Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Nagori Bosar Nauli -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Nagori Bosar Nauli

Kamis, 30 Mei 2024






Simalungun.Sumutpos.id - Polsekta Tanah Jawa Resort Simalungun, Polda Sumut, berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkoba yang beroperasi di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.


Dari keterangan tertulis Kapolsekta Tanah Jawa Asmon Bufitra S.H M.H pada hari Kamis (30/05/2024). Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat, bahwa di Huta III Sinono, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.


Dugaan peredaran narkoba di lokasi yang maksud belum pernah terjamah oleh pihak kepolisian sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Dari informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek tanah Jawa memerintahkan Plt Kanit Reskrim Iptu Lumban Sirait melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi yang sudah ditentukan.


Kemudian, Kanit Reskrim bersama personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang sudah dilokasi melakukan penggrebekan ke rumah (IWAN) dan melakukan penangkapan terhadap (IWAN) Bersama HT Rajagukguk, seorang yang di duga membeli/ menyimpan/ memiliki Narkotika jenis shabu.


Setelah dilakukan Penangkapan dan penggeledahan pelaku inisial (IWAN) bersama HT Rajagukguk menunjukkan barang yang di duga narkotika sebanyak 1 (Satu) plastik klip Kecil yang tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu. Saat ditanya diakui barang tersebut milik nya sendiri, dan 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu-shabu.


Hasil interogasi Polsek Tanah Jawa diketahui Identitas pelaku yang diduga telah penyalahgunaan Narkotika adalah (IWAN) 38 tahun,Warga Huta III Sinono, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan.


Sementara HT Rajagukguk diketahui masih remaja berusia 19 tahun, keduanya adalah satu kampung. Dari tangan Iwan ditemukan 1 (Satu) plastik klip Kecil yang tembus pandang di duga berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu – Shabu.


Tak sampai disitu, tim opsnal Polsek Tanah Jawa, melakukan interogasi terhadap Iwan dan HT Rajagukguk, ternyata keduanya membeli Narkoba jenis sabu sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama DA Siallagan (39) yang merupakan satu kampung dengan keduanya.


Baca Juga : Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polsek Tanah Jawa Grebek Sebuah Gubuk Hisap Sabu Ditemukan.


Sehingga tim Opsnal unit Reskrim Polsek tanah jawa langsung meluncur ke rumah DA Siallagan dan melakukan penggrebekan dan penangkapan, di temukan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) platik klip kecil kosong.


Dari hasil interogasi DA Siallagan mendapatkan Narkotika jenis shabu shabu dari L yang beralamat di Kampung Banjar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. selanjutnya Atas perintah Kapolsekta Tanah Jawa ke 3 tersangka diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

(RED-SP-ID/Dedi Sinaga//Tim)