Eksekusi Lahan 25 Hektar di Sibaja-Baja Desa Parik Telah Sah Serta Sesuai Dengan Putusan Hukum Tetap. ( Diminta Agar Gugur Manurung Jangan Memberikan Informasi di Medsos Yang Menyesatkan atau Hoaks Kepada Masyarakat,Karena Gugur Manurung Bukan siapa-siapa dan Bukan Ahli Waris Alm Raja Nauli Mangan Sirait ) -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Eksekusi Lahan 25 Hektar di Sibaja-Baja Desa Parik Telah Sah Serta Sesuai Dengan Putusan Hukum Tetap. ( Diminta Agar Gugur Manurung Jangan Memberikan Informasi di Medsos Yang Menyesatkan atau Hoaks Kepada Masyarakat,Karena Gugur Manurung Bukan siapa-siapa dan Bukan Ahli Waris Alm Raja Nauli Mangan Sirait )

Kamis, 12 Juni 2025

 


Toba/sumutpos.id, Sengketa lahan seluas kurang lebih 25 hektar yang terletak di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, antara pihak penggugat Sobo Sirait dkk. melawan Parman Sirait dkk., resmi berakhir setelah melalui seluruh proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Sengketa ini telah diselesaikan melalui jalur hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung RI hingga Peninjauan Kembali (PK), yang seluruhnya memenangkan pihak Sobo Sirait dkk. selaku penggugat.



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusan Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg tanggal 2 Februari 2022, menyatakan bahwa Sobo Sirait dkk. adalah ahli waris sah dari alm. Raja Nauli Mangan Sirait yang berhak atas tanah seluas ±25 hektar tersebut. Dalam amar putusan itu juga disebutkan bahwa para tergugat, yaitu Parman Sirait dkk., terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai lahan milik para penggugat. Hakim memerintahkan agar para tergugat dan pihak ketiga menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong kepada para penggugat serta membongkar segala bangunan dan tanaman di atasnya.



Upaya hukum para tergugat untuk mengubah putusan tersebut kandas di semua tingkatan. Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan banding menolak permohonan para tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige. Mahkamah Agung RI pun menolak kasasi para tergugat melalui putusan Nomor 88 K/Pdt/2023 dan terakhir, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para tergugat melalui putusan Nomor 934/PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Dengan demikian, seluruh proses hukum telah selesai dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inpkracht).

Terkait eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balige pada 8 Mei 2025, kuasa hukum Sobo Sirait dkk., M. Aldo Sirait, S.H., menegaskan bahwa tindakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum yang sah dan telah final. Eksekusi berjalan tertib, disaksikan langsung oleh pihak pengadilan serta aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan unsur pemerintah daerah.


Aldo Sirait juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang disebarkan oleh akun atas nama Gurgur Manurung. Menurut Aldo, Gurgur Manurung bukanlah pihak dalam perkara ini, bukan ahli waris dari alm. Raja Nauli Mangan Sirait, dan tidak memiliki dasar hukum atau hubungan kepemilikan apapun atas objek lahan yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa pernyataan Gurgur Manurung yang menyebut eksekusi dilakukan di lahan yang salah atau bukan objek perkara adalah informasi bohong dan menyesatkan publik.


“Kami tegaskan bahwa Gurgur Manurung bukan ahli waris Raja Nauli Mangan Sirait, bukan penggugat, bukan tergugat, dan bukan pihak manapun dalam perkara ini. Dia hanyalah pihak luar yang menyebarkan informasi tidak benar untuk membentuk opini publik yang menyesatkan. Padahal perkara ini telah selesai secara sah, dan lokasi lahan yang dieksekusi telah dipastikan secara tepat melalui proses pengadilan dan pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim,” ujar Aldo.

Menurut Aldo, dalam persidangan sebelumnya, Kepala Desa Parik sudah memberikan keterangan resmi bahwa lahan tersebut secara administratif memang terletak di Desa Parik, bukan di Amborgang seperti yang diklaim Gurgur Manurung. Fakta ini dikuatkan lagi oleh hasil constatering lapangan yang dilakukan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige sebelum eksekusi.


Aldo juga memperingatkan Gurgur Manurung untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong atau fitnah di media sosial. Jika hal tersebut terus dilakukan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum melalui jalur pidana terkait penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik.


“Jika merasa memiliki bukti atau hak, silakan tempuh jalur hukum secara resmi. Jangan memprovokasi publik lewat media sosial dengan narasi yang tidak berdasar. Kami siap mengambil tindakan hukum tegas jika penyebaran informasi menyesatkan ini berlanjut,” tutup Aldo.


Kuasa hukum mengimbau seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat tersebut, serta tidak terprovokasi oleh isu atau kabar bohong di media sosial. Proses hukum yang berjalan panjang ini telah memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pihak yang berhak.


Ditambah kan Renti Situmeang, S.H., selaku kuasa hukum Para Penggugat (Sobo Sirait dkk.) dalam sengketa lahan seluas 25 hektar di Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Balige telah sesuai dengan prosedur hukum serta fakta yang terungkap dalam seluruh proses persidangan.


Menurut Renti, sejak awal hingga pelaksanaan eksekusi, lokasi objek perkara ini telah diperiksa secara detail melalui proses pemeriksaan setempat (constatering), baik pada pokok perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Blg maupun dalam proses perlawanan hukum yang diajukan oleh pihak tergugat. Dalam perlawanan itu, majelis hakim kembali melakukan pemeriksaan lokasi untuk memastikan objek sengketa. Hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa objek perlawanan tersebut sama dengan objek perkara pokok.


“Kami tanyakan langsung di lapangan kepada tiga kepala desa yang hadir, yaitu Kepala Desa Parik, Kepala Desa Amborgang, dan Kepala Desa Sampuaran, terkait tapal batas antara desa-desa tersebut. Ketiganya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada penetapan batas desa secara resmi di lokasi tersebut,” ujar Renti.


Lebih lanjut, Renti mengungkapkan bahwa pernyataan Kepala Desa Amborgang yang mengklaim lokasi tersebut masuk wilayah desanya sangat lemah dasar hukumnya, karena tidak pernah ada musyawarah resmi atau pelibatan masyarakat dari ketiga desa dalam menetapkan batas administratif tersebut. Bahkan di persidangan, Kepala Desa Amborgang mengakui bahwa penentuan itu hanya berdasarkan pembicaraan di antara para kepala desa, tanpa dokumen atau berita acara resmi.


“Jadi klaim sepihak yang menyatakan lokasi eksekusi berada di Desa Amborgang tidak berdasar hukum. Dalam persidangan dan pemeriksaan setempat pun telah dipastikan bahwa objek lahan berada di wilayah administrasi Desa Parik, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.


Pernyataan ini sekaligus menepis informasi yang beredar di media sosial yang seolah-olah menyudutkan institusi peradilan dengan narasi menyesatkan. Menurut Renti, publik harus memahami bahwa proses hukum perkara ini sudah melalui semua tahapan lengkap — dari pemeriksaan lokasi, saksi-saksi, hingga upaya hukum luar biasa — dan semuanya telah memutuskan objek lahan yang sah milik Para Penggugat (Sobo Sirait dkk.).


“Tidak ada alasan hukum bagi siapa pun, termasuk pihak ketiga, untuk membantah pelaksanaan eksekusi ini. Semua sudah jelas, sah, dan berkekuatan hukum tetap,”Ujar Renti Situmeang kepada Sumutpos, id. 

(RedSpid/ Harry JM)