Taput, sumutpos.id - Di Kawasan Sekitar Bandara Internasional Silangit, 161 Hektar Tanah Masyarakat Adat Kenegerian Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Yang Diserahkan Untuk Reboisasi Oleh 52 Tokoh Kenegerian Tahun 1952 Kepada Pemerintah Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Diserahkan Di Gereja Panosor Pohan Tonga 11 Desember 1952, Kini Sudah Dikuasai Oleh Mafia Tanah, Sertifikat Hak Milik Yang Bukan Warga Kenegerian Pohan Tonga Bermunculan, Masyarakat Kenegerian Desa Pohan Tonga Protes Dengan Menunjukkan Bukti Surat Penyerahan Tahun 1952.
Tahun 1952 Pemerintah Mencanangkan Reboisasi Di Tapanuli Raya Seluas 10.000 Hektar, Untuk Penghijauan Yang Berfungsi Sebagai Penyimpan Cadangan Air, Pelindung Manusia Dan Juga Aneka Satwa. Salah Satunya Adalah Hutan Reboisasi Di Desa Pohan Tonga Dekat Bandara Internasional Silangit Siborongborong Seluas 161 Hektar. Tahun 1989 Lahan Atau Hutan Reboisasi Di Desa Pohan Tonga Tersebut Berganti Penguasaan Menjadi Lahan Konsesi Milik PT Inti Indorayon Utama Untuk Penanaman Tanaman Industri Ekualiptus. Setelah Reformasi Dan Pasca Kerusuhan PT Inti Indorayon Dengan Warga Tahun 1999, PT Inti Indorayon Sempat Ditutup Pemerintah, Namun Beroperasi Kembali Tahun 2000 Dan Merubah Namanya Menjadi Pt Toba Pulp Lestari (TPL), Saat Itulah Kawasan Reboisasi Di Hutan Rakyat Pohan Tonga Yang Sempat Dikuasai PT Indorayon Menjadi Penguasaan Pemda Tapanuli Utara. Seharusnya Lahan Tersebut Dikembalikan Kepada Masyarakat Yang Memberikan .
Ganda Tampubolon Mengatakan, Ketika Dikuasai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2000 Hingga Sekarang, Mulailah Bermunculan Sertifikat Tanah Atas Di Lahan Reboisasi Tersebut, Yang Sangat Mengganjal Perasaan Warga Khususnya Keturunan Keluarga Yang Menyerahkan, Bagimana Bisa Keluar Sertifikat Tanah, Sementara Asal Usul Tanah Tidak Jelas, Menurutnya Mereka Masih Memiliki Surat Resmi Penyerahan Tanah Untuk Reboisasi Tahun 1952. Dari Dulu Kami Sudah Memperjuangkan Lahan Ini Hingga Ke Menterian Kehutanan, Dan Dalam Waktu Dekat, Bersama Keluarga Keturunan Yang Menyerahkan Lahan Akan Memperjuangkan Keabsahan Sertifikat Tersebut Di Pengadilan Tata Usaha (PTUN).
Togar Nababan Juga Mengatakan, Pemilik Sertifikat Atas Lahan Tersebut Sebagian Besar Adalah Mantan Pejabat Utama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kuat Dugaan Mereka Adalah Mafia Tanah Untuk Menguasai Lahan Masyarakat. Saat Ini Juga Ada Pembangunan Perumahan Di Lokasi, Darimana Ijinya, Harapanya Aparat Penegak Hukum Ditapanuli Utara Untuk Turun Tangan Melihat Persoalan Tanah Yang Tak Kunjung Selesai.
Sementara, Kantor Badan Pertanahan Nasional Dan Atr Kabupaten Tapanuli Utara Yang Mengeluarkan Sertifikat Hak Milik, Menjelaskan Sertifikat Yang Dikeluarkan Sudah Melalui Tahapan Sebagaimana Aturanya. Tapi Jika Masyarakat Meragukan Keabsahan, Legitimasi Sertifikat Tersebut, Masyarakat Boleh Megadukan Ke Pengadilan Tata Usaha Untuk Diuji, Hasil Putusan Nanti Yang Menetukan Berlaku Atau Tidaknya Sertifikat Tanah Tersebut
(Red-SP.ID/JM)