Penyidik Polres Simalungun Dilaporkan ke Bidpropam, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penyerobotan dan Pengerusakan

 




Pematangsiantar, Sumutpos.id- 11 Juni 2025

 — Dugaan penanganan tidak profesional oleh penyidik Polres Simalungun dalam menangani laporan penyerobotan dan pengerusakan lahan kembali menuai sorotan. Kali ini, kuasa hukum Tapian Nauli Malau, yakni Galaxy Sagala, SH, resmi melaporkan penyidik Polres Simalungun ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Laporan itu dilayangkan menyusul tidak adanya kejelasan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/297/X/2023/SPKT/Polres Simalungun yang dilaporkan sejak 17 Oktober 2023 lalu.


Laporan tersebut menyoal dugaan pengerusakan dan penyerobotan lahan milik PT Sipiso Piso Soadamara yang telah bersertifikat HGB Nomor 01 BPN Simalungun, yang diduga dilakukan oleh seorang advokat, Abdi Purba, bersama sejumlah pihak lainnya.


Tidak Ada SP2HP dan Kepastian Proses Hukum


Galaxy Sagala menjelaskan bahwa sejak pelaporan dilakukan, penyidik telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap terlapor. Namun, pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta tidak ada informasi gelar perkara yang dijadwalkan.


“Kami sudah menyurati Polres Simalungun secara resmi, tapi tidak pernah mendapat jawaban. Penyidik hanya mengirimkan foto kepada klien saya bahwa para terlapor telah diperiksa. Tidak ada proses gelar perkara, tidak ada informasi resmi. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Galaxy.


Ia menambahkan bahwa ketidaktegasan dan ketertutupan informasi dari pihak penyidik memberi kesan seolah kasus ini dibiarkan menguap.


Sikap Arogan di Lapangan


Tapian Nauli Malau, pelapor dalam kasus ini, turut menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan langsung aktivitas alat berat yang mengeruk lahan yang diklaim milik PT Sipiso Piso. Saat ia menanyakan dasar pengerjaan tersebut, seseorang yang mengaku bernama Abdi Purba dengan tegas menyatakan bahwa dialah yang menyuruh penggalian.


“Ketika saya tanya apa dasarnya, dia tidak menunjukkan satu pun dokumen. Tapi dengan nada keras berkata: ‘Ini tanah saya. Kalau tidak suka, laporkan saja!’” ungkap Tapian.


Klarifikasi dari Abdi Purba


Saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Advokat Abdi Purba membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan penyerobotan tanpa dasar adalah tidak benar.


“Pemberitaan itu tidak benar. Klien saya justru memiliki alas hak yang sah dan berkekuatan hukum atas lahan tersebut,” ujar Abdi Purba singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen kepemilikan yang dimaksud.


Kasus Lain: Dugaan Pengerusakan Mobil dan Kejanggalan Proses Penyidikan


Tak hanya soal penyerobotan lahan, Galaxy dan Tapian juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus lain, yakni pengerusakan mobil yang dilaporkan pada 2024. Awalnya, SP2HP yang diterima Desember 2024 menetapkan tiga orang tersangka: Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan Boru Sinaga.


Namun, satu minggu lalu, SP2HP baru diterima Tapian yang hanya mencantumkan nama Lidos Girsang sebagai tersangka. Penyidik beralasan dua tersangka lainnya tidak hadir meski sudah dipanggil tiga kali dengan alasan sakit, meskipun tidak ada surat keterangan sakit dalam berkas perkara.


Ironisnya, berkas tersebut tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun. Belakangan, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap belum lengkap.


“Kok bisa pelimpahan dilakukan tanpa memeriksa semua tersangka? Ini jelas-jelas janggal,” ujar Tapian.


Dasar Hukum yang Dilanggar


Galaxy menilai tindakan diam dan lambannya penanganan perkara oleh penyidik telah mencederai prinsip hukum. Beberapa aturan yang diduga dilanggar di antaranya:


Pasal 385 KUHP – Penyerobotan lahan milik orang lain.


Pasal 406 KUHP – Pengerusakan barang secara melawan hukum.


Pasal 109 KUHAP – Kewajiban penyidik untuk memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.


Perkapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 34 – Kewajiban penyidik menerbitkan SP2HP secara berkala.


Kode Etik Profesi Advokat (UU No. 18 Tahun 2003, Pasal 26-27) – Kewajiban advokat menjunjung etika dan tidak bertindak arogan.


Harapan Penegakan Hukum yang Adil


Galaxy berharap bahwa Bidpropam Polda Sumut dan Kapolda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan evaluasi kinerja terhadap penyidik yang dilaporkan.


“Jika penegak hukum tidak bekerja profesional dan transparan, bagaimana investor mau merasa aman menanamkan modal di Simalungun?” kata Galaxy.


Tapian juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Sinar Nagamariah mayoritas mendukung upaya hukum yang ditempuhnya karena relasi baik yang selama ini dibangun.


“Semoga tidak ada pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta dan semua pelaku diproses secara hukum,” tutup Tapian.


( RED-SP-ID/ Mlu )

Lebih baru Lebih lama