Hakim Rori Sormin Memutuskan Penyidikan Terhadap Pembunuh Monang Samosir Yang Dihentikan Setahun Lebih Dilanjutkan. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Hakim Rori Sormin Memutuskan Penyidikan Terhadap Pembunuh Monang Samosir Yang Dihentikan Setahun Lebih Dilanjutkan.

Rabu, 17 Juli 2024





Simalungun: Sumutpos.id- PN Simalungun, Selasa 16/07/2024 menyidangkan Permohonan Prapedadilan dari Pemohon Rosmaida Panjaitan terhadap Termohon 1 Kapolres Simalungun dan Termohon II Kejaksaan Negeri Simalungun. 


Berhubung sudah pukul 17.00 WIB sore dan setelah mendapat persetujuan dari para pihak maka Hakim Tunggal yang menangani perkara ini, 

Anggreana Rori Sormin. SH, MH hanya membacakan substansi dari Nota Putusannya. 


Dalam putusannya Rori Sormin memutuskan menerima sebagian dari permohonan Pemohon yaitu agar termohon 1 Polres Simalungun membuka dan melanjutkan Penyidikan dan menuntaskannya kepada Kejari Simalungun. 




Ternyata Hakim A Rori Sormin adalah Hakim yang Arif Bijaksana, Adil bagi Pencari Keadilan dan menguasai kaedah hukum dan Kekuasaan Hakim.


 Mendengar putusan itu wajah para Advocaat Pemohon ceria sekali  sedang wajah para pihak Polres Simalungun muram. 

Beberapa pengunjung memberi tepuk- tangan kepada Hakim Rori Sormin sebelum  Hakim Rori meninggalkan meja hijau. Setelah keluar dari kamar sidang Rosmaida Panjaitan diberi penjelasan lalu menangis memeluk dan mengucapkan terimakasih kepada para Advocaat. 


Demikian juga para pengunjung sidang yang semua adalah warga Nagori Pagar Pinang. 





Mereka pulang dengan gembira membawa keadilan dan kemenangan yang sudah lama dinantikan. Selama ini orang kampung ini mendengar kalau Prapidana kepada Polisi jarang dimenangkan Hakim. Penyidikan yang dimaksud adalah perkara prmbunuhan atas diri Monang Samosir yang adalah suami Pemohon Rosmaida Panjaitan, wanita 60 Th. Petani. warga Huta Hinalang Nagori Pagar Pinang  Kec Jorlang Hataran, Kab Simalungun yang terjadi pada 15 Januari sekira pukul 11.00 WIB di halaman depan rumah Subenri Sitinjak yang berdampingan dengan rumah korban. Pada Senin 15  Januari 2024 Rosmaida Panjaitan mengadu kepada Polsek Balata yang setelah melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengakuan, menetapkan Boy Farel Sitinjak, pria lajang 28 Th yang adalah anak kandung dari Subenri Sitinjak yang beristerikan Rosmaida Hutagaol sebagai Tersangka. Ternyata penyidikan dihentikan oleh Polsek Balata/ Polres Simalungun sampai setahun lebih. 


Ada korban pembunuhan, ada yang mengaku membunuh tetapi tidak ditangkap malah penyidikan dihentikan Polisi. Merasa tidak adil maka Rosmaida Panjaitan melalui Kuasa Hukumnya pada 13 Juni 2024 membuat Permohonan Pra Peradilan kepada PN Simalungun dengan Nomor 022/LO-ASD/VI/2024 dengan Kapolres Simalungun sebagai Termohon 1 dan Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Termohon 2. Pemohon Rosmaida Panjaitan memberi Surat Kuasa Khusus kepada Law Office Agung S Damanik. SH & Rekan berdomicile di kota Tebing Tinggi Sumut. 


Dalam persidangan pihak Pemohon  menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR Panca Sarjana Putra, SH MH sedang pihak Polres menghadirkan Ahli Hukum Pidana DR Berlian Simarmata, SH untuk dimintai pendapatnya tentang penghentian penyidikan kasus ini.

 Usai sidang, para wartawan minta tanggapan  Advocaat Agung S Damanik, SH. MH mengenai putusan Hakim Rori tadi dijawab, " Penghentian Penyidikan oleh Polisi tidak berdasar kaedah Hukum yang pas dan yang berhak menentukan pembelaan diri karena  terpaksa oleh tersangka adalah Hakim. Kami harapkan bantuan media agar memantau apakah tersangka Boy Farel Sitinjak sudah ditangkap Polisi dan diproses. 


Kita berharap Polres Simalungun professional menyidik kasus ini dan segera mengirim BAP tersangka bersama barang bukti ke JPU Kejari Simalungun untuk dilanjutkan ke PN Simalungun mengadili terdakwa" , tutupnya. Kuasa Hukum Pemohon yang menghadapi sidang ini adalah Agung S Damanik  SH bersama Gusti Ramadhani, SH. CLe dan Efrianto Samosir. SH. Termohon 1 menugaskan dua personil Polisi jajarannya sedang Termohon 2 menugaskan 3 orang Jaksa yaitu Yoyok, SH, MH  bersama Firmansah Ali, SH dan Moh Zakiri.SH.- (RED-SP-ID/OPG)