Pematangsiantar,sumutpis.id - Harlin Malindo Sinaga didampingi Penasehat Hukumnya, Advokat Horas Sianturi SH, MH, MTh membuat Laporan Pengaduan perihal Perampasan Sepeda Motor milikya dengan LP No : LP//B/71/II/2025/Polres Pematangsiantar pada hari Senin 10 Februari 2025.
Adapun Kronologis Kejadiannya Pada hari Kamis, 9 Januari 2025 yang lalu, sekitar Pukul 14:30 Wib, Harlin di Telepon oleh anaknya bernama Joseph Sinaga ( 16 Tahun ) Bahwa ada enam orang Pria dewasa mencegat dan memberhentikan dia ( Joseph ) dan merampas kunci Sepeda Motor N Max, Nopol BK 3451 WAN warna Hitam, Si anak dibawa Para Debt Colektor yang mengaku dari P.T Mitra Panca Nusantara, Harlin masih sempat mengatakan lewat Telepon agar sepeda motor jangan dibawa tunggu dia datang ke Lokasi Perampasan di Jln Kartini , Timbang Galung, Siantar Barat, Kita Pematangsiantar.
Akhirnya Harlin mendatangi Kantor P.T Mitra Panca Nusantara bertemu dengan Penanggung jawab P.T Mitra Panca Nusantara inisial Ibu Y. S
Harlin tanya mana Sepeda motor saya ?
di jawab oleh Y.S sudah diserahkan ke P.T BAF.
Harlinpun mendatangi P.T BAF, dan Bertemu Pegawai PT, BAF Bermarga Napitupulu, Harlin katakan mana Sepeda motor saya ? Napitupulu sebut minta dulu berkasnya dari N.P.M dan selanjutnya pihak P.T BAF menunjukan Sepeda motor yang bukan milik Harlin.
Menyikapi hal tersebut selanjutnya Harlin Minta Pendampingan Hukum dari L BH " Citra Keadilan dengan memberikan Kuasa Kepada Advokat Horas Sianturi pada tanggal 15 Januari 2025 dan Harlin melalui kuasanya memberikan Somasi Kepada P.T BAF pada tanggal 16 Januari dan Somasi 2 tanggal 22 Januari 2025 namun Pihak P.T BAF tidak ada menunjukan Itikad baik sampai akhirnya Harlin memutuskan untuk membuat Laporan resmi ke Polres Kota Pematangsiantar.
Didampingi Kuasa Hukumnya Laporan sudah diperbuat dan Advokat Horas Sianturi SH, MH, MTh sebut agar Polres Kota Pematangsiantar sungguh hati memberantas segala tindakan Premanisme dan Perampasan dengan mengatasnamakan Debt Colektor tapi tidak sesuai standar operasional prosedur ( S.O.P ) yang seharusnya, apalagi menurut keterangan klien, dirampas dari Seorang anak dibawah umur, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat tutupnya.
( RED. SP.ID/ Tim 01 )