SIANTAR.sumutpos.id - Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku penganiayaan Kepala Pengamanan (Kapam) Kebun yang terjadi di Pos 1 PTPN IV, Regional I Kebun Bangun, Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bangun karena kasus penganiayaan ini akhirnya terungkap.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan pelaku berinisial AWS alias A (31) warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Kampung Baru, Kelurahan Gurilla. Penganiayaan itu terhadap korban Purn Peltu Rasiono (51) pensiunan TNI, Rabu 05 Juni 2024, malam sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya pada hari Rabu 25 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib korban (Rasiono, red) bersama saksi Suherman, Tigor Simanullang, Muhammad Satria dan Rizki Fahri Alumunandar sedang standby di Mess PTPN IV Kebun Bangun di Jalan Gurilla. Kemudian korban dikabari bahwa di dekat mesjid pos I ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan.
Selanjutnya korban bersama saksi-saksi tersebut menuju lokasi yang dimaksud dengan berjalan kaki. Sekira kurang lebih 15 menit sesampainya di Pos I korban melihat sudah ada keramaian antara pihak Security, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cek cok antara pihak penggarap dengan pihak security.
Kemudian korban menenangkan barisan depan penggarap (barisan perempuan). Namun dari belakang berisan perempuan penggarap kemudian pelaku AWS tiba-tiba pelaku A mengayunkan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya.
Lalu saksi-saksi menolong korban dan membawanya berobat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya dan dijahit pada bagian kepala yang robek tersebut serta korban juga harus di opname di Rumah Sakit (RS) Efarina Pematangsiantar kemudian dirujuk ke RS Sri Pamela Kota Tebing Tinggi. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat 26 Juli 2024 sore sekira pukul 18.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPTU P. Damanik, SH dan anggota berhasil mengamankan pelaku AWS alias A di Jalan Besar Saribudolok, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Hingga saat ini pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Manajer Kebun Bangun, Sunggul Wandi Sihaloho sangat mengapresiasi kinerja Polsek Siantar Martoba yang mengatensikan laporan penganiayaan terhadap Kapam PTPN IV Regional I. "Kami dari manejemen Kebun Bangun sangat mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar terkhusus Unit Reskrim Polsek Martoba yang berhasil menangkap pelaku penganiayaan Kapam Kebun. Terimakasih atas atensinya yang telah menindaklanjuti kasus kami," ungkap Menejer.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini terus berkodinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba untuk menyelesaikan kasus ini. "Sebelumnya kita juga terus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian agar pelaku cepat tertangkap. Puji Tuhan pelaku akhirnya tertangkap dan kita harapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya, Sabtu (27/07/2024) sore.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat yang menduduki lahan agar segera meninggalkan lahan HGU milik PTPN IV Regional I Kebun Bangun yang secara sah memang milik PTPN IV Regional I. "Jadi kita harapkan agar masyarakat yang masih menduduki lahan agar meninggalkan lokasi, karena secara hukum, lahan tersebut memang milik PTPN IV Regional I Kebun Bangun sesuai dengan HGU Nomor 1 tahun 2006," tambahnya mengakhiri saat didampingi Asisten Personalia Kebun, Edi Prayitno.//
(RED-SP-ID/Dedi Sinaga)