PB IMSU Desak Pemerintah Tertibkan Pertambangan Emas Ilegal di Mandailing Natal

 



Mandailing Natal,sumutpos.id-

9 Agustus 2025 — Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Aktivitas PETI dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, dan melanggar hukum.


Ketua Umum PB IMSU, Lingga Pangayumi Nasution, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, aktivitas PETI tersebar di sedikitnya 12 dari 23 kecamatan di Mandailing Natal. Lokasi tersebut meliputi Huta Bargot, Naga Juang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.


“Aktivitas ini dilakukan secara masif dan bahkan merambah kawasan pegunungan dan aliran sungai. Penggunaan merkuri dan alat berat telah merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan warga. Bahkan, tambang bawah tanah yang digali tanpa standar keamanan telah memakan korban jiwa akibat runtuhnya terowongan,” ujar Lingga.


PB IMSU menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor utama maraknya PETI. Oleh karena itu, PB IMSU mendesak pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta elemen masyarakat sipil, untuk melakukan penertiban menyeluruh.


Payung Hukum yang menjerat :


Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 98, yang melarang perusakan lingkungan dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.


Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.


Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perizinan dan tata kelola pertambangan.


“Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam Mandailing Natal diambil secara ilegal. Penanganan PETI harus tegas, terukur, dan berpihak pada keberlanjutan. Kami mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih, serta rehabilitasi lingkungan pascatambang,” tegas Lingga.


PB IMSU juga berkomitmen menjadi bagian dari solusi, melalui edukasi publik, kampanye kesadaran lingkungan, dan advokasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. “Kami bukan anti pertambangan, tetapi menolak praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengorbankan masa depan rakyat,” pungkasnya.

( RED-SP-ID/Tim01)

Kontak Media:

Sekretariat PB IMSU


Lebih baru Lebih lama