Pengacara Halasan Sirait Tegaskan : Bahwa Halasan Bukan Mafia Tanah, Seperti Isu yang Beredar Di Medsos.

 


Toba/sumutpos.id, 12 Juni 2025 – Isu liar yang yang Beredar dan sedang Viral saat ini menyebut kan bahwa nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik mafia tanah di Wilayah Kabupaten Toba, khususnya terkait Eksekusi lahan di Desa Parik dan Desa Sionggang Tengah, dibantah tegas oleh M. Aldo Sirait, S.H., selaku adik kandung Halasan dan kuasa hukum pihak penggugat dalam dua perkara tersebut.


Dalam pernyataan resminya, Aldo Sirait menegaskan bahwa keterlibatan Halasan Sirait dalam beberapa Momentum terkait perkara tersebut semata-mata adalah wujud tanggung jawab moral seorang abang kepada adiknya, bukan karena keterlibatan dalam urusan hukum perkara tersebut, apalagi dikaitkan dengan praktik mafia tanah.



“Saya tegaskan, abang saya Halasan Sirait bukan mafia tanah seperti yang dibangun opininya di Media Sosial belakangan ini. Tidak ada sama sekali keterlibatan beliau dalam perkara ini, baik di Desa Parik maupun di Sionggang Tengah. Kalau beliau hadir, itu semata-mata sebagai abang kandung saya yang secara Batak memang wajib menjaga dan melindungi adiknya,” ujar Aldo Sirait kepada Media. 


Aldo Sirait adalah merupakan advokat dan berpraktik di Jakarta menegaskan bahwa dirinya lah yang menjadi kuasa hukum resmi dalam kedua perkara tersebut. Ia menyebut kehadiran Halasan Sirait di lokasi ataupun dalam proses perkara adalah bentuk dukungan moral semata, bukan sebagai aktor intelektual seperti yang ditudingkan sejumlah pihak serta yang viral di Medsos. 


Tidak ada hubungan abang saya dengan perkara mafia tanah, apalagi membiayai atau mengendalikan perkara-perkara yang saya tangani di berbagai daerah. Baik perkara di Medan, Jakarta Barat, maupun Ajibata—semua adalah tanggung jawab saya sebagai pengacara Nya, Kehadiran abang saya hanya sebatas mendukung saya sebagai adik kandungnya, tidak lebih,”Ujar Aldo Sirait. 


Bahkan Aldo menyebut bahwa dalam kehidupan pribadi, Halasan Sirait tidak memiliki kepentingan maupun kepemilikan atas objek-objek tanah yang dipersoalkan dalam perkara-perkara tersebut. Kalau soal kemampuan ekonomi, jangan salah paham, bukan berarti abang saya lebih kaya dari saya. Tetapi sekali lagi, soal perkara hukum ini murni tanggung jawab saya sebagai pengacara,tambahnya.


Aldo juga menyinggung tudingan-tudingan liar di media sosial yang menyebut adanya "otak mafia tanah" di balik perkara eksekusi lahan seluas 145 hektar di Desa Parik dan perkara eksekusi di Desa Sionggang Tengah. Menurutnya, tuduhan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya upaya pembentukan opini tanpa fakta hukum.


“Saya selaku kuasa hukum resmi, sudah berkali-kali menghadiri proses persidangan di pengadilan, termasuk di Mahkamah Agung. Semua proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan telah inkracht. Jadi jangan ada lagi penggiringan opini seolah-olah ini permainan mafia tanah,” tutup Aldo kepada rekan Media di Cafe Marrios Lumban Rang, Lumban Julu, Kamis 12 Juli 2025.


Seperti diketahui, perkara sengketa lahan seluas 145 hektar di Desa Parik dan perkara di Desa Sionggang Tengah telah diputus oleh pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan putusan final yang memenangkan pihak penggugat yakni Sobo Sirait dkk.


Dengan klarifikasi ini, Aldo Sirait berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru atau hoaks yang mencemarkan nama baik Halasan Sirait maupun dirinya sebagai kuasa hukum resmi dalam perkara tersebut.        (RedSp,Id/ Harry JM)

Lebih baru Lebih lama