SIMALUNGUN,Sumutpos.id – Insiden tak menyenangkan kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Seorang dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD tersebut diduga bersikap arogan terhadap Rekan wartawan IndonesiaSatu.co.id yang hendak melakukan konfirmasi, Senin (22/9/2025).
Peristiwa bermula ketika wartawan mengetahui adanya dua orang korban luka-luka akibat peristiwa anarkis di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, yang sedang ditangani di IGD RSUD Parapat. Dengan sopan, wartawan kemudian meminta izin kepada dokter yang bertugas, dr. Menti Siburian, untuk melakukan wawancara mengenai kondisi kedua korban.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, dr. Menti justru menolak diwawancarai. Ia bahkan menyarankan agar wartawan mewawancarai pihak korban. Tak berhenti di situ, dokter tersebut justru mengeluarkan perintah yang dinilai bernada arogan kepada stafnya.
“Hehhh, kalian amankan wartawan ini. Ada wartawan di sini, kalian amankan!” ujar dr. Menti dengan nada tinggi, seolah-olah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah seorang pelanggar hukum.
Padahal sebelumnya, wartawan telah meminta izin kepada Direktur RSUD Parapat, dr. Amran Situmorang, yang menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada dokter yang menangani pasien.
“Saya sudah minta wawancara ke direktur RSUD Parapat, dr. Amran Situmorang. Beliau justru menyarankan agar saya konfirmasi ke dokter yang menangani pasien, karena yang tahu kondisi medis adalah dokter yang bersangkutan,” jelas wartawan IndonesiaSatu.co.id.
Insiden ini bukan kali pertama terjadi. Sikap arogan oknum dokter di RSUD Parapat disebut sudah beberapa kali dikeluhkan, bahkan sempat menimbulkan polemik yang berbuntut pada pencopotan pejabat direktur rumah sakit beberapa bulan lalu.
Payung Hukum: Perlindungan Wartawan
Tindakan oknum dokter yang menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
-
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
- Dokter wajib menghormati hak pasien dan keluarganya, namun tetap menjaga hubungan baik dengan pihak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, selama tidak melanggar kerahasiaan medis.
-
Pasal 28F UUD 1945
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Sikap arogan oknum dokter RSUD Parapat yang mengusir wartawan jelas menciderai nilai keterbukaan informasi publik, terutama ketika menyangkut peristiwa yang menyedot perhatian masyarakat. Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sementara tenaga kesehatan tetap dapat menjaga kerahasiaan medis tanpa harus bersikap represif.
( RED-SP-IDTIm 01 )
