Lurah Melayu : Sudah Berusaha Maksimal Dalam Menangani Alih Fungsi Bangunan Menjadi Usaha Ilegal Sarang Walet di Kelurahan Melayu. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Lurah Melayu : Sudah Berusaha Maksimal Dalam Menangani Alih Fungsi Bangunan Menjadi Usaha Ilegal Sarang Walet di Kelurahan Melayu.

Selasa, 21 Oktober 2025

 





Pematangsiantar, 21/10/2025- sumutpos.id - Lurah Melayu (Sugianto), menanggapi terhadap maraknya pemberitaan terhadap alih fungsi bangunan dan menjadi usaha sarang burung walet ilegal di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, beliau mengungkapkan bahwa telah melakukan usaha dan tindakan berupa "menyurati pemilik usaha ilegal sarang burung walet, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan terkait", ujarn pak lurah saat ditemui di kantornya, Selasa (21/10/2025).


Sugianto menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan penertiban namun hal ini cukup sulit, karena sangat susah untuk ketemu dengan pemilik usaha sarang burung walet tersebut.




Bahkan saya selalu melakukan patroli atau mengintip untuk berusaha menjumpai pemilik usaha sarang burung walet tersebut, hal ini saya lakukan karena sangat susah sekali untuk ketemu sama pemiliknya, kegiatan pemantauan ini sudah seminggu saya lakukan (mulai pagi, siang maupun malam hari) sambil berkelakar beliau menyampaikan apakah mengintip aja kerjaku?” ujar pak lurah terlihat agak kesal.


Kita juga sudah berusaha semaksimal mungkin, dari tujuh pemilik gedung sarang burung walet yang beroperasi tanpa izin, hanya tiga orang yang telah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan, sementara ke empat pemilik lainnya masih mengabaikan imbauan pemerintah kelurahan.


Adapun ke empat pemilik gedung yang belum menandatangani surat pernyataan tersebut adalah Nurdin (alamat di Jalan Tanah Jawa),  Asiong (Gang Muntilan), Ayong, dan Kokwi.


Informasi dari Sugianto bahwa  saudara Nurdin menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan alat pemanggil burung walet di bangunannya sudah dimatikan, sementara Asiong mengaku masih berada di Pekanbaru dan beliau berjanji akan mengutus sepupunya menemui pihak kelurahan, namun hingga kini tidak ada kabarnya, saudara Ayong tidak dapat dijumpai atau sangat sulit kali dicari,” ujar pak lurah.


Dan Kokwi, hingga kini belum menyerahkan surat pernyataan tersebut, dari informasi dan keterangan sang istri saat dijumpai, berkas tersebut sedang diurus oleh saudara Tohari.


Sugianto menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP tentang hal tersebut diatas, serta meminta petunjuk untuk menangani persoalan tersebut.


Lurah kelurahan Melayu menyampaikan terimakasih kepada Tio Tek Thi dan Wandi, serta Akiet atas kerjasama para pemilik gedung yang telah berkooperatif untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. 


Surat pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 3 yang sebelumnya telah dilayangkan Satpol PP Kota Pematangsiantar kepada para pemilik usaha walet ilegal.


Kita berharap semoga para pemilik usaha dapat menghentikan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku. (RS)

Marulak Haloho