Medan, Sumutpos id. - Indonesia memulai perayaan Hari Buruh Internasional tepat setahun Indinesia terbebas dari koloniallisme Belanda.
Sejak 1 Mai diakui pemerintah sebagai hari libur pada tahun 2013 hingga sekarang terjadi penurunan partisipasi dalam peringati Hari Buruh Internasional.
Para buruh cenderung memanfaakan hari tersebut untuk beristirahat dari pada melakukan serta merayakan Mey Day tersebut dengan turun kejalan.
Hari May Day 2024 Non-Government Organization (NGO) HOHIB (Solidaritas Himpunan Buruh) Turun Aksi Memperingati Hari May Day , Bersama Aliansi Masyarakat & Juga Partai Buruh di Sumatera Utara.
Ketua DPP SOHIB Sumatera Utara Izhar Daulay yang juga Aktivis Buruh ini sangat menyayangkan kerena tidak adanya persatuan dan kebersamaan Antara Partai Polotik tersebut dengan Aliansi Masyarakan juga sebagian besar adalah Buruh yang sama-sama menuntut keadilan semenjak di keluarkan nya Produk Berupa UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Iklan Ucapan Selamat Hari Buruh dari Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat |
Menurut Izhar Daulay sangat banyak masalah-masslah yang timbul akibat dikeluarkanya UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut salah satu nys PHK sepihak semakin tinggi, Uang pesangon semakin rendah dan perusahaan yang tidak menaati Undang-undang Tentang Ketenagakerjaan terkait Hak Normatif dan K3, Pada hal Sanksi nya Pidana Maksimal 4 tahun dan juga Peringatan Sampai Pencabutan Izin Apabila Perusaha tidak mendaftarkan K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja) pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Tapi ya tetap saja masih banyak yang melanggar terkait hal tersebut.
Seolah - olah para pengusaha nakal tersebut kebal akan hukum dan tidak takut atas sanksi yang sudah diterapkan tersebut, tuturnya Izhar Daulay.
Dan selanjutnya Izhar Daulay NGO SOHIB di bentuk pada 4 April 2024 dengan tujuan mengedukasi serta memberi pemahaman apa saja yang terjadi tugas dan tanggung jawab hak- hak pekerja yang harus dipenuhi pengusaha ditempat pekerja itu bekerja.
Selain itu NGO SOHIB siap membantu serta mengadvokasi apabila ada pekerja yang di PHK sepihak akan tetap hak-haknya tidak diberikan oleh pengusaha dimana pekerja itu bekerja.
Saat ini sangat sulit mendirikan Serikat Buruh/Pekerja di tempat kerja, karena apabila pekerja berani mendirikan serikat buruh /pekerja di tempat kerja, pekerja tersebut dihabisi dengan cara di PHK sepihak atau kontrak kerja nya tidak di perpanjang oleh pengusaha, karena alasan tersebut NGO/LSM SOHIB(Solidaritas Himpunan Buruh) didirikan pungkasnya Izhar Daulay. (RED-SP.ID/myt).