Nelayan Dijaring Ditpolairud Polda Sumut Bawa Sabu Seberat 49,90 Gram -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Nelayan Dijaring Ditpolairud Polda Sumut Bawa Sabu Seberat 49,90 Gram

Jumat, 31 Mei 2024

 





Langkat(Sumutpos.id)- Seorang nelayan berinisial Iboy (32) warga Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dijaring petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara di sekitar Perairan Belawan Lampu Putih Alur Pelabuhan, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB


Iboy diduga membawa narkotika  narkotika jenis sabu seberat 49,90 gram  yang dikemas dalam plastik klip dan barang bukti lainnya yang disita polisi berupa 1 unit sampan bermesin dongpeng 23, 1 unit handphone dan 1 bungkus plastik klip kosong. 

Direktur Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Kombes Rudi Rifani mengatakan, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB, personil Kapal RHBT Karet  dan Kapal Patroli (KP) II 2028  mendapatkan informasi dari nelayan bahwasanya ada orang yang dicurigai membawa narkotika dari kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Jaring Halus Kabupaten Langkat.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personil kapal patroli bergerak menuju lampu putih alur Pelabuhan Belawan dan mendapati pelaku sedang diatas sampannya. 


Petugas  kapal patroli mengamankannya, pada posisi 03.49.417 LU/ 98.44.112 BT. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku, ditemukan 1  bungkus  narkotika yang diduga jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip yang ada dalam penguasaan pelaku.


Selanjutnya personil kapal Ditpolairud Polda Sumut melakukan pengawalan dan pengamanan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditpoairud Polda Sumatera Utara guna proses selanjutnya.

(RED-SP-ID/Jamal)