Mesin Judi Tembak Ikan Milik HS Bebas Beroperasi, Polsek Tanah Jawa Diduga Tutup Mata
Simalungun,Sumut.sumutpos.id - Maraknya aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial HS.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengusaha mesin judi tersebut diduga kebal hukum. Warga juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam menindak keberadaan praktik perjudian ini.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin tembak ikan antara lain:
- Silomaria (Kede Nias)
- Marijambu (Kede Sinaga)
- Halte Atlas Hutabayu Raja
- Siranga-Ranga (Kede Jonri)
- Titi Goyang (Warung Nenggolan)
- Mandasari (Warung Mul)
Ketua DPD Sumut LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas lokasi perjudian tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan judi tembak ikan dapat meningkatkan angka kriminalitas serta memicu konflik dalam rumah tangga.
"Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi ke Polres Simalungun dan ditembuskan ke Polda Sumut untuk meminta tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian ini," tegas Ilham.
Sementara itu, serta untuk keseimbangan berita tim media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tanah Jawa,dan melalui Kanit Reskrim, J.S, saat dikonfirmasi terkait keberadaan mesin judi di Huta Siranga-Ranga, Kecamatan Hatonduhan, mengaku sedang menjalankan tugas lain.
"Oke bang, sudah aku suruh anggota. Aku masih ada tugas di Hatonduhan,"ujar Kanit Reskrim J. Situmorang melalui pesan WhatsApp kepada kru media yang mengirimkan lokasi perjudian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menanti langkah tegas dari pihak kepolisian, khususnya Polres Simalungun, untuk segera menutup lokasi-lokasi perjudian guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
(M.W/Tim)