Penasehat Hukum: Penahanan Risman Cacat Prosedur, Proses Penyidikan Harus Dihentikan

 


Adv. David Leonel Sandi Ego Situmorang, SH, Adv. Muhammad Rizky Dhaviar Purba, SH., CRA dan Adv. Samuel Azarya Sianturi, SH, MH, Tim PH. dari LBH "Citra Keadilan".


Pematangsiantar, Sumutpos.id — 8 Agustus 2025

Tim Kuasa Hukum Risman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan menyampaikan tanggapan resmi terhadap jawaban Termohon dalam sidang praperadilan kedua yang terdaftar dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2025/PN Pms. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar ini telah memasuki agenda replik dari pihak Pemohon.


Dalam konferensi pers Tim Penasehat Hukum  Pemohon, Adv. David Leonel Sandi Ego Situmorang, SH, didampingi Adv. Muhammad Rizky Dhaviar Purba, SH., CRA, dan Adv. Samuel Azarya Sianturi, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka, Risman, adalah tidak sah secara hukum serta mengandung pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil dan berkeadilan.


“Permohonan ini tidak termasuk ne bis in idem karena memuat fakta dan bukti baru (novum) yang belum pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya,” ujar Adv. David. SH.


Pokok Keberatan Kuasa Hukum


1. Penangguhan Penahanan Sepihak

Tim hukum menyatakan bahwa penangguhan penahanan dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa permintaan dan persetujuan dari Risman. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 KUHAP, yang mewajibkan adanya permintaan tersangka dalam proses penangguhan.


Faktanya, pada 18 Juli 2025, Risman telah secara tegas menolak segala bentuk penangguhan penahanan, dan memilih menuntut pembebasan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6) KUHAP.


2. Masa Penahanan Telah Berakhir

Berdasarkan catatan kuasa hukum, masa penahanan Risman telah mencapai 120 hari dan berakhir pada 19 Juli 2025, sementara hingga tanggal tersebut, berkas perkara belum dinyatakan lengkap (belum P-21) oleh Kejaksaan.


Menurut mereka, tindakan penyidik yang kemudian mengeluarkan penangguhan pada hari ke-119 merupakan manipulasi prosedural untuk menghindari konsekuensi pembebasan demi hukum.


3. Penyidikan Tanpa Status Hukum

Setelah masa penahanan berakhir, penyidik tetap melakukan tindakan hukum seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Langkah-langkah ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power), mengingat status tersangka Risman secara hukum telah gugur akibat kedaluwarsanya masa penahanan.


Dalil Termohon Dinilai Salah Kaprah


Dalam jawabannya, pihak Termohon (Polres Pematangsiantar) menyatakan bahwa permohonan praperadilan bersifat kabur (obscuur libel) dan termasuk dalam ne bis in idem. Namun, tim kuasa hukum membantah keras dalil tersebut.


Mereka menegaskan bahwa:


Istilah obscuur libel adalah konsep hukum perdata, bukan pidana.


Praperadilan tidak tunduk pada prinsip ne bis in idem, dan justru dapat diajukan kembali jika terdapat novum atau tindakan baru yang melawan hukum.


Bukti Baru (Novum) yang Diajukan Pemohon:


Berkas perkara dikembalikan (P-19) secara berulang oleh Jaksa Penuntut Umum.


Olah TKP dan gelar perkara dilakukan setelah masa penahanan Risman telah habis.


Penangguhan penahanan dilakukan tanpa persetujuan Risman, bahkan bertentangan dengan pernyataan tertulis Risman pada 18 Juli 2025 yang menolak penangguhan dan menuntut pembebasan demi hukum.


Fakta Versi Termohon


Termohon menyatakan bahwa seluruh prosedur penahanan telah sesuai ketentuan:


Surat Perintah Penahanan dikeluarkan pada 22 Maret 2025, dan tembusannya diberikan kepada istri Risman, Juniati S.


Perpanjangan penahanan diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan dan Pengadilan.


Penahanan dinyatakan sah secara formil dan materiil berdasarkan Pasal 21 KUHAP.


Namun, kuasa hukum menilai bahwa dalil tersebut justru menguatkan ketidaksesuaian prosedur:


Meskipun terdapat permohonan penangguhan dari istri Risman pada awal penahanan, permohonan tersebut tidak pernah direalisasikan.


Saat masa penahanan akan berakhir, Risman secara tegas menolak penangguhan, baik secara lisan maupun tertulis.


Risman menyatakan, “Saya tahu masa penahanan saya habis tanggal 19 Juli 2025. Saya mau bebas demi hukum.”


Dengan demikian, menurut kuasa hukum, hak-hak Risman sebagai warga negara telah diabaikan dan dilanggar oleh penyidik.


Tuntutan Pemohon kepada Majelis Hakim


Dalam repliknya, LBH Citra Keadilan memohon kepada Pengadilan agar:


Menyatakan penetapan tersangka terhadap Risman tidak sah secara hukum.


Menolak seluruh dalil Termohon karena tidak berdasar secara hukum.


Memerintahkan penghentian proses penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


Memulihkan hak-hak hukum Risman, termasuk hak atas ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.


Menyatakan penangguhan penahanan secara sepihak sebagai batal demi hukum.


LBH Citra Keadilan: Ini Soal Keadilan dan Hak Asasi Manusia


LBH Citra Keadilan menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar menyangkut prosedur formal, tetapi adalah soal prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.


“Kami percaya Pengadilan akan berdiri di atas kebenaran dan melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” tegas Adv. Samuel Azarya Sianturi.


(RED/SP.ID/Tim01)



Lebih baru Lebih lama