Ijin Lokasi Gugur Karena Tidak Melakukan Pembebasan Tanah Yang Diusahai Warga. Tetapi PT Kuala Gunung Bertingkah Sebagai Penguasa Lahan. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ijin Lokasi Gugur Karena Tidak Melakukan Pembebasan Tanah Yang Diusahai Warga. Tetapi PT Kuala Gunung Bertingkah Sebagai Penguasa Lahan.

Selasa, 29 April 2025

Simalungun: Sumutpos.id
Rabu 23/04 PN Simalungun mengagendakan pertemuan Mediasi/ Pertemuan untuk win-win solution  kasus lahan antara ratusan  warga Hatonduhan Kab Simalungun dengan pihak PT Kuala Gunung yang berdomisili di Medan Sumut di ruang mediasi. Agenda ini adalah  agenda yang ditunda minggu lalu karena pihak PT Kwala Gunung tidak hadir. 

Seperti minggu lalu,  dari pukul 10.00 WIB pagi puluhan pekebun warga Hatonduhan sudah berada dihalaman parkir PN Simalungun menunggu panggilan namun sampai sore tidak ada panggilan bersidang dari Petugas PN. Kecewa atas Penundaan ini,  Helarius Gultom sebagai Ketua Kelompok Tani di Hatonduhan Desa Bosar Galugur/ Mariah Hombang Kec Tanah Jawa Kab Simalungun bersama puluhan anggotanya lalu sore hari Rabu 23/04 itu mengadakan orasi didepan kantor PN Simalungun.

Helarius Gultom sangat menyesali penundaan mediasi/ pertemuan itu  dan mengkritik para pihak penyebabnya namun tetap semangat menjelaskan duduk perkara dari sejarah timbulnya sengketa  tanah yang sebenarnya mereka usahai seluas 2000 Ha sejak 1980 -an itu. 

Helarius Gultom dengan cerdas menjelaskan dasar hukum mereka mengusahai tanah itu dan proses hukum yang telah mereka tempuh dengan susah payah dalam indikasi campur tangan Mafia Tanah dan Ketidak Adilan hukum yang menyiksa warga/ Kelompok Tani. Kebanyakan anggota kelompok Tani ini menanam Kelap Sawit dalam kondisi aman-nyaman.

Kondisi menjadi resah ketika pada tahun 1989 Pengusaha besar kelapa sawit dari Medan PT KWALA GUNUNG mendapat Ijin Lokasi untuk mengembangkan usaha Kebun Kelapa Sawitnya diatas tanah yang telah diusahai warga dari Gubernur Sumut waktu itu. Warga tersentak lalu menolak karena pihak Kwala Gunung tidak melakukan transaksi pembebasan lahan mereka dan tidak menanam 1 batang pohon kelapa sawitpun disitu.

Terindikasi ada beberapa Mafia Tanah bermain berakibat sengketa tanah ini naik ke PN Simalungun dan sampai ke tingkat MA yang mengeluarkan Keputusan yang melukai rasa keadilan warga yaitu memenangkan  pihak PT Kwala Gunung dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Keputusan Eksekusi Pengosongan lahan seluas 1312,5 Ha di Desa itu !! Namun warga yang telah duluan mengusahai tanah itu tegas menolak. " Hak de Facto ada pada kami" jelas Helarius kepada Pers.

Sampai menjelang magrib tak ada Hakim yang datang memberi penjelasan alasan penundaan mediasi/pertemuan langsung antara pihak bersengketa. Ahirnya setelah puas mengkritik instansi Hukum Pemerintah RI Helarius Gultom bersama puluhan anggota Kelompok Tani yang dipimpinnya meninggalkan halaman PN Simalungun dengan baik-baik.- (RED/SP.ID/OPG)