Kapolres Pematangsiantar Diajukan ke Praperadilan oleh Kuasa Hukum Risman Sianturi




Pematangsiantar, sumutpos.id – Dugaan pelanggaran hukum oleh Polres Kota Pematangsiantar atas proses penanganan perkara Risman Sianturi berujung pada upaya hukum Praperadilan kedua yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon.


Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kapolres Pematangsiantar selaku Termohon, bersama jajaran strukturalnya, yakni: Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, Kasat Reskrim, hingga Kanit PPA.


Dalam permohonan yang disampaikan, Kuasa Hukum Pemohon menyoroti adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP, menyangkut masa penahanan Risman Sianturi yang telah melampaui 120 hari tanpa kepastian hukum lanjutan.

Hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap  (P-21) oleh Kejaksaan, sementara upaya pelimpahan maupun penghentian perkara juga tidak dilakukan.


Perkara yang menjerat Risman Sianturi (47), yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental, dinilai sarat kejanggalan. 

Kuasa Hukum menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup, sebagaimana mestinya diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP.


Sidang perdana Praperadilan kedua ini digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan dipimpin oleh Hakim Nasfi Firdaus, SH, MH. Dari pihak Pemohon hadir tim kuasa hukum: David Leonel Situmorang SH dan Muhammad Rizky D. Purba SH, sementara dari pihak Termohon hadir AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M.P. Simanjuntak, SH, selaku Kasikum Polres.


Dalam sidang tersebut, kedua pihak sepakat bahwa materi permohonan dianggap telah dibacakan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (07/08/2025) untuk mendengarkan jawaban resmi dari Termohon.


“Sidang lanjutan akan mendengar jawaban dari Termohon atas materi permohonan Praperadilan yang kami ajukan,” ujar Hakim Nasfi sambil mengetuk palu, menutup jalannya sidang hari itu.


Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan kepada awak media bahwa ini adalah Praperadilan Kedua yang diajukan Risman Sianturi.


“Praperadilan pertama kami ajukan atas penetapan tersangka yang kami anggap tidak sah, dilakukan tanpa profesionalisme dan tanpa permintaan dari pihak tersangka dalam penangguhan penahanan. Sementara dalam Praperadilan kedua ini, kami fokus pada novum dan fakta hukum baru, yakni adanya cacat prosedur dalam penahanan dan tidak adanya kepastian hukum lanjutan,” tegas David Leonel.


Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perpanjangan penahanan yang melebihi 120 hari bertentangan dengan asas-asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana dijamin oleh KUHAP serta melanggar hak asasi dan hak konstitusional klien mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.


“Proses hukum yang berlarut-larut dan tidak profesional ini telah merugikan klien kami baik secara materiil maupun immateriil. Hak-haknya sebagai warga negara telah dilanggar,” pungkas David Leonel.


Sebagai informasi tambahan, pihak Termohon dalam Praperadilan ini adalah:


Pemerintah Republik Indonesia

c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

c.q. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara

c.q. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar

c.q. Kepala Satuan Reskrim

c.q. Kepala Unit PPA Polres Pematangsiantar


(Redaksi SP-ID/Tim01)


Lebih baru Lebih lama