Terkait Tindakan Sesuka Hati Mutasi Pegawai Oleh Kapus Simpang Bah Jambi,DPRD Simalungun Gelar RDP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Terkait Tindakan Sesuka Hati Mutasi Pegawai Oleh Kapus Simpang Bah Jambi,DPRD Simalungun Gelar RDP

Selasa, 11 Juni 2024






Simalungun.Sumutpos.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Simalungun, melalui komisi IV mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Bah Jambi, serta beberapa Pegawai Puskesmas yang dimutasikan sejak 2/5/2024 lalu.


Sebelumnya, diketahui sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kepala Daerah Kabupaten Simalungun melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, terdapat 5 orang Pegawai Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dimutasikan secara serentak ke berbagai Puskesmas, dengan alasan bahwa kelimanya telah menciptakan ketidak kondusifan di wilayah Puskesmas Simpang Bah Jambi.


Hal bahwa kelima Pegawai Puskesmas tersebut telah menciptakan ketidak kondusifan di tempat kerjanya, sempat terlontar dari Sekretaris Dinas Kesehatan Sarimauli dan Kepala Badan Kepegawaian. Namun, sayangnya kedua orang tersebut tidak membeberkan secara rinci ketidak kondusifan yang dimaksud. Namun menurutnya bahwa hal tersebut berdasarkan laporan Kapus Simpang Bah Jambi dr.Saswati M.Km.


Kelima Pegawai yang dimutasikan yaitu dr.Zlf dipindahkan ke Pukesmas Marihat Bandar, Dln ke Puskesmas Sipintuangin, Adr ke Puskesmas Parbutaran, Rsm ke Puskesmas Kerasaan, Erf ke Puskesmas Batu Anam.


Menurut pengakuan salah satu dari lima orang Pegawai yang dipindahkan tersebut mengatakan bahwa di akhir April 2024 lalu Edwin Simanjuntak selaku Kepala Dinas Kesehatan sempat menghubungi mereka dan menginformasikan bahwa akan ada perpindahan tempat kerja.


“Jadi Bapak Kepala Dinas akhir April lalu sempat menghubungi kami dan mengatakan bahwa akan ada perpindahan tempat kerja,” ucap salah satu Pegawai saat ditanyai kru media ini.


Menurut kelima Pegawai yang dimutasikan berkat usulan dan laporan Kapus Simpang Bah Jambi itu bahwa apa yang dituduhkan kepada mereka sebagai dasar perpindahan mereka adalah hal yang tidak benar dan mengada-ada.


“Tidak benar bahwa kami menciptakan ketidak kondusifan di lingkungan Puskesmas Simpang Bah Jambi dan kami lihat tempat tujuan pengabdian baru kami sangat jauh dari domisili atau tempat tinggal kami dan menurut kami hal ini di dasari sentimen luar biasa dari Kapus itu pada kami,” tambah salah seorang lainnya.


Pada RDP yang diselenggarakan pada hari Selasa (11/6/2024) tersebut, Maraden Sinaga selaku Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, merekomendasikan agar Dinas Kesehatan dan BKPSDM segera mengevaluasi SK penempatan kelima pegawai yang dimutasikan tersebut, guna menghadirkan SK baru yang lebih memperhatikan letak domisili dengan tempat pengabdian yang akan dituju.


Turut Hadir dalam RDP itu beberapa anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun lainnya, Tumpak Silitonga, Benfri Sinaga, Juarsa Siagian, Ernasari, Lisnawati, Jon Redikalmen Sidauruk, dan lainnya.//(

 (RED-SP-ID/Dedi.S)