Kanit Tipikor Polres Simalungun Berikan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2024 -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kanit Tipikor Polres Simalungun Berikan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Dana Desa Tahun 2024

Kamis, 04 Juli 2024

 





Gunung Malela.Simalungun.sumutpos.id- Bertempat di Aula Graha JS, nagori Bangun, kecamatan Gunung Malela, kabupaten Simalungun. Kepolisian Resor Simalungun melalui unit Tindak pidana Korupsi Kanit Tipikor IPDA Antonius Hutahaen,SH.,MH dan didampingi penyidik JW. Purba dan Budi,Forkopincam kecamatan Gunung Malela, memaparkan materi terkait prioritas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022.Kamis(4/07/2024) 



Kanit Tipikor polres Simalungun IPDA Antonius Hutahaen, SH.,MH menyampaikan bahwa salah satu tujuan dilaksanakan sosialisasi Pengelolaan Dana Desa adalah agar Desa lebih siap dalam melaksanakan kegiatan–kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sehingga pelaksanaannya berjalan dengan lancar, aman dan tidak menimbulkan masalah. Pada kesempatan tersebut, penyidik tipikor dalam paparannya menyampaikan materi Prioritas Penggunaan Dana Desa, dimana terdapat titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa diantaranya adalah minimnya data tentang potensi desa, perencanaan penggunaan dana yang diarahkan kepada kegiatan tertentu, waktu pelaksanaan harus disesuai kondisi masyarakat, Perencanaan permusyawatan desa lebih ditingkatkan, Meningkatkan Peran Maujana nagori atau Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)





Disampaikan juga oleh Penyidik unit Tindak pidana korupsi J. W. Purba antara lain yakni pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab artinya ada peran ikut serta dan peran serta akibat baik secara mental maupun emosi yang dilakukan dengan tertib. Ia juga menjelaskan makna korupsi dari segi hukum, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, modus tindak pidana korupsi, motivasi atau jenis-jenis korupsi, Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024 yang di dalamnya memuat tentang ;


a) prinsip-prinsip Dana Desa


b) SDGs Desa/Nagori


c) Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa.


Kanit Tipikor IPDA Antonius Hutahaen, SH, MH, juga menambahkan paparan mengenai sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, menyampaikan hal yang lebih rinci terkait kegiatan-kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan menteri Desa PDTT no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2024,Penggunaan Dana Desa untuk mewujudkan 8 tipologi dan 18 tujuan SDGs Desa, secara garis besar dana desa diprioritaskan untuk :


1. Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya untuk kegiatan pembentukan/pengembangan BUMNag(BUMDes)Pengembangan usaha ekonomi produktif.


2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya untuk kegiatan pengelolaan konvergensi stunting, insentif KPM, rumah desa sehat, layanan peningkatan kesehatan gizi dan pengasuhan anak.


3. Agenda kebiasaan baru, misalnya agenda aksi Desa.






IPDA Antonius Hutahaen, SH.,MH,menekankan pengelolaan dana Desa harus sesuai dengan peruntukannya, Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak serta mata dan telinga Polri dalam mengawasi pengelolaan dana Desa.Semua masyarakat bisa mengadukan masalah ini dan identitas pelapor akan dirahasiakan, sesuai prosedur Lembaga Perlindungan Saksi Korban(LPSK) 


Kegiatan sosialisasi penguatan dan regulasi penggunaan dana desa di ikuti oleh Camat Gunung Malela diwakili oleh Kasi PMN Solihin Suadak, SH, Pendamping Desa, 16 pangulu(Kepala Desa-red) nagori se kecamatan Gunung Malela,seluruh aparatur nagori dan Maujana berjalan dengan lancar dan kondusif. 


(RED-SP-ID/Dedi Sinaga)