CIPTAKAN SINERGITAS KEJARI TOBA BERSAMA INSAN PERS COFFEE MORNING BERSAMA. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

CIPTAKAN SINERGITAS KEJARI TOBA BERSAMA INSAN PERS COFFEE MORNING BERSAMA.

Kamis, 19 Desember 2024







BALIGE 19/12/2024 Sumutposid.


Bertempat di AULA Kejaksaan Negeri Balige, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Dohar Nainggolan bersama kasie Intelijen (Intel) Benni Surbakti,  kasie Pidana umum (Pidum) Paul Hasibuan dan kepala cabang kejaksaan Porsea (kacabjari) Freddy Pasaribu mengadakan acara coffee morning bersama insan pers, kamis 19/12/2024.


Adapun giat acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjalin sinergitad dan komunikasi yang baik antara stake holder kejaksaan dengan insan pers yang bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba, sehingga tercipta sinergitas dua arah yang saling menguntungkan,  terkhusus memberi edukasi kepada masyarakat, bahwa amat penting tentang pemahaman akan hukum, ini penting kiranya rekan rekan media berperan aktif menjadi mitra kejaksaan memberitakan masalah masalah hukum kepada warga masyarakat Toba yang kita cintai ini, bahkan memberi masukan masukan yang baik kepada kami pihak kejaksaan, karena kami sadar masih ada kekurangan, seru kejari Dohar.





Seterusnya Dohar Nainggolan memaparkan capaian kinerja kejaksaan, bahwa ada 250 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk, dimana 110 SPDP tahap ke -2 telah naik ke pengadilan, sisanya masuk tahap pertama dan ada lima perkara diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), mengapa hanya lima keadilan restoratif dapat di lakukan ? Ia, karena RJ. dilaksanakan jika syarat syaratnya terpenuhi. Adapun syarat Restorative Justive terjadi jika laporan perkara dalam hal ini terlapor baru pertama kali melakukan pelanggaran dan dibawah lima tahun hukumannya serta kerugian material (uang) dibawah 2,5 juta dan pihak pelapor mau berdamai.


Perlu juga saya tegaskan bahwa aduan atau laporan masyarakat tidak semua masuk ke pengadilan, semua akan kami analisa, karena layak tidaknya perkara masuk keranah pengadilan harus sesuai dengan undang undang yang mengatur hukum acara dan berkepastian hukum sesuai KUHP, jadi tidak serta merta laporan wajib naik ke pengadilan,  niatan pelapor kita nilai dengan positif, bahwa pelapor itu ingin ikut serta menyelesaikan masalah yang ada, ini wujud nyata yang kita hormati, maka kita berkoordinasi dengan mengundang pelapor datang ke kantor kejaksaan untuk diskusi, kata Dohar saat tanya jawab dengan awak media yang hadir dalam acara coffee morning tersebut.


Kontribusi nyata dari rekan rekan pers/ media sangat kami  kejaksaan harapkan, maka kami akan membuat grup whatsApp (WA) dan FORWAKA (Forum Wartawan Kejaksaan) sehingga komunikasi dan informasi semakin lancar berjalan dua arah, kiranya acara coffee morning santai ini, menjadi motor penggerak, bagi rekan rekan memberi pemelajaran kepada masyarakat untuk SADAR HUKUM, bahkan PAHAM HUKUM. 

Mari kita jalin komunikasi yang baik dan terus kita tingkatkan sinergitas kearah yang lebih baik, seru kejari mengakhiri.

(Red-Sp.Id/DS)