Viky Ariya Ramanda Dan Aliya Sahara Dihukum 10 Th Karena Bunuh Bayi Kandung -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Viky Ariya Ramanda Dan Aliya Sahara Dihukum 10 Th Karena Bunuh Bayi Kandung

Kamis, 05 Desember 2024

 





Simalungun : Sumutpos.id

PN Simalungun Selasa 26/11 menjatuhkan hukuman selama 10 Th ditambah denda pidana 2 M subsidair 6 Bl kepada terdakwa Viki Ariya Ramanda, pria 18 Th. Pelajar SMA di Sidamanik, ikut orangtua, warga  Emplasemen Toba Sari, Nagori Sarimantin Kec Pamatang Sidamanik Kab Simalungun dan hukuman yang sama kepada Aliya Sahara, wanita 20 Th, lulusan SMA,  pekerjaan ikut orangtua, warga  Dusun 1 Sp Kopi Nagori Manik Rambung Kec Pamatang Sidamanik Kab Simalungun karena terbukti melakukan pidana," menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati". Kepada terdakwa Viki Ariya Majelis mempertimbangkan terdakwa melanggar dakwaan Primair Kedua yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedang kepada terdakwa Aliya Sahara Pasal 76 c UU Nomor 35 Th 2014 Ttg Perubahan Atas UU Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Th 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak. Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU (conform). Wajah kedua terdakwa biadab ini tertunduk saja selama sidang. Barang bukti berupa, 3 Bh baju kaus wanita warna kuning, hitam dan hijau, 1 Bh CD wanita warna ungu, 1 Bh gunting, 1 Pt kain segi-4 warna hitam, 1 Bh celana pendek warna hitam, 1 Bh baskom warna hijau dirampas untuk dimusnahkan, 1 Bh speda-motor Honda Vario warna ungu BK 6260-ARY dirampas untuk negara. Menyikapi vonnis ini terdakwa Viki Ariya menyatakan pikir-pikir sedang terdakwa Alia Sahara menyatakan banding melalui Advocaat Jonli Sinaga , SH karena Alia merasa dia tidak ikut berperan sebagai.pembunuh bayi karena dia menyuruh Viki agar anak mereka itu diberikan kepada Panti Asuhan. Kedua remaja ini sudah pacaran sejak Th 2020. Ayah Aliya, Sugi (saksi) setiap hari pergi kerja ke ladang orang untuk kerja upahan sedang ibunya, Marhayani (saksi) setiap hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Jadi hanya Aliya dan adik perempuannya yang siang hari ada dirumah. 





Suasana sepi itu dimanfaatkan kedua terdakwa ini main diranjang Aliya layaknya suami-isteri. Ayah-ibu Aliya tidak tahu perbuatan biadab ini sampai kedua terdakwa ditangkap Polisi. Ibu Aliya, Marhayani pernah curiga melihat perut Aliya lalu tanya apa dia hamil tetapi dijawab Aliya dia tidak hamil. Pada Senin 13 Mei 2024 pukul 00.30 WIB pagi  Aliya yang sudah hamil 9 Bl itu merasa ada gejolak dalam perutnya sebagai tanda bayi dalam perutnya minta keluar. Alia memberitahu Viki untuk datang. Bukan kepada ibunya. Pukul 09.00 WIB dengan nekad Aliya sendirian melahirkan bayinya dikamarnya. Bayi perempuan. (Ms K). Pukul 09.05 WIB Viki cabut dari sekolahnya lalu menjumpai Aliya dan langsung membantu Aliya membersihkan tubuh bayi mereka dari air ketuban dan darah. Aliya memotong tali pusat bayinya dengan gunting, membendung dengan kain hitam lalu menyusui bayinya. Kedua remaja  ini berunding dan sepakat tidak mau merawat bayi kandung mereka ini. Viki tanya Aliya "mau dikemanakan anak ini", Aliya jawab, "kasikan ke panti asuhan yang dekat kampung ini atau terserahmu kemana", lalu keduanya membungkus bayi dan bersama-sama memasukkan Ms-K kedalam jok speda-motor milik Viki lalu Viki tancap gas ke arah Desa Manik Saribu dan sekira pukul 11.30 WIB Viki membuang anaknya yang masih hidup itu di tanah dibawah pohon teh di Blok 63 Afd B Toba Sari Nagori Sait Buttu Kec Sidamanik kemudian tancap gas pulang kerumah Aliya dan memberitahu apa yang diperbuatnya.

Sore hari baru Viki pulang ke rumahnya. Aliya bersikap dingin saja kepada ayah-ibunya dirumah seolah-olah tak terjadi apa-apa. 

Pukul 16.30 WIB, Bernike Siburian (saksi) berjalan kaki melintasi areal bayi dibuang mendengar suara bayi menangis lalu mencari sumber suara lalu terkejut melihat bayi telanjang tergeletak ditanah dengan kepala luka dan banyak darah. Bernike lari kekampung dan memberitahu kepada Lerisnawati (saksi) dan kepada Syahrizal (saksi) dan Pangulu Irwan Oppusunggu (saksi) bersama Polisi yang segera mengambil bayi dan membawanya ke Bidan Desa Lisnawati Perangin-angin ( saksi) yang segera memeriksa bayi itu masih hidup dalam keadaan luka dikepala, banyak luka tercucuk ranting kayu dan luka robek diselangkangan kanan dan kiri dan tali pusat tisak diikat (diklem). Lalu para saksi dan Polisi membawa bayi ke RS Prapat tetapi masih di Tambun Raya korban bayi Ms -K meninggal. Korban dibawa ke RS Prapat lalu dilanjut ke RS  Bhayangkara Tk II medan untuk di autopsi. Dr Ismurrizal, SH, MH,Sp F dokter Forensik mengeluarkan visum yang menyatakan bayi lahir cukup umur dan sempat bernafas dan hidup. Meninggal karena kehabisan darah oleh luka benda tajam yang beda dari luka karena ranting kayu dan banyak luka dusekujur tubuh bayi. Walau kedua terdakwa disidangkan terpisah tetapi masing-masing membenarkan keterangsn para saksi. Pada hari Rabu pukul 13.00 WIB saksi Sugi yang sedang panen padi di Sidamanik mendapat panggilan pulang. Dikampung, Sugi mendapat berita bahwa putrinya Aliya dan Viki Ariya adalah pelaku buang bayi berakibat mati dan sudah ditangkap  Polsek Sidamanik. Saksi Sugi dan saksi Marhayani mengakui semua barang bukti adalah milk Aliya dan 1 Bh Speda-motir Honda Vario adalah milik Viki Ariya. Terungkap di persidangan pengakuan kedua terdakwa bahwa pada tahun 2021 Viki pernah mengubur bayi kandung pertama mereka dibelakang rumah Viki. Masyarakat salut kepada  Polsek Sidamanik yang dalam 9 hari berhasil mengungkap kasus ini. 

Majelis Hakim diketuai oleh Agung Laia  SH, MH dengan Hakim Anggota Ida Hasibuan, SH, MH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa Alia didampingi PH Advocaat Jonli Sinaga, SH dan terdakwa Viki didampingi oleh Advocaat Renhad Sinaga, SH dan Febrido Sitanggang,SH dari LBH-PK Keadilan Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.- ( RED/SPID/OPG)