IRONI TPL: HIJAU DI PANGGUNG, MERAH DI LAPANGAN, Oleh: Samuel Sianipar, OFMCap.

 


Simalungun - sumutpos.id - Penulis adalah seorang religius dari Ordo Kapusin Provinsi Medan dan sedang menjalani perkuliahan di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Santo Tomas, Medan.


Pada 20 Agustus 2025, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berdiri di panggung megah Jakarta International Convention Center. Perusahaan ini menerima Piagam Penghargaan Industri Hijau 2025 dari Kementerian Perindustrian, masuk dalam sepuluh besar industri nasional pada kategori Transformasi Industri Hijau. Sorot lampu, tepuk tangan, dan jargon keberlanjutan mengiringi seremoni yang seakan meneguhkan citra TPL sebagai pelopor industri ramah lingkungan di Indonesia.

Namun, di balik gemerlap panggung itu, di Tapanuli Raya justru bergema suara lain: tangis masyarakat adat yang tanahnya semakin terdesak, ruang hidupnya dirampas, dan martabatnya dilukai. Ironi ini menyingkap wajah ganda pembangunan: satu sisi dipuja di ibu kota sebagai simbol modernitas, sisi lain dituding menindas masyarakat adat di kampung halaman. 


*Visi Misi dan Realitas Lapangan*

Sejak awal kehadirannya, TPL hadir dengan visi mulia: menjadi pabrik pulp eucalyptus yang dikelola dengan baik, menjadi penyedia pilihan pelanggan, serta perusahaan yang dicintai karyawan. Misinya pun menyuarakan pertumbuhan berkesinambungan, efisiensi biaya, keuntungan pemangku kepentingan, serta kontribusi sosial-ekonomi masyarakat sekitar.

Namun, di tanah Tapanuli, realitas sering berbalik arah. Alih-alih menjadi mitra masyarakat, perusahaan ini dituding menghadirkan luka yang mengingatkan pada masa kolonial: perampasan lahan adat, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi warga. Tanah adat yang selama ratusan tahun menjadi sumber hidup masyarakat adat berubah menjadi konsesi industri, ditanami eucalyptus demi kepentingan global.


*Kasus Natinggir*

Tragedi paling anyar terjadi di Dusun Natinggir, Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba pada 7 Agustus 2025. Saat itu, pihak perusahaan melakukan penanaman eucalyptus di atas lahan yang diklaim sebagai konsesi sah. Warga adat menolak, sebab bagi mereka, tanah itu adalah ladang warisan leluhur, tempat mereka menanam pangan demi kelangsungan hidup. Penolakan berujung bentrokan. Beberapa warga mengalami luka, bahkan ada yang menderita luka serius di bagian leher. Anak-anak dan pendamping masyarakat adat yang mencoba menghentikan aksi penggusuran turut menjadi korban.

Beberapa rumah dirusak, tanaman pangan dihancurkan. Aksi ini memicu gelombang protes: pada 15 Agustus 2025, masyarakat adat Natinggir melakukan unjuk rasa damai ke kantor Bupati Toba, menuntut perlindungan dan penghentian kegiatan perusahaan. Apa yang disebut sebagai operasi legal oleh perusahaan, bagi masyarakat adat justru dipandang sebagai perampasan ruang hidup.


*Kasus Sihaporas*

Sebelumnya, di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, masyarakat adat juga menghadapi situasi serupa. Pada 26 Juli 2024, tiga warga ditangkap paksa saat dini hari, dituduh menganiaya pekerja perusahaan. Penangkapan itu menambah panjang daftar kriminalisasi warga adat.

Komunitas adat Sihaporas memiliki wilayah adat sekitar 2.093 hektare, di mana 1.345 hektare di antaranya tumpang tindih dengan konsesi TPL. Bagi warga, lahan itu bukan sekadar tanah, melainkan warisan leluhur, tempat ritus adat, dan sumber identitas. Namun, di mata industri, tanah itu sekadar ruang produksi eucalyptus, komoditas global yang mengabaikan ikatan spiritual antara manusia dan tanah.


*Dimensi Sosial dan Budaya*

Dalam budaya Batak, tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan simbol martabat. Tanah adalah partondion, tempat manusia berpijak sekaligus berakar dalam relasi dengan leluhur. Merampas tanah berarti melucuti identitas, memutus ingatan, dan merendahkan martabat.

Konflik antara masyarakat adat dan TPL memperlihatkan bagaimana logika kapital sering kali berhadapan dengan logika kultural. Perusahaan berpegang pada legalitas konsesi dan izin pemerintah, sementara masyarakat adat berpegang pada sejarah panjang penguasaan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun.


*Ironi Pembangunan Hijau*

Di Jakarta, TPL dielu-elukan sebagai pelaku transformasi hijau. Perusahaan dinilai berhasil mengurangi emisi, melakukan efisiensi energi, dan berinovasi dengan teknologi ramah lingkungan. Semua itu mungkin benar dalam ukuran teknokratis. Tetapi apakah industri hijau sahih jika di lapangan masih terjadi kekerasan terhadap warga adat, pemiskinan struktural, dan penghilangan ruang hidup?

Konsep green industry menjadi kosong bila hanya diukur dengan teknologi dan sertifikasi, tanpa menimbang keadilan sosial dan hak asasi manusia. Pembangunan yang memutus akar budaya dan mengorbankan masyarakat adat tidak bisa disebut hijau; ia hanyalah wajah lain dari kolonialisme modern.


*Seruan Moral*

Masyarakat adat Tapanuli tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menuntut hak paling dasar: dihormati, dilindungi, dan dilibatkan. Negara semestinya hadir bukan sebagai pelindung modal, melainkan penjaga martabat rakyat. Konstitusi telah mengakui hak-hak masyarakat adat; yang kurang adalah keberanian politik untuk menegakkannya.

Danau Toba yang hari ini dijadikan ikon pariwisata dunia tidak akan berarti bila masyarakat di sekelilingnya terus terpinggirkan. Wisatawan boleh terpukau pada panorama, tetapi apa arti keindahan bila di baliknya ada jeritan yang tak terdengar?


*Penutup*

Konflik antara TPL dan masyarakat adat adalah cermin bagi bangsa ini: apakah kita memilih pembangunan yang sekadar mengejar pertumbuhan angka, atau pembangunan yang benar-benar manusiawi? Penghargaan industri hijau tidak boleh membungkam realitas merah; darah, luka, dan tangis masyarakat adat.

Sudah saatnya pemerintah, akademisi, dan publik membuka mata lebih lebar. TPL, dengan segala visinya, harus meninjau ulang praktiknya di lapangan. Transformasi hijau tidak cukup hanya dengan teknologi, tetapi harus dimulai dari penghormatan pada manusia dan tanah tempat ia berpijak.

Danau Toba bukan sekadar panorama di kartu pos. Ia adalah rumah, sejarah, dan martabat. Menjaganya berarti menjaga manusia dan kemanusiaan. Tanpa itu, penghargaan hijau hanyalah seremonial kosong di panggung ibu kota. Sihite

Lebih baru Lebih lama