Eksekusi Lahan 25 Hektar di Desa Parik Kabupaten Toba Berjalan Kondusif -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Eksekusi Lahan 25 Hektar di Desa Parik Kabupaten Toba Berjalan Kondusif

Kamis, 08 Mei 2025

Toba/sumutpos.id - Pengadilan Negeri Balige pada Kamis(08/05/25) melaksanakan Eksekusi lahan seluas 25 hektar di Sibaja-baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba,Sumatera Utara, sesuai dengan Surat  keputusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg. Eksekusi ini berlangsung aman walau pun sempat adanya  penolakan, dengan pengamanan ketat dari TNI, POLRI, Satpol PP, serta pihak penggugat dan kuasa hukum dapat terkendali. 

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini antara lain perwakilan TNI, POLRI, Satpol PP dari Pemerintah Kabupaten Toba, serta kuasa hukum penggugat Renti Situmeang, S.H., M.H. dari Firma Hukum Indonesia Raya. Eksekusi dimulai sejak pagi dan berlanjut hingga sore hari, menggunakan tiga alat berat jenis eskavator, dua traktor besar, dan sejumlah mesin pemotong.

Lahan seluas 25 hektar yang dieksekusi ini merupakan bagian dari total 144 hektar lahan yang berada di wilayah Desa Parik. Lahan tersebut diketahui telah dikuasai oleh para tergugat yang menanami berbagai jenis tanaman. Batas-batas lahan yang dieksekusi adalah:

Timur: Aek Jullak/Setdam

Barat: Tanah Raja Nauli Mangan

Selatan: Tanah Raja Nauli Mangan

Utara: Rihit Ganjang/Dolok Marsanggul


Kuasa hukum pemohon eksekusi, Renti Situmeang, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2021/PN.Blg, dengan para pemohon Sobo Sirait, Mariston Julianus Sirait, dan Marusaha Sirait melawan 14 termohon, termasuk Parman Sirait dan kawan-kawan.

“Perkara ini sudah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari putusan di Pengadilan Negeri Balige yang memenangkan pihak penggugat, banding yang dikuatkan, hingga kasasi yang juga dikuatkan. Para termohon juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya ditolak,” ungkap Renti Situmeang saat ditemui di lokasi eksekusi.

Renti menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, telah dilakukan konstatatering untuk memastikan keabsahan objek sengketa sesuai putusan pengadilan. Meski sempat terjadi penolakan, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar setelah salinan putusan dibacakan oleh pihak pengadilan.

Pengamanan eksekusi ini melibatkan sekitar 120 personel dari Polres Toba, 20 personel TNI, 4 personel PM, serta 30 personel Satpol PP untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi. Menurut Kompol David Sinaga, Kabag OPS Polres Toba, pengamanan diperketat setelah adanya informasi intelijen mengenai potensi perlawanan.

"Meski sempat ada sedikit ketegangan, proses eksekusi berlangsung lancar tanpa insiden besar. Ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara aparat keamanan dan pihak pengadilan," jelas Kompol David Sinaga.

Eksekusi lahan ini merupakan konsekuensi dari putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengakhiri sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari empat tahun.
(RedSp/Harry Joe)