Simalungun: Sumutpos.id- Jaksa Moh Zakiri. SH menuntut hukuman 10 Th penjara ditambah denda pidana 2 M subsider 6 Bl kurungan kepada terdakwa Viki Aryia Ramanda, pria 18 Th. Pekerjaan pelajar SMA Kl II, warga Emplasemen Tobasari Nagori Sarimantin Kec Pamatang Sidamanik, Kab Simalungun.
juga Aliya Sahara, wanita 20 Th, lulusan SMA, pengangguran, tinggal bersama orangtuanya di Dusun 1 Sp Kopi Nagori Manik Rambung, Kec Sidamanik, Kab Simalungun.
Kedua terdakwa ini terbukti melakukan pidana," menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati",
melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 Th 2014 Ttg Perubahan Atas UU Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak dan diancam pidana pada Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Th 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wajah kedua terdakwa biadab ini tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan ini.
Barang bukti berupa; 3 Bh baju kaus wanita warna kuning, hitam dan hijau. 1 Bh CD wanita warna ungu.
1 Bh gunting, 1 Pt kain segi 4 warna hitam, 1 Bh celana pendek warna hitam, 1 Bh baskom warna hijau, 1 Bh gunting, 1 Bh spedamotor Honda Vario warna ungu BK 6260 ARY.
Terdakwa Viki Ariya dengan lisan memohon hukuman yang seringan-ringannya sedang terdakwa Aliya Sahara akan melakukan pledoi melalui Advocaat Jonli Sinaga, SH minggu depan.
Perbuatan biadab yang dilakukan kedua terdakwa dimulai dengan ketika dua remaja ini berpacaran sejak tahun 2020.
Ayah -ibu terdakwa Aliya setiap hari pergi bekerja dari pagi sampai sore. Aliya dan seorang adiknya perempuanlah yang siang hari dirumah.
Suasana sepi dan bebas itu membuat Viki yang tampan dan Aliya yang cantik ini bebas bercinta layaknya suami isteri dirumah Aliya.
Anehnya, Ayah terdakwa Aliya, Sugi (saksi) tidak tahu sampai Aliya hamil dan melahirkan didalam rumah mereka. Ibu Aliya, Marhayani (saksi) pernah curiga lalu tanya Aliya apa Aliya hamil tetapi Aliya tegas bilang tidak.
Begitulah pada hari Senin 13 Mei pukul 00.30 WIB pagi Aliya yang sudah hamil 9 bulan merasa ada gejolak dalam perutnya sebagai pertanda bayi yang dikandungnya minta keluar. Terdakwa Aliya memberi tahu via WA kepada pacarnya terdakwa Viki.
Bukan kepada Ibunya. Pukul 09.00 WIB dengan nekad Aliya melahirkan tanpa bantuan siapapun, bayi perempuan ( Ms K). Pukul 09.05 WIB Viki meninggalkan sekolahnya lalu menemui Aliya dikamarnya dan langsung membantu Aliya membersihkan tubuh bayi dan kamar dari air ketuban dan darah. Aliya memotong tali pusat bayinya dengan gunting lalu membendung si bayi dengan kain hitam dan sempat menyusui si bayi (Ms K). Kedua terdakwa berunding dan keduanya tidak mau orang tahu bahwa mereka punya anak sebelum nikah dan belum mampu merawat bayi.
Viki tanya Aliya "mau dikemanakan anak ini", Aliya jawab " kasikan ke Panti Asuhan dekat kampung ini atau kemanalah terserah". Lalu keduanya membungkus bayi Ms K dan bersama-sama memasukkan bayi kedalam jok speda-motor milik Viki lalu Viki bergegas membawa si bayi kearah Desa Manik Saribu dan sekira pukul 11.30 WIB Viki menemukan areal kebun teh di Blok 63 Afd B Toba Sari Nagori Sait Buttu Kec Sidamanik.
Viki mengeluarkan bayi yang masih hidup dari jok speda-motornya lalu meletakkan diatas tanah lalu neninggalkan si bayi terus tancap gas pulang menemui Aliya dan memberitahu apa yang dilakukannya kepada si bayi.
Sore hari Viki pulang kerumahnya. Aliya bersikap dingin saja kepada Ayah,Ibu dan adiknya seolah tak ada kejadian apa-apa.
Sekira pukul 16.30 WIB, Bernike Siburian (saksi) berjalan melewati areal bayi dibuang mendengar suara bayi menangis lalu mencari sumber suara dan terkejut melihat ada bayi tergeletak ditanah dalam keadaan telanjang dan kepalanya luka dan banyak darah.
Segera Bernike lari kekampung dan memberitahu kepada Lerisnawati (saksi) dan kepada Syafrizal (saksi) serta Pangulu Irwan Oppusunggu (saksi) yang segera semua pergi ke tempat bayi dan membawanya ke Bidan Desa Lisnawati Peranginangin (saksi) yang segera memeriksa bayi itu, masih hidup tetapi ada 3 luka dikepala, banyak luka tercucuk ranting kayu dan luka robek diselangkangan kiri dan kanan dan tali pusat tidak diikat /diklem.
Lisnawati membersihkan bayi dengan air hangat. Karena keadaan bayi sudah kritis Lisnawaty usulkan agar bayi dibawa ke RS Prapat. Lalu bersama Polisi membawa bayi itu namun di Tambun Raya si bayi meninggal tetapi bayi itu terus dibawa ke RS. Bayi diautopsi oleh Dr Ismurrizal,SH,MH,Sp.F dokter bagian Forensik RS Bhayangkara Tk II Medan dan mengeluarkan Visum yang menyatakan bayi lahir cukup umur dan sempat hidup dan bernafas.
Meninggal karena kehabisan darah oleh luka benda tajam dan banyak luka lain disekujur tubuh bayi. Walau kedua terdakwa disidangkan terpisah tetapi masing-nasing membenarkan keterangan para saksi.
Pada hari Rabu 22 Mei pukul 13.00 saksi Sugi waktu panen padi di Sidamanik mendapat telpon agar dia segera pulang. Dikampungnya Sugi mendapat kabar bahwa Aliya Sahara dan Viki Ariya Ramanda adalah pelaku pembuang bayi di kebun teh dan sudah ditahan di Polsek Sidamanik.
Saksi Sugi dan saksi Marhayani mengakui bahwa Viki adalah pacar anaknya Aliya dan mengakui bahwa barang bukti berupa beberapa buah kaus dan kain hitam adalah milik Aliya, gunting dan baskom adalah milik kedua saksi dan speda-motor Honda Vario adalah milik pelaku Viki.
Terungkap dipersidangan pengakuan para terdakwa bahwa pada tahun 2021 Viki pernah menguburkan bayi kandung mereka dibelakang rumah Viki. Masyarakat salut kepada Polsek Sidamanik yang dalam 9 hari berhasil mengungkap kasus ini.
Majelis Hakim dipimpin oleh Agung Laia, SH, MH dengan Hakim Anggota Ida Hasibuan, SH, MH dan Widi Astuti, SH. Terdakwa Aliya didampingi Advocaat Jonli Sinaga, SH dan terdakwa Viki didampingi Advocaat Renhad Sinaga, SH dari LBH-PK Keadilan Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Sinalungun.- (RED-SPID/OPG)