![]() |
| Pdt Adv. Horas Sianturi saat Berorasi |
Pematangsiantar, sumutpos.id | 05/08/2025 —
Kembali Ratusan massa dari Solidaritas Masyarakat Anti Kriminalisasi dan Advokat Peduli Keadilan, dikoordinir oleh Pdt. Peberia Listina Siahaan, S.Th, Pendeta dari Gereja Cahaya Kemuliaan Pematangsiantar. menggelar aksi damai di depan Mapolres Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, 05 Agustus 2025 pukul 16.30 WIB.
Massa sepenuh hati menyuarakan tuntutan penegakan hukum yang adil dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap Risman Sianturi, serta penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi oleh penyidik Unit PPA dan Darwin Siregar Kanit PPA Polres Pematangsiantar.
![]() |
| Saat Aksi didepan PN Pematangsiantar |
Tetap dalam Tuntutan untuk membebaskan Risman Sianturi bebas demi hukum sesuai Kuhap Pasal 24 ( ayat 4 ).
Orasi disampaikan secara bergantian oleh sejumlah tokoh baik Pdt Advokat Horas Sianturi SH, MH, MTh, Pdt Peberia Listina STh, Pdt Nurmala Siburian Muhammad Faisal, R. Silalahi, bersama Para Advokat, Penasehat Hukum yaitu Samuel Sianturi SH, MH, Adv. Davit Situmorang SH, M. Rizky SH, Andre Nasution SH, dengan kekuatan penuh dan lantang meneriakkan:
PETISI RAKYAT UNTUK KEADILAN
TOLAK KRIMINALISASI TERHADAP RISMAN SIANTURI
HENTIKAN KRIMINALISASI — TEGAKKAN KEADILAN SEJATI!
PETISI RAKYAT UNTUK KEADILAN
Ditujukan kepada:
Presiden Republik Indonesia
Ketua DPR RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Jaksa Agung RI
Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Ombudsman Republik Indonesia
LATAR BELAKANG PERKARA
Risman Sianturi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak tanpa bukti permulaan yang sah dan cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP.
Penyidik dan Kanit PPA, atas nama Darwin Siregar, diduga:
Melakukan penahanan hingga lebih dari 120 hari, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 24–29 KUHAP, tanpa status perkara yang jelas (belum P-21).
Menangguhkan penahanan secara sepihak pada hari ke-119 tanpa sepengetahuan tersangka dan penasihat hukum, yang bertentangan dengan asas transparansi dan fair trial (Pasal 50–52 KUHAP).
Melakukan olah TKP dan gelar perkara baru setelah masa penahanan berakhir, bahkan setelah permohonan praperadilan telah diajukan dan disidangkan, yang melanggar prinsip hukum acara dan asas due process of law.
TUNTUTAN PETISI
Kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI:
Menghentikan proses hukum terhadap Risman Sianturi yang jelas-jelas cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.
Evaluasi dan tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang menyalahgunakan kewenangannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan).
Kepada Kompolnas dan Komisi Kejaksaan RI:
Mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam penyidikan perkara ini.
Mempublikasikan hasil investigasi secara transparan, sebagaimana mandat pengawasan lembaga.
Kepada Presiden dan DPR RI:
Menjamin bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap warga negara.
Menegakkan prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
PERNYATAAN SIKAP
Kami menyatakan bahwa:
Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan.
Kriminalisasi merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Risman Sianturi berhak atas perlindungan hukum, dan mendapat proses hukum yang jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
DIALOG DENGAN Perwakilan Polres Kota Siantar.
Setelah berorasi di depan Polres Siantar, perwakilan massa aksi yakni Pdt. Peberia Listina Siahaan, Adv. Muhammad Rizky Purba, SH, Adv. David Situmorang, SH, Adv. Andre Nasution, SH, dan adv. Samuel Sianturi SH, MH diterima berdialog langsung dengan Perwakilan Polres Pematangsiantar.
Pihak Polres menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan Aspirasi Para Demonstran dengan upaya agar bisa beraudensi besok tanggal 6 Agustus 2025 langsung dengan Kapolres, sebut mereka.
Horas menegaskan bahwa hingga batas akhir masa penahanan, belum ada dasar untuk P-21, 120 hari masa Penahanan sudah terlewati tanggal 19 Juli 2025 yang lalu, Risman harus bebas dan keluar demi hukum sesuai dengan Kuhap.
Delegasi aksi menyampaikan apresiasi dan rasa hormat bila Kapolresta Pematangsiantar mau menerima utusan Delegasi, dan berharap Kapolres tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Para peserta Aksi doa bersama dan membubarkan diri dengan tertib dan damai.
📣 Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang cinta keadilan:
Bergabunglah! Dukung petisi ini! Suarakan keadilan!
Tolak Kriminalisasi! Runtuhkan Kesewenang-wenangan! Lawan Mafia Hukum!
📌 #BebaskanRismanSianturi
📌 #StopKriminalisasi
📌 #TegakkanKeadilan
📌 #SolidaritasUntukHukumAdil
Redaksi | sumutpos.id | Tim 01


