Iwan Nainggolan Dihukum 6 Th Karena Cabuli Anak Dibawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Iwan Nainggolan Dihukum 6 Th Karena Cabuli Anak Dibawah Umur

Jumat, 25 April 2025

Simalungun: Sumutpos.id - 
PN Simalungun Senin 21/04 menjatuhkan hukuman penjara selama 6 Tahun ditambah pidana denda Rp. 80 juta subsider 4 Bl kurungan kepada Iwan Nainggolan, pria 38 Th, warga Huta III Sipolpol Nagori Hatonduhan Kec Hatonduhan Kab Simalungun. pekebun, tidak tamat SD karena melakukan pidana cabul," melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain " sebagaimana diatur dan diancam pidana  Dalam Dakwaan Pertama JPU Pasal 81 Ayat (1) UURI NO 17 Th 2016 Ttg Penetapan PERPPU NO 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UURI NO 23 Th  2002 Ttg Perlindungan Anak. 

Pada sidang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara selama 8 Th ditambah pidana denda sebesar Rp 80 juta subsider 6 Bl kurungan. Atas putusan ini Terdakwa Iwan  menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa. Perbuatan cabul  kepada Anak Korban sebut saja bernama Bunga yang masih berumur 13 Tahun 6 Bulan, pelajar SMP dan tetangga sebelah rumah Terdakwa terjadi pada Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sewaktu Anak Korban bermain-main dengan putri Terdakwa didalam rumah Terdakwa. 

Lalu Terdakwa menyuruh putri Terdakwa keluar membeli pecal dan waktu Bunga mau ikut pergi Terdakwa memeluk Bunga dengan kuat dari belakang lalu menarik Bunga kedalam kamar sambil bilang," ayok Bunga kau disini saja kita ke kamar" lalu setelah berada didalam kamar terdakwa, terdakwa langsung membukai semua pakaian Bunga dan pakaian terdakwa juga lalu menidurkan Bunga diatas tempat tidur Terdakwa terus menyetubuhi Bunga sekira 5 menit dan membuang spermanya dilantai. Sesudah itu Terdakwa dan Bunga memakai pakaiannya masing-masing lalu keluar kamar.

Terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Korban Bunga 2 kali. Pertama kali pada Minggu 14 Juli  2024 pukul 11.00 WIB didalam kamar terdakwa dan kedua pada hari Kamis 18 Juli 2024 pukul 10.00 juga didalam kamar Terdakwa. Di persidangan Terdakwa mengaku hanya satu kali.  Visum dari RSUD Djasamen Saragih pada 23 Juli 2024 oleh Dr Robert SH Situmorang Sp OG menerangkan bahwa selaput dara Korban Bunga ditemukan robekan mencapai dasar akibat trauma benda tumpul. Laporan Hasil Penelitian Sosial Perlindungan Anak  menyimpulkan  psikologis Korban Bunga sangat trauma. Pada hari Senin 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB saksi Emi R H, yang Ibu kandung Bunga menanyai Bunga mau ngapai ke rumah Terdakwa sedang putrinya tidak ada dirumah.

Mendengar itu saksi Tagiman S yang ayah kandung Bunga curiga lalu gencar menanyai Bunga yang ahirnya menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa kepadanya sudah dua kali. Lalu kedua orangtua Bunga membuat pengaduan ke Polres Simalungun yang segera menangkap Terdakwa. Kepada Polisi Terdakwa mengaku hanya mencabuli Bunga satu kali. 

Majelis Hakim diketuai oleh Anggreana Rori Sormin, SH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Ida Hasibuan, SH, MH. Fransiska Sitorus-SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi PH Advocaat Renhad Sinaga, SH dan Febrido Sitanggang, SH dari LBH-PK Keadilan Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. - (RED/SPID/OPG)