Kuala Tungkal, Sumutpos.id - Aktivitas Tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap terus beroperasi di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, terlihat penambang tanah urug yang di duga izin tambang mereka belum lengkap.
Sumber yang dapat di percaya mengungkapkan bahwa izin tambang PT. Devi Mandiri tidak ada sementara PT Johan Wahyudi hanya memiliki Izin Usah Pertambangan (IUP) begitu juga PT. Joo Putra Pratama hanya memiliki Izin Usah Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)," Sebutnya.
Melalui perusahaan PT Devi Mandiri tersebut sudah menjual tanah urug ke PT PetroChina International Jabung. Ltd lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penimbunan jalan Parit Deli sampai Sungai Dungun,"kata sumber tersebut.
Ada dugaan kalau tanah urug yang di suplai PT Devi Mandiri ke PT PetroChina International Jabung Ltd juga ada bermasalah dan juga di
Sementara itu awak media turun ke lokasi tambangan terlihat ada alat berat jenis excavator dan mobil Dump truck yang sedang beroperasi di lokasi galian C, tersebut untuk memuat dan menggali.
Terpisah, saat Media ini Konfirmasi. (Rabu 29/5/2024) Kepala Dinas Perizinan satu pintu Provinsi Jambi melalui Aplikasi WhatsApp (WA) ia (Kadis) mengatakan, PT Devi Mandiri, Izin Usah Pertambangan (IUP) tidak di temukan dalam database, sementara itu kalau PT Johan Wahyudi dan Joo Putra Pratama juga hanya memiliki IUP dan tidak di temukan dalam database," Sebut Kadis.
"Lanjut ia, baik PT Johan Wahyudi dan Joo Putra Pratama (Mitra Sukses Sejahtera) semuanya ijin usaha pertambangan tidak ada dalam database IUP Explorasi dan IUP OP," kata dia lewat
( RED-SP-ID/(Tim01 )