Gunungsitoli, sumutpos.id : 3 Orang Pelaku Judi Online di amakankan Sat Resrkrim Polres Nias di tiga tempat yang berbeda,
HBL als Ama Ken (32) di amankan Pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 wib, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Perjudian Online yang di lakukan adalah “Jenis Slot Gates of Olympus”
ASZ (27) Penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di amakankan di Warung Kece- Kece pasar Yaahowu Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 21.15 WIB, Tindak Pidana Perjudian Online yang di lakukan adalah Jenis “Slot Gates of Olympus”
SL (38), Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Di amankan di Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, Pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Tindak Pidana Perjudian Online yang di Lakukan adalah “Jenis Slot Mahjong 1”.Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Membenarkan Penangkapan para Pelaku Judi Online tersebut, dan Para Pelaku saat ini telah di tetapkan jadi Tersangka dan telah di Tahan di RTP Polres Nias, untuk melengkapi berkas Perkara sebelum di ajukan ke Kejaksaan” Ujar Iptu Osiduhugo Daeli, Singkat.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH Ketika di Konfirmasikan perihal Penangkapan para Pelaku Judi Online mengatakan, “Saya sudah mendapatkan Laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, Perihal Penangkapan tersebut, dan saya sudah Perintahkan Kepada seluruh Jajaran Polres Nias termasuk di Polsek untuk mengambil Tindakan kepada Para Pelaku segala Jenis Judi, Bukan saja Judi Online tetapi Jenis Permainan Judi lainya”, Kapolres Nias juga menambahkan, Untuk Personil Polres Nias Saya Sudah Perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan Operasi di Jajaran Personil “ Pemberantasan Permainan judi, bukan hanya di Kalangan Masyarakat, termasuk juga pada Personil Polri, dan Pagi Personil yang melakukan Permainan Judi, harus di Tindak tegas, bila Perlu di PTDH, biar ada Efek Jera” Ujar Kapolres Nias AKP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH dengan Tegas.
Sementara itu Kasat Reksrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, Melalui Kanit Pidum Ipda Listono, Mengatakan Kepada Para Tersangka di Kenakan .Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Red-SP.ID/FH)