Simalungun: Sumutpos.id
PN Simalungun, Rabu 31/07 menghukum para Terdakwa dalam satu persidangan putusan yaitu ; Ahmadi, 42, Laki Laki. Wiraswasta. warga Huta VI Wonorejo Kec Pamatang Bandar. Kab Simalungun, Erlina. Perempuan, 42. IRT. warga Huta III Kel Wonorejo, Kec Pamatang Bandar, Kliwardi alias Kholik. Laki Laki, 25, buruh bangunan. warga Huta IV Kel Wonorejo Kec Pamatang Bandar, Fajar Danu Waskito, Laki Laki, 36, Satpam Kebun Reg I PTPN IV Kebun Dusun Ulu, warga Huta II Sei Mangkei Kel Sei Mangkei Kec Bosar Naligas Kab Simalungun selama 2 Th karena melakukan pidana " penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri" melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf-a- UURI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Wajah para Terdakwa suram setelah mendengar hukuman ini. Barang bukti berupa; 4 Unit HP, 1 Bk plastik kecil klip berisi sabu, 1 Bh kaca pirex berisi sabu,1 Bh bong, 1 Bh mancis, 1 Bk plastik klip kecil berisi sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Naas bagi para Terdakwa dimulai ketika Terdakwa Ahmadi pada hari Selasa 6 Februari 2024 pukul 15.00 menelepon dimana posisi Gopur (DPO) karena mau jumpa beli sabu 50 ribu rupiah lalu Gopur bilang ada dan memberitahu posisinya. Ahmadi menemui Gopur di kebun sawit di Huta Siku Kel Pardomuan Nauli. Ternyata dibawah pohon kelapa sawit itu Gopur, Erlina, Kliwardi alias Kholil dan Sofian Juanda Manik(berkas terpisah) sedang menghisap sabu lalu Ahmadi ikut menghisap. Setelah itu dia membeli sabu 50 ribu dari Gopur lalu bergerak pulang. Masih dalam areal sawit 3 orang Polisi dari Polsek Perdagangan yaitu; Jhonson Napitupulu, Melki Silitonga dan Good Star Tp Bolon menghadang dan menginterogasi Ahmadi berakibat Ahmadi mengakui dan mengeluarkan 1 Bk plastik klip kecil berisi narkotika sabu dari kantong celananya dan mengakui bahwa sabu itu dibelinya dari Gopur. Untuk pengembangan Polisi membawa Ahmadi menunjukkan dimana mereka tadi menghisap sabu. Dibawah pohon sawit di Huta Siku itu Polisi memergoki Erlina. Para Terdakwa tersebut diatas sedang menghisap sabu lalu menangkap mereka. Gopur dengan gesit bisa melarikan diri dan sampai hari ini belum tertangkap. Dari Erlina disita 1 Bk kecil plastik klip berisi narkotika sabu yang katannya dititip suaminya Fajar Danu Waskito. Dari areal itu disita 2 Bk kecil plastik klip berisi narkotika , 1 Bh kaca pirex berisi narkotika, 3 Bh Hp. 1Bh bong, 1 Bh mancis. Para penghisap sabu ini dititip dulu sementara di Polsek Perdagangan untuk membawa Erlina kerumahnya untuk menangkap suaminya dan menggeledah rumahnya. Dari dalam rumah tidak ditemukan Barang Bukti dan suami Terdakwa Erlina sedang bekerja lalu para Polisi membawa Erlina ke Pos Jaga Satpam PTP IV Kebun Dusun Ulu dan menangkap Terdakwa Fajar Danu yang mengakui sabu yang disita dari Erlina adalah miliknya. Selanjutnya semua tangkapan dan Barang Bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dinyatakan bahwa isi plastik klip yang disita dari para terdakwa berupa kristal putih adalah amphetamina yang terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika..
Majelis Hakim diketuai oleh Erika Sari Ginting, SH, MH. Barry Sugiarto. SH, MH bertindak sebagai JPU. Para terdakwa didampingi oleh Advocaat Renhard Sinaga. SH dari LBH PK-Keadilan Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.-
(RED/SP-ID/OPG)