*GMKI Siantar‑Simalungun Menolak Tegas Tindak Intoleransi Umat Beragama.* -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

*GMKI Siantar‑Simalungun Menolak Tegas Tindak Intoleransi Umat Beragama.*

Selasa, 22 Juli 2025



(Pematangsiantar |22 Juli 2025), sumutpos.id ,GMKI Cabang Pematangsiantar‑Simalungun melalui Ketua Cabang 'Yova Purba' menyampaikan keprihatinan mendalam atas banyaknya kasus intoleransi umat beragama di Indonesia. Meningkatnya kasus intoleransi beragama di Indonesia, bahwa kebebasan beribadah terus berada di bawah ancaman kelompok intoleran, tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di lingkungan privat. Peristiwa terbaru beberapa waktu ini yang menjadi sorotan yang terjadi di Cidahu, Sukabumi. menjadi cermin nyata bahwa kebebasan beragama di negara ini terus menghadapi ancaman serius.

 

Pada 27 Juni 2025, sekelompok warga (oknum) menyerang kegiatan retret pelajar Kristen yang berlangsung di sebuah vila milik pribadi. Penyerangan tersebut disertai pengrusakan fasilitas, pengambilan simbol keagamaan (salib), dan intimidasi terhadap peserta kegiatan. Kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, kasus ini memperlihatkan bahwa tindakan intoleran masih terjadi bahkan dalam ruang privat.


Hingga pertengahan 2025, tercatat kurang lebihi 150 peristiwa intoleransi, meningkat dari 260 peristiwa dan 402 tindakan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan  (KKB) sepanjang 2024 menurut data SETARA Institute.


Hal ini memperkuat indikasi bahwa kasus kekerasan dan intoleran umat beragama masih meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Dengan beberapa tindakan intoleran yang terjadi di beberapa daerah yaitu :

1. Penolakan Perizinan Rumah Ibadah GKKD Lampung (syarat sudah terpenuhi);

2. Penolakan untuk merenovasi Gereja GKPA Bandar Lampung;

3. Penolakan Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel Pare-Pare;

4. Penolakan Pendirian Gereja GMI Philadelphia Tanjungpinang;

5. Pengerusakan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia di Batam;

6. Pelarangan Beribadah dan Pengrusakan Fasilitas di Cidahu, Jawa Barat;

7. ⁠Penolakan dan serta menghambat pengurusan IMB Gereja Toraja Samarinda Seberang

8. IMB sudah keluar, namun terjadi Penolakan terhadap pembangunan gereja GBKP di Depok


GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Udang-undang :

• Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

• Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk agama dan menyatakan keyakinan.

• Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan hak kebebasan beragama dan beribadah.

• Pasal 28I ayat (1) UUD 1945: Hak untuk beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun


Sayangnya, berbagai regulasi justru kerap digunakan sebagai alat pembatas kebebasan tersebut. GMKI secara tegas menyerukan agar PMB 9 dan 8 2006 tentang "Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat." Harus segera di cabut karena selama ini sering dijadikan legitimasi untuk menolak atau menghalangi aktivitas ibadah umat beragama.


“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran. Kebebasan beribadah adalah hak dasar setiap warga negara, bukan hadiah yang bisa ditarik kapan saja, ”


Disamping itu, Depandes Nababan selaku Ketua Bidang Aksi Dan Pelayanan GMKI Pematangsiantar-Simalungun menyuarakan agar 


"Aparat penegak hukum yang memiliki peran krusial dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Mereka bertugas menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, termasuk dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan. Upaya ini mencakup pencegahan konflik, penindakan hukum terhadap tindak pidana berbasis agama, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pendekatan dialog dan kerjasama."


GMKI Pematangsiantar-Simalungun akan terus bersuara dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Kebhinekaan sejati adalah tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh negara dan seluruh lapisan masyarakat.

Liputan. Marulak Sihaloho., S.Hut