Parapat, Sumutpos Id,- Guna percepatan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) yang diketuai Yonge Sihombing SE MBA , merilis daftar pengiriman surat permohonan Audensi kepada bapak Presiden Ir H Joko Widodo.
Sifat Surat Penting perihal Permohonan Audensi itu dengan nomor A_002/ PPPT/ VI /2024. Yang dilayangkan langsung ke Istana Negara Jalan Veteran RT.2/ RW.3 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 pada 1 Juni 2024.
Adapun isi salinan surat permohonan audensi dijelaskan. Sehubungan dengan 50 tahun (setengah abad) Impian, Cita-cita , Kerinduan, Harapan, Penantian, dan tingginya Optimisme masyarakat Tapanuli Kepada bapak Presiden Jokowi untuk mengesahkan Provinsi Tapanuli.
Sedangkan tujuan pembentukan Provinsi Tapanuli adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelengaraan Pemerintahan daerah, Percepatan Peningkatan Pelayanan Publik, Meningkatkan Daya Saing Nasional dan Daya Saing Daerah, serta memelihara keunikan adat istiadat , tradisi , mau pun kebudayaan daerah Provinsi Tapanuli.
Dijelaskan, pengusulan pembentukan Provinsi Tapanuli telah memenuhi persyaratan dasar (Persyaratan Kewilayahan dan Kapasitas Daerah) serta persyaratan administratif sebagai tercantum dalam Pasal, 34,35, 36 dan 37 UU No 23 2014 tentang Persyaratan daerah, persyaratan dasar Kewilayahan Provinsi Tapanuli.
Juga Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Batas Wilayah, Cakupan Wilayah, dan Batas Usia Minimal Daerah di Provinsi Sumatera Utara , daerah Kabupaten/Kota , telah terpenuhi.
Hal itu ditandai dengan dukungan geografi , demografi, Keamanan, Sosial Politik, Adat dan Tradisi, Potensi Ekonomi , Keuangan Daerah, dan dukungan Kemampuan SDM untuk penyelengaraan Pemerintahan.
Demikian dengan penyelengaraan Administratif Provinsi Tapanuli telah terpenuhi , diantaranya surat persetujuan bersama DPRD Kabupaten /Kota dengan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan daerah persiapan Provinsi Tapanuli, dinyatakan sudah lengkap.
Diantaranya, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir , Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Madya Sibolga. Yang di setujui dengan surat DPRD Sumatera Utara serta Gubernur.
Surat permohonan Audensi kepada bapak Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo itu ditanda tangani oleh Ketua Umum Panitia Protap Yonge Sihombing SE. MBA dengan Sekretaris Jenderal Dr Cand Dra Murniati Tobing , M.Si. di Jalan Sei Asahan No 80 Padang Bulan Medan Selayang 1, Kecamatan Medan Selayang , Kota Medan 20122.
(RED-SP-ID/Hery)