Simalungun: Sumutpos.id-
PN Simalungun Kamis 11/07 menyelenggarakan sidang Praperadilan dengan agenda mendengar pendapat para Ahli Hukum Pidana.
Rosmaida Panjaitan, wanita 60 Th, petani, warga Hinalang Nagori Pagar Pinang Kec. Jorlang Hataran, Kab Simalungun yang memberi Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum Agung S Damanik. SH & Rekan,
berdomisile di Tebing Tinggi sebagai Pemohon agar Kapolres Simalungun sebagai Termohon I membatalkan Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) dan membuat BAP dan Kejari Simalungun sebagai Termohon II melanjutkannya ke PN Simalungun agar Tersangka Boy Farel Sitinjak, pria 28 Th pekerjaan tidak ada, warga yang sama tinggal bersama orangtuanya Subenri Sitinjak yang ber-rumah disebelah rumah Pemohon agar segera diadili. Pemohon Rosmaida Panjaitan telah melapor dan mengadukan pembunuhan atas suaminya pada 15 Januari 2023 ke Polsek Balata/Polres Simalungun/Polda SUMUT lalu Boy Farel Sitinjak telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres atas nama Kapolres Simalungun, diteken AKP Rahmat Aribowo, S.I.K,MH dan berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus perkara adalah pembunuhan atas korban Monang Samosir. Pria 65 Th, warga Hinalang Nagori Pagar Pinang , Kec Jorlang Hataran pada awal Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB didepan rumahnya setelah bertengkar didepan rumah dengan Subenri Sitinjak, pria 50 Th, pekerjaan petani. Ternyata sampai hari ini sudah setahun lebih Penyidikan tak berwujud menjadi BAP yang membingungkan Pemohon dan masyarakat Simalungun Tersangka Boy Farel Sitinjak tidak ditangkap dan selalu tampak lenggang -kangkung di kampung Hinalang.
PENDAPAT AHLI HUKUM PIDANA
Termohon I Polres Simalungun menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR Berlian Simarmata. SH, Dosen Unika Medan untuk didengar pendapatnya atas Penghentian Penyidikan memberi pendapat karena unsur barang siapa tidak membuktikan dan tidak memenuhi unsur objektif dan subjektif. Pembunuhan ada tetapi tidak ada orang yang bisa disangkakan sebagai pelaku. Dalam ilustrasi Ahli melihat kalau yang diserang melakukan pembelaan diri melewati batas. Pembelaan diri seharusnya secukupnya untuk menghentikan serangan atau proporsional saja. Pengadilan berguna untuk mengadili orang yang melakukan pidana secara terbukti. Karena Polisi Penyidik tak mampu memenuhi apa yang diminta Jaksa maka Jaksa tak bisa menuntut lalu kasus dihentikan oleh Penyidik.
Pemohon melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR Panca Sarjana Putra, SH, MH, Dosen UISU Medan untuk dimintai pendapatnya mengapa Penyidikan dihentikan oleh Polres Simalungun memberi pendapat ; Kalau Penyidik Polri ragu maka perkara dihentikan, kalau Penyidik pasti maka perkara dilanjutkan. Proses Penyidikan dihentikan oleh tiga unsur yaitu karena, Bukan pidana, Tidak cukup bukti dan Perintah Hukum ( hukuman mati). Penyidikan adalah wewenang Penyidik untuk menetapkan Tersangka. Kalau sudah sampai P-21 harus dilanjut ke Pengadilan. Dua Barang Bukti cukup dan lebih cukup kalau dilengkapi dengan Suket Dokter yang memeriksa sesuai amanah Pasal 109 KUHAP. Pendapat Ahli Pidana akan hal ilustrasi dari PH Pemohon;- si A berkelahi dgn si B lalu si B minta bantuan si C lalu si C ikut membantai si A berakibat si A mati. Tindakan si B dan si C tidak proporsional lagi karena sudah melewati batas bela diri.
Alasan karena si C tergoncang jiwanya melihat kondisi si B tidak dibenarkan sesuai Pasal 49 KUHP. Yang berkenan menentukan apakah itu pidana ada di tangan Majelis Hakim. Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan bukan ditangan Penyidik dan JPU. Ahli tegas berpendapat JPU tidak berhak menolak BAP. Majelis Hakimlah yang berhak. Penyidik harus berhati-hati tentang sebab dan akibat. Penyidik berhak menahan tersangka yang jelas melanggar Pidana sesuai Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Mendengar keterangan 3 orang saksi dipersidangan ada melihat darah ditangan saksi Rosmaida Hutagaol yang adalah isteri saksi Subenri Sitinjak dan sekaligus adalah Ibu tersangka Boy Farel Sitinjak dan di tangan saksi SS dan BFS ada darah maka sebenarnya dari situ Penyidik bisa mudah membuat itu sebagai bukti permulaan untuk menemukan pembunuh Monang Samosir. Saksi terahir dari pihak Termohon II menghadirkan Jaksa Firmansyah Ali, SH bersama Jaksa Christianto Situmorang, SH tetapi Kuasa Hukum Pemohon keberatan dengan alasan karena kedua saksi adalah Jaksa pada Kejari Simalungun sehingga diragukan kenetralannya. Majelis Hakim memutuskan menolak kedua saksi. Persidangan marathon ini ramai dikunjungi oleh warga Nagori Pagar Pinang ditutup pada malam hari pukul 20.10 WIB. Besok, Jumat. 12/07 pukul 15.00 WIB Pemohon dan para Termohon menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim. Sidang Pra Peradilan ini diketuai oleh Anggreana Rori Sormin. SH. Kapolres Simalungun diwakili oleh beberapa orang Jajarannya.-
( RED-SP-ID/ OPG)