Siantar , 24/08/2025 - sumutpos.id - Ketidak layakan H.Syafrizal Harahap menjadi ketua DPW BKPRMI Sumut dibuktikan dari hasil Musda BKPRMI kota Pematangsiantar yang dilaksanakan pada 23 Februari 2025, dimana hingga kini belum juga disahkan hal ini sudah lebih dari 6 bulan berjalan.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Munas tahun 2024 khusus Bab VII pasal 39 "tentang DEWAN PENGURUS DAERAH" sebagai berikut:
1. Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI adalah pengurus organisasi ditingkat kabupaten/kota terdiri dari pengurus harian dan lembaga lembaga.
2. Pengurus harian tingkat daerah terdiri dari:
A. Ketua umum
B. Beberapa Ketua
C. Sekretaris Umum
D. Wakil Wakil Sekretaris Umum
E. Bendahara umum
F. Wakil Wakil Bendahara umum
3. Pengurus lembaga lembaga BKPRMI tingkat daerah terdiri dari :
A. Direktur Daerah
B. Beberapa Wakil Direktur Daerah
C. Sekretaris Daerah
D. Beberapa Wakil Sekretaris Daerah
E. Bendahara
F. Beberapa Ketua departemen dan beberapa anggota departemen
4. Ketua umum dan formatur dipilih oleh musyawarah Daerah.
5. Ketua umum terpilih bersama sama dengan formatur menyusun pengurus lengkap dewan Pengurus Daerah BKPRMI untuk disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia selambat lambat nya 30 hari terhitung sejak berakhirnya musyawarah Daerah, (pasal 39 poin 5.)
Dalam hal ini disampaikan bahwa musyawarah Daerah BKPRMI Kota Pematangsiantar telah dilaksanakan tanggal 23 Februari 2025, namun hingga sampai hari ini juga sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh AD/ART hasil Munas tahun 2024 yaitu sudah 6 bulan berturut-turut.
Berdasarkan ADR/ART "Dalam hal ini diduga kebijakan atau tindakan secara tertulis tidak dilakukan oleh Ketua DPW BKPRMI Sumut H.Syafrizal Harahap, karena memang tidak paham dan tidak mengetahui AD/ART/ maupun peraturan organisasi", Bahkan dijelaskan dalam pasal 43 Pemberhentian Pengurus poin
1,," Pemberhentian pengurus dapat dilakukan disetiap jenjang organisasi disebabkan karena: poin c. Enam bulan berturut-turut tidak aktif tanpa alasan yang jelas.
Begitu juga sekretaris wilayah BKPRMI Muhrijul iman tidak paham atau memang sengaja untuk pengaburan AD/ART.
Saya H.Faidil Siregar sebagai anggota formatur sampai hari ini (Senin 26/8/2025) tidak melihat atau mengetahui kepengurusan DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar periode tahun 2025/2030. Sangat sangat disayangkan ketua terpilih akhi Ahmad Choir Parinduri juga diduga tidak paham dan tidak mengetahui AD/ART hasil Munas tahun 2024.
Saya berharap dan bermohon kepada DPP BKPRMI dan MPP BKPRMI untuk meninjau ulang kembali kepengurusan DPW BKPRMI dibawah kepemimpinan akhi Syafrizal Harahap dan Sekretaris Wilayah DPW BKPRMI.
Terutama ketua wilayah Syafrizal Harahap dengan Arogansinya beliau mengatakan "Maaf ustadz, ini surat pribadi, karena ustadz tidak ketua BKPRMI siantar lagi, dan jangan terlampau jauhlah, tetapi statman ustadz ke saya yang bodoh ini, saya atas nama ketum DPW BKPRMI SUMUT, tapi ustadz sudah saya maafkan "dalam hal ini juga Syafrizal Harahap tidak memahami dan tidak mengetahui AD/ART hasil Munas tahun 2024, bahwa saya masih bagian dari BKPRMI karena masih formatur hasil musda BKPRMI VIII tahun 2025,, apakah ini jawaban seorang ketua?, yang seharusnya menerima saran, masukkan maupun keritik, seharusnya ketua itu mengayomi dengan penuh kebijaksanaan, malah memecah belah persatuan organisasi dan Arogansi. (RS)
Liputan. Marulak Sihaloho
