Dugaan Ilegal Logging di Lahan Hutan Warisan Keturunan Datu Ronggur.

 


Toba /Sumutpos,id, Aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan milik masyarakat di Desa Jonggi Nihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, menuai sorotan serius dari beberapa lapisan Masyarakat setempat dan beberapa tokoh adat yang enggan di sebut namanya,Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat maupun pemerintah desa setempat.


Wawancara dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, H. Manurung, yang menyampaikan bahwa lahan di kawasan tersebut merupakan tanah wilayah milik bersama yang berasal dari warisan leluhur, yaitu Opung Datu Ronggur.


“Tanah ini bukan milik perorangan. Ini masih tanah wilayah milik opung kami, Datu Ronggur. Mayoritas masyarakat di Jonggi Nihuta adalah keturunan beliau,” tegas H. Manurung.



Ia menjelaskan bahwa sekitar 98 persen masyarakat Jonggi Nihuta merupakan keturunan langsung dari Datu Ronggur, sehingga kepemilikan atas lahan bersifat komunal dan tidak dapat dikuasai oleh individu tertentu.


Namun, di lapangan ditemukan bahwa sebagian lahan telah dikelola secara pribadi, bahkan telah di alih fungsikan dan ditanami ulang tanpa musyawarah dengan masyarakat pemilik hak ulayat.


“Kami tidak pernah diberitahu atau dimintai konfirmasi soal lahan yang dikontrakkan ke PT TPL. Padahal ini tanah bersama. Tapi kok hanya satu pihak yang menikmati hasilnya?” ujar H. Manurung.



Ia menambahkan, sebagian lahan kini sudah mengalami perubahan fungsi dan pengelolaan, termasuk penebangan pohon pinus yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat pemilik lahan tersebut. 


“Saya baru tahu kalau ada penebangan kayu  pinus di tanah atau Lahan tersebut,Sebagian lahan memang sudah keluar dari kawasan hutan, tapi banyak juga yang belum. Itu tetap milik keturunan. Siapa yang mengeluarkan izin dan menjual pinus itu, kami tidak tahu,” tambahnya.


Lebih jauh, H. Manurung mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) jika memang sudah diterbitkan, karena menurutnya, dasar hukum penerbitan tersebut masih belum jelas. Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik pengeluaran izin.


“Kalau memang ada izin, berarti harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan. Apakah dari kehutanan? Jangan-jangan mereka ikut terlibat. Kalau sampai izin bisa keluar untuk lahan ulayat, itu patut dicurigai,” tegasnya kepada Media.


Terpisah, saat dikonfirmasi pekan lalu, Kepala Desa Jonggi Nihuta, Maruba Manurung, juga mengatakan tidak mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu di wilayah hutan masyarakat di wilayah desa nya. 


“Saya tidak tahu dan tidak diberi tahu soal adanya penebangan kayu di hutan milik masyarakat di Jonggi Nihuta ini,” kata Maruba Manurung tegas kepada Insan Pers. 


Temuan ini, menurut warga, bisa menjadi pemicu konflik baru karena menyangkut hak ulayat bersama yang tidak dihormati. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan praktik penebangan liar dan alih fungsi lahan tanpa persetujuan adat. 

(Redspid/Toba)




Lebih baru Lebih lama