Duplik Atas Replik JPU Yang Menuntut Terdakwa Kurpan Sinaga Hukuman Untuk Kesalahan Yang Tak Dilakukannya. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Duplik Atas Replik JPU Yang Menuntut Terdakwa Kurpan Sinaga Hukuman Untuk Kesalahan Yang Tak Dilakukannya.

Senin, 27 Mei 2024






Simalungun: Sumutpos.id- Majelis Hakim PN Simalungun Senin 20/05 bersidang untuk acara duplik yang disampaikan oleh Advocaat Dame Pandiangan, SH, MH Dkk dan duplik pribadi Terdakwa Kurpan Sinaga, SH.  Demi menghemat waktu karena masih banyak sidang maka isi nota duplik hanya dibacakan intisarinya saja kemudian nota diserahkan kepada Majelis Hakim. Tahapan ini terjadi karena  JPU Barry Sugiarto, SH, MH pada sidang sebelumnya telah menuntut hukuman penjara 4 Bl kepada Terdakwa Kurpan Sinaga atas dakwaan  melakukan pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHPidana. ( Kurpan Sinaga  didakwa menganiaya Julyanto Malau pada 14 Januari 2022, berkas perkara No 32/Pid-B/2024/PN SIM)


Dalam dupliknya Tim PH Terdakwa bersama Terdakwa membantah dengan tegas dalil-dalil dan kesimpulan JPU dalam repliknya. Pada hakekatnya JPU telah mengakui dalil-dalil pembelaan dari Terdakwa terutama dalam aspek Hukum Formil karena JPU tidak membantah dalil-dalil dalam nota pembelaan Terdakwa dan JPU hanya nenanggapi dalil-dalil Pembelaan dalam Aspek Hukum Materiel saja. JPU tidak dapat membantah adanya cacat Hukum secara Formil dalam berkas Penyidikan perkara ini, 


Dakwaan JPU telah terbukti mengandung cacat Hukum secara Formil karena Surat Dakwaan JPU dibuat berdasarkan Berkas Penyidikan yang Penyidik buat tidak sesuai ketentuan KUHAP sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2)huruf -b- KUHAP. Dasar Penuntutan JPU tidak didukung dengan laporan dan Pengaduan yang sah menurut Hukum karena tahun kejadian berbeda yaitu menurut Polisi pada 14 Januari 2021 sedang menurut JPU 14 Januari 2022, kemudian VER yang batal demi hukum. Penyidik Polres Simalungun meminta VER atas luka pada dengkul kaki sebelah kiri dari korban Julyanto tetapi VER menyebutkan bahwa luka memar pada kaki kanan dibawah lutut. Oleh demikian maka VER yang terlampir dalam berkas perkara ini adalah batal demi hukum. PH bersama Terdakwa dengan tegas membantah dalil-dalil replik JPU yang mengatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada Julyanto 

 berdasarkan.keterangan saksi Julyanto, Santuah Saragih serta Davidson Rajagukguk, alasannya bahwa sesuai fakta kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti rekaman video kejadian tidak terbukti ada kesengajaan dan niat Terdakwa Kurpan melakukan penganiayaan terhadap Julyanto. Sesuai keterangan para saksi, maka tindakan Julyanto melakukan penyerangan dengan cara menarik krah dan baju Terdakwa Kurpan telah memenuhi unsur "serangan yang secara melawan hak mengancam secara langsung pada ketika itu juga" sesuai ketentuan Pasal 49 Ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Terdakwa Kurpan melawan serangan Julyanto merupakan upaya membela diri. Itu adalah sikap refleksi dan manusiawi. 


Oleh ketentuan pasal ini maka Terdakwa Kurpan tidak dapat dihukum. Alasan lain , bahwa Dakwaan dan Tuntutan JPU telah salah menerapkan hukum sebagai mana mestinya, ialah bahwa Terdakwa datang ke TKP adalah atas permintaan saksi M Arfan Nababan dalam kedudukan Terdakwa Kurpan sebagai Kuasa Hukum atau seorang Advocaat untuk mendampingi saksi Arfan untuk menghentikan pengexcavatoran tanah yang dikuasai saksi Arfan . Maka dalam kedudukan selaku seorang Kuasa Hukum tidak dapat dituntut menurut Hukum Pidana maupun Perdata ketika menjalankan professinya sesuai Ketentuan UU NO 18 Th 2003 Tentang Advocaat. Ahirnya Tim PH bersama Terdakwa menyatakan bahwa berdasarkan alasan-alasan dan analisa Juridis atas unsur-unsur Pasal 351 Atat (1) KUHPidana diatas maka Terdakwa Kurpan Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Julyanto Malau sehingga Terdakwa Kurpan harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Berdasarkan alasan-alasan diatas maka PH bersama Terdakwa tetap mempertahankan semua dalil-dalil pledooi sebelumnya dan selanjutnya memohon agar Majelis Hakim berkenan menerima duplik ini dan.mengadili perkara ini secara seksama dan seadil-adilnya dan memutuskan petkara ini sebagai berikut, 


Mengadili:1) Menyatakan Terdakwa Kurpan Sinaga,SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pudana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, 2) Menyatakan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan JPU batal demi hukum, 3) Memulihkan Hak Terdakwa dalam kedudukan dan kemampuan serta harkat dan martabatnya, 4)  Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Dalam dupkik pribadinya Terdakwa Kurpan menyatakan replik JPU tidak ada menyampaikan hal baru untuk mempertahankan dakwaannya dan intinya hanya sikap bertahan semata-mata atas Surat  Dakwaan dan Surat Tuntutan tanpa bantahan atas apa yang dikemukakan Terdakwa khususnya menyangjut kesalahan mengidentifikasi peristiwa siapa menjatuhkan siapa, menyangkut waktu terjadinya yang disebut penganiayaan serta tiadanya alat bukti yang menenuhi syarat alat bukti untuk mendukung dakwaan. 


 Bahwa sesungguhnya yang terjadi adalah fitnah keji orang yang dijatuhkan dijadikan terdakwa dan dilakukan pendahuluan penahanan.  Perkara fiktif  dalam proses yang penuh dengan kejanggalan. Lebih jauh Terdakwa Kurpan menyatakan dakwaan melakukan  Penganiayaan yang dikenakan kepadanya, sejauh pembuktian dalam persidangan telah nampak jelas kalau peristiwanya tidak ada alias fiktif. Peristiwa penganiayaan yang didakwakan hanya berupa narasi. Dakwaan dibuat dengan mencomot potongan-potongan rangkaian peristiwa yang dicocokkan dengan pasal  penganiayaan ditambah  dengan pernyataan-pernyataan karangan untuk memenuhi unsur penganiayaan biasa. Terlihat dari pembuktian yang tidak ada memperlihatkan dengan jelas akan bentuk peristiwa penganiayaan yang konkrit dan riil tetapi mengambang diawang-awang, sebatas wacana, tidak autentik karena tidak ada wujud baik berupa peristiwa yang terurai secara konkrit dan wajar maupun akibat yang ditimbulkan berupa luka yang disebut dalam dakwaan diperlihatkan nyata dan autentik namun kenyataannya surat Visumpun hanya narasi yang tidak dilengkapi foto yang semestinya ada serta diperbuat dengan kesalahan yang tidak dapat ditolerir. Tidak ada satu orangpun saksi yang dapat menerangkan secata konkrit dan wajar akan keberadaan luka tersebut termasuk saksi Dr Tri Juniarti yang membuat Visum tidak dapat menerangkan keberadaan dari luka secara riil berdasarkan rekam medik yang autentik sebab kehadirannya dipersidangan tidak membawa rekam medik dan lebih banyak menjawab" tidak tahu" atas pertanyaan PH dan Terdakwa termasuk hal yang semestinya diketahuinya yakni usia luka hingga ditanganinya. Untuk lebih mensugesti pertimbangan  Majelis Hakim, Terdakwa Kurpan mengingatkan Majelis akan pendapat Ahli Hukum Pidana  Prof. DR Jamin Ginting, SH MH dalam persidangan lalu bahwa dalam pidana penganiayaan, motivasi harus ada. Tidak mungkin Terdakwa melakukan penganiayaan tanpa motivasi yang jelas. Untuk diketahui bahwa Pembelaan oleh  Terdakwa kepada saksi Arfan Nababan adalah bantuan cuma-cuma. Dan menurut pendapat Ahli Forensik DR Reinhard John Devison, dr, S Ked, Sp FM, SH, MH sebagai saksi Ahli dalam persidangan sebelumnya memberi pendapat bahwa korban Julyanto yang jatuh terlentang menengadah keatas semestinya luka yang ditimbulkan akan terdapat di bagian belakang kaki atau bagian yang berbenturan dengan tanah atau batu. Ternyata Visum menyebut luka dibawah lutut kaki kanan dengan kata lain berada pada kaki bagian depan. Saksi ahli menerangkan hal ini tidak mungkin dan tidak logika. Hemat Terdakwa Kurpan, mengingat fakta-fakta hukum persidangan yang begitu terang benderang memperlihatkan bahwa peristiwa yang didakwakan sama sekali tidak ada bahkan sesungguhnya adalah fitnah kepada diri Terdakwa maka selayaknyalah Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus bebas ( vrijspraak) dan mengembalikan kehormatan Terdakwa. 

Untuk putusan Majelis menunda sampai Senin 03 Juni. Majelis Hakim diketuai oleh A Rori Sormin, SH, MH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH, MH.-(RED/SPID-Opg)