Simalungun, Sumutpos.id - Untuk menciptakan ramah anak dan terhindar dari kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, mengadakan sosialisasi Undang - Undang Perlindungan Anak, Jumat 6 september 2024, di gedung kesenian Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Sosialisai ini diikuti oleh masyarakat, gamot, utusan dari Pusat Rehabilitas Harapan Jaya, Suster Ferdinanda Sihombing, FCJM. Dalam kata sambutannya, Pangulu Desa Lestari Indah, Bapak Rudianto AP. Damanik, SE mengajak paserta yang hadir, "agar tetap konsisten untuk menciptakan lingkungan ramah anak agar terhindar dari kekerasan."
Lanjut beliau," semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat Desa Lestari Indah, semakin menciptakan keluarga yang harmonis dengan semangat cinta - kasih, sehingga anak kita merasa nyaman."
Dalam paparannya, Bapak Isyak Irwanto, S.Pdi. S.Sos.i, M.Si dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak: "Pembelajaran, pembiasaan dan peneladanan untuk pembentukan perilaku positif seperti, empati, sosial, berbagi, menghargai kebaikan orang lain, menghormati guru/orang tua, bahasa, pelestarian budaya, menghargai perbedaan, mencintai tanah air, anti radikalisme."
Pantauan kru media ini, sosialisasi berjalan dengan baik dan para peserta sangat antusias mengikutinya dari awal, pertengahan sampai akhir, karena narasumber membawakan materinya dengan aktif, kreatif dan inovatif disertai dengan keceriaan.
Harapan Bapak, Fakistan Situmorang salah satu gamot di Dusun 4, "semoga kegiatan seperti ini terus berkesinambungan, sehingga masyarakat semakin sadar bahwa keluarga adalah salah satu kunci keberhasilan kita menciptakan lingkungan ramah anak dan terhindar dari kekerasan," tutupnya.
(Red-SP.ID/Julister Sihite)