Pematangsiantar.sumutpos.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.H.,S.I.K.M.M turut mendampingi Dirres Narkoba Polda Sumut dan rombongan. konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba dan minuman keras (miras) ilegal yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat sore, 2 Mei 2025, pukul 15.00 WIB. berlangsung di halaman depan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Konferensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat penting ini, termasuk Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar Hammam Sholeh, A.P., serta perwakilan dari Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko.
Dalam pemaparannya, Kombes Jean Calvijn menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari program prioritas nasional "Asta Cita" yang saat ini diadopsi secara sistematis oleh Polri. Ia menegaskan bahwa Kapolda Sumut telah menginstruksikan penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara menyeluruh “from upstream to downstream”, dan harus tetap berada "on the track".
“Sejak 1 Januari hingga hari ini, total 101 kasus berhasil diungkap berkat kolaborasi Polda Sumut dengan jajaran Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. Dari pengungkapan itu, sebanyak 159 tersangka telah diamankan dan tengah diproses hukum,” ungkap Calvijn.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah terungkapnya peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan malam ternama di Pematangsiantar, yakni Studio 21. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi. Dari keterangan RS, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka JS dan GP, yang disebut-sebut memiliki jabatan penting dalam manajemen tempat hiburan itu.
“JS adalah manajer dari Studio 21. Saat penangkapan, kami juga menyita uang hasil penjualan ekstasi sebesar Rp9 juta, yang telah diserahkan kepada JS dan akan dilanjutkan kepada GP,” kata Calvijn.
Konferensi pers ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
(RED-SP.ID/DEDI SINAGA)
