Gayus Herianto Tambunan saat diamankan, ditangkap dirumahnya , Benarkah ada Anggota Polres Taput diRumah Gayus terduga Bandar Togel ? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Gayus Herianto Tambunan saat diamankan, ditangkap dirumahnya , Benarkah ada Anggota Polres Taput diRumah Gayus terduga Bandar Togel ?

Selasa, 23 Juli 2024

 



Aiptu Walpon Barimbing Humas Polres Taput 



Tarutung,, Sumutposid-  
Selasa 23 Juli 2024,   Kru Media ini Kembali memperjelas dan Memintakan Wawancara  kepada Pasi Intel Kodim 0210/ TU di Kantornya Pada Pukul 9.00. Wib,   Sehubungan dengan adanya Pernyataan  Polres Taput melalui Kabid Humas Aiptu Walpon Barimbing yang mengatakan Polres Taput melepaskan Gayus Herianto Tambunan Terduga Bandar Togel karena tidak cukup Bukti,  Pasi Inteldim 0210/ TU, Kapten Inf M. Silitonga  dengan Lugas dan Tegas  Serta bersahaja mengatakan Bukti yang Cukup telah mereka serahkan kepada Polres Taput dan juga bukti yang lebih lengkap dan jelas ditunjukkan kepada Kru Media ini,  Berbanding terbalik dari Penjelasan Humas Polres.


Lebih lanjut saat di Hubungi lewat Telepon Seluler Pak Humas,  Walpon Barimbing mengatakan apa yang mereka sudah sampaikan  tidak cukup Bukti itulah hasil Pemeriksaan mereka, dipertegas dan ditanyakan tentang adanya cuplikan Vidio pengakuan Robi Silalahi bahwa dia mengakui menyetor kepada Bang Gayus Herianto Terduga Bandar Togel,  Pak Walpon terangkan Vidio tersebut bukan Bukti tapi apa yang di terangkan di BAP itulah yang menjadi Acuan Penyidik.


Cuplikan video,Bukti Pengakuan Koordinator lapangan Setor Kepada Gayus 



Terpisah, Saat dimintai Pendapat Hukum dari Pengacara Hotman Sagala  SH, dari Rumah Perlindungan Hukum Sumatera Utara menjelaskan  bahwa dalam penjelasan  Pasal 17 KUHAP mengatur tentang adanya bukti Permulaan yang cukup  ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 angka 14  KUHAP,  menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Membaca pasal-pasal terkait di atas, dapat disimpulkan bahwa KUHAP tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahap penangkapan. Namun, hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.


Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.



Gayus Herianto Tambunan terduga Bandar Togel Taput 


Persamaan yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka diduga keras telah melakukan pidana (dalam penangkapan) atau terdakwa telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan). Hal ini dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa: “Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.


Sehingga dapat disimpulkan dari penjabaran di atas, bukti permulaan yang cukup dalam tahapan penangkapan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim harus diukur secara kualitatif. Dalam hal ini, di dalam tahapan penangkapan, bukti permulaan yang cukup tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana, dan dalam tahapan penjatuhan putusan, alat bukti tersebut telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana.



Bukti saat Penangkapan 


adapun Dasar hukum:


Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol)

Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.


Loh kenapa seolah begitu cepat Polres Taput mengatakan tidak cukup bukti ? Tanya advokat Hotman Sagala SH,  aneh ya ?  Sebutnya.


Terpisah Kru Media ini juga mengkonfirmasi saat Penangkapan dan Pengamanan Gayus dirumah Gayus ada informasi anggota Polres Taput Berada di sana ditanyakan  Kepada  Bapak Mistranius Purba KanitPidum melalui HP seluler di No  0852-2946-0XXX karena menurut info yang didapati Kru Media ini dari Nara Sumber dari Kodim 0210/ TU,  yang siap dikonfrontir bahwa M.Purba  berada disana dengan  rekannya T.S, GP, IS, JS dan BS.


Mistranius Purba hanya katakan tanyakan saja Kepada Humas Polres, ditanyakan lagi Bapak berada diRumah Gayus Herianto Tambunan  tujuan apa dan Penugasan apa dirumah Gayus saat Penangkapan dan Pengamanan? Tetap  Mistranius Purba hanya jawab tanyakan saja pada Humas Polres.


Aiptu Walpon Barimbing Humas Polres Taput saat  ditanyakan hal yang sama mengenai adanya Personil Polres dirumahnya Gayus Herianto Tambunan,  saat adanya Penangkapan dan Pengamanan terhadap terduga Bandar Togel Gayus Herianto Tambunan di rumahnya,  Pak Walpon jawab  tidak ada anggota Polisi saat penangkapan itu.



Kembali diteruskan nama-nama yang Personil Polres Taput yang didapat dari Nara sumber,  dan disampaikan oleh kru media Nara Sumber siap dipertemukan ( dikonfrontir)  dengan nama -nama personil Polres Taput yang ada saat penangkapan ,  kembali Humas Polres menjawab  " mau menyidik atau mengkonfirmasi ? Apa yang saya jawab itu aja, supaya ga bertele-tele panjang dan tak bermutu nantinya.


dengan santun Kru Media tandaskan 


[23/7 21.04]  : Ijin Pak  kami sebagai Media tentu dalam membuat berita  juga ada prinsip atau konsep ,4 W 1 H, rumusan dalam mengkonfirmasi

[23/7 21.10]  : Pak kami jalankan Amanah UU Pers, tentunya kami Konfirmasi bukan bertele-tele namun sesuai dengan Perimbangan Berita, Thanks.

Demikian akhirnya Tanpa ada lagi jawaban dari  Aiptu Walpon Barimbing Humas Polres Taput.

(RED-SP-ID/ Tim 01)