Simalungun : sumutpos.id - PN Simalungun Kamis 07/08 menjatuhkan hukuman 15 Th ditambah denda pidana 200 juta Rupiah subsider kurungan penjara 3 Bl diikuti perintah potong tahanan dan tetap ditahan kepada terdakwa Arianto, pria 33 Th, pekerjaan Buruh Harian Lepas, warga Huta V Bah Gunung Kec Bandar Huluan Kab Simalungun karena nelakukan tindak pidana "kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan pertama JPU Pasal 1 ke-1 yaitu Pasal 81 Ayat (3) PPPUU( PERPU)Nomor 1Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.Setelah agak lama memikiri pertanyaan Ketua Majelis terdakwa menjawab "terima" sedang JPU menjawab "pikir-pikir".
Tindakan pedofilia biadab yang dilakukan terdakwa pada hari dan bulan yang tak diingat lagi kepada Anak korban bernama samaran Bunga, gadis ABG 13 Th yang sedang tidur didalam kamar rumah milik terdakwa di Huta V Bah Gunung waktu Ibu kandungnya Fatmawati sedang keluar rumah belanja keperluan dapur. Terdakwa Arianto yang adalah Ayah tiri Anak korban masuk kekamar dan nafsu binatangnya menggerayangi tubuh bunga yang terbangun dan menepis tangan terdakwa dan meronta-ronta sambil bilang "jangan yah, jangan yah, gak mau aku, awas, awas" sambil memukul tangan dan badan terdakwa lalu berdiri mau lari tetapi ditangkap oleh terdakwa dan membaringkan tubuh Bunga diranjang sambil membukai semua pakaian Bunga dan pakaian terdakwa sendiri lalu menindih dan mengunci tubuh Bunga dengan kuat sambil mengancam akan membunuh Bunga kalau Bunga menjerit.
Bunga menangis tapi terdakwa menutup mulutnya lalu memperkosa Bunga. Setelah selesai terdakwa mengancam Bunga " awas kalau kau kasi tau kubunuh kau nanti, kumatikan kau nanti".Sesudah memperkosa itu terdakwa memakai pakaiannya lalu keluar dari kamar.
Kamis 6 Maret 2025 pukul 16.00 WIB terdakwa membonceng Ibu Anak korban bersama Bunga pergi ke tempat orang berjualan makanan buka puasa. Disitu terdakwa bilang mau beli kue kebab lalu mengajak Bunga pergi membeli dan menyuruh ibu Bunga menunggu disitu. Lalu terdakwa membonceng Bunga bukan langsung ke tempat penjual kue kebab tetapi kerumah lalu menarik paksa Bunga masuk kamar.
Bunga menolak dan meronta dan protes tetapi kalah tenaga lalu terdakwa mempoerkosa Bunga. Sesudahnya baru membonceng Bunga membeli kue kebab kemudian menjemput Ibu Bunga lalu bonceng 3 pulang ke rumah.
Tanggal 13 April Anak korban menangis bilang kepada Ibunya bagwa dia mau bunuh diri. Fatamawati terkejut lalu menanyai Bunga maka Bunga menceritakan pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya kepadanya. Fatmawati marah lalu membuat pengaduan ke Polres Simalungun yang segera menangkap terdakwa dirumahnya. Dipersidangan terdakwa membenarkan BAP Polisi dan dipersidangan mengakui perbuatannya kepada Anak korban Bunga sejak tahun 2024 dan sudah puluhan kali menyetubuhi Bunga dan tetap didalam rumahnya. Visum dari RSUD Dr Djasamen Saragih menyatakan perawan Bunga sudah robek.
Bunga merasa suntuk karena hari depannya suram, trauma dan malu pada kawan-kawan dan masyarakat. Terdakwa membantah keterangan Bunga bahwa terdakwa memperkosa dan mengancam bunuh. Terdakwa kawin siri dengan ibu Bunga di Langkat tahun 2022 lalu membawa Fatmawati dan Bunga ke rumahnya di Bah Gunung. Fatmawati membawa 2 anak. Terdakwa tidak punya anak dari isteri pertama yang meninggalkannya. Anak tiri lelaki disekolahkan di pesantren Marihat Baligas sedang Bunga masih dalam urusan pemindahan ke SMP. Rumah terdakwa hanya punya 1 Bh kamar.
Terdakwa, Fatmawati dan Bunga tidur sekamar dan satu ranjang. Terdakwa mengakui naik nafsu birahi kalau melihat tubuh Bunga apalagi Bunga selalu berpakaian tanktop dan celana pendek. Terdakwa beralibi tidak memaksa Bunga kalau mau menyetubuhinya melainkan dengan rayuan dan senantiasa mengisi pulsa data seluler kalau diminta Bunga. Lama-lama terdakwa mencintai Bunga dan membuatnya sebagai pacar gelap.
Majelis Hakim diketuai oleh Surtiyono, SH,MH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH , MH. Devica Oktaviniwaty, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampngi PH Renhad Sinaga, SH dari LBH PK-Keadilan yang bertugas sebagai Posbakum di PN Simalungun.- RED/SPID (OPG)
