Dakwaan Tidak Terbukti Dan Salah Mengidentifikasi Peristiwa Maka Terdakwa Kurpan Sinaga Tidak Mungkin Dihukum -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dakwaan Tidak Terbukti Dan Salah Mengidentifikasi Peristiwa Maka Terdakwa Kurpan Sinaga Tidak Mungkin Dihukum

Minggu, 12 Mei 2024





Simalungun: Sumutpos.id-

Majelis Hakim PN Simalungun Senin 6/05 mendengarkan pembacaan pledoi atas nama Terdakwa Kurpan Sinaga, SH, pria 56 Tn, kawin, pekerjaan Advocaat, tinggal di Sipintuangin Nagori Parik Sabungan Kec Dolok Pardamean Kab Simalungun. Setelah Advocaat Dame Pandiangan, SH, MH Dkk selesai membaca pembelaannya dilanjutkan pembelaan pribadi oleh terdakwa Kurpan. Merasa didiskriminasi oleh serumpun Pemegang Kekuasaan Hukum lalu JPU menuntut hukuman untuk kesalahan yang tak dilakukannya maka Kurpan melakukan pledoi. Pledoi ini tegas menolak Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Barry Sugiarto, SH, MH yang mendakwa Kurpan telah melakukan penganiayaan kepada Julyanto Malau warga Parik Sabungan. Telah diberitakan bahwa kronologis kasus ini terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 di Jl Simarjarunjung Simpang BIS Nagori Parik Sabungan ketika Kurpan mau pulang kerumahnya pada sore hari itu melewati dan melihat tanah milik M Arfan Nababan di ratakan dengan excavator tanpa sepengetahuannya karena tanah itu sedang diurus Surat Penyerahan Hak oleh Kurpan karena dikuasakan Arfan Nababan. Lalu Kurpan menginformasikan kepada Arfan yang segera bergegas melihat excavator sedang meratakan tanahnya lalu mengajak PHnya, Kurpan,  untuk mengatasinya. Selaku Advocaat Penerima Kuasa maka Kurpan mengajak Jamsen Saragih untuk memvideokan keadaan di lokasi tanah secara factual. Setiba di lokasi Arfan dan Kurpan menanyai siapa yang menyuruh supir excavator Budi Hariadi meratakan tanah itu yang oleh Budi menjawab sambil menunjuk Julyanto. Kurpan lalu menyuruh Budi untuk menghentikan  excavator. Melihat itu Julyanto marah kepada Arfan dan Kurpan dan tanya " kenapa kamu suruh berhenti excavator itu meratakan ladangku " maka sebagai pemilik Arfan menjawab" tanah ini sudah kubeli dari mamakmu" yang ditimpali Kurpan dengan " kau ngerti jual beli nggak "? Lalu Julyanto nembalas Kurpan " ini bukan urusanmu". Terjadilah percekcokan 1 lawan 2 diatas tanah itu lalu Julyanto mendorobg-dorong tubuh Arfan dan Kurpan untuk keluar dari tanah sengketa. Karena dorongan gagal maka Julyanto naik darah lalu menggenggam krah baju  dan baju Kurpan untuk membanting Kurpan ke tanah sambil Julyanto menjatuhkan badannya ke tanah. Karena tarikan kedua tangan Julyantolah maka Julyanto jatuh terlentang kebelakang badannya diikuti badan Kurpan yang ditariknya tetapi badan Kurpan tidak menimpa badan Julyanto karena kedua rangan Kurpan duluan ketanah untuk menopang tubuh Kurpan. Julyanto menyerang dengan menarik krah baju Kurpan lalu sama-sama jatuh tetapi oleh Polisi dan Jaksa penyerang dinyatakan sebagai korban dan yang diserang didakwa sebagai pelaku penganiayaan. Ini jungkir-balik facta. Arfan menyaksikan dan Jamsen memvideokan sejak mereka tiba di lokasi. Davidson Rajagukguk PHnya Julyanto juga ada dilokasi, melihat lalu menarik Julyanto  keluar dari lokasi kemudian Davidson pergi. Julyanto datang lagi menyerang Kurpan dengan cara yang serupa tetapi Kurpan cepat menepis genggaman Julyanto jadi serangan ini gagal. Julyanto pergi ke toilet dan pulang sementara Arfan, Kurpan dan Jamsen masih tinggal di lokasi. Ke-3nya jelas melihat Julianto tidak mendapat luka dan berjalan kaki baik-baik saja. Ternyata pukul 22.00 WIB Julyanto melapor ke Polres Simalungun bahwa dia dianiaya oleh Kurpan lalu Penyidik Polres membuat Kurpan sebagai Tersangka penganiayaan. Selanjutnya Kejaksaan Simalungun membuat Kurpan sebagai Terdakwa dan pada Senin 22/04 mendakwa Kurpan melanggar pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan menuntut hukuman penjara 4 Bl. Usai sidang pledoi ini Advocaat Dame Pandiangan dan terdakwa Kurpan memberi release kepada para wartawan yang substansinya; 


Dengan ketentuan apabila ada dua alat bukti yang terpenuhi dan ada keyakinan hakim bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan atas tindak pidana yang didakwakan maka terdakwa dapat dihukum. Melihat hasil persidangan ternyata dakwaan Jaksa tidak memenuhi dua alat bukti, dan peristiwa yang didakwakanpun berbeda atau tidak bersesuaian dengan apa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa dan dalam lingkup waktu sejak Terdakwa Kurpan Dkk tiba di TKP lalu terjadi pertentangan dan keributan sampai peristiwa selesai dan pulang. Dari fakta persidangan ditambah sejumlah keganjilan yang memperlihatkan tidak beresnya perkara sehingga menimbulkan keraguan orang tentunya keraguan hakim maka Terdakwa Kurpan mengarah pada Bebas Murni atau Vryijspaark


 Demikian yang dapat disimpulkan setelah membaca Surat Tuntutan Jaksa No Reg.Perkara; PDM-18/L224/Eoh.2/2024 Tanggal 22 April 2024 dan Nota Pembelaan dari Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya tanggal 6 Mei 2024 di PN Simalungun. 


Dari 5 alat bukti yang diatur dalam KUHAP tidak satupun yang bersesuaian atau mendukung dakwaan Jaksa yang menyebut Kurpan telah melakukan penganiayaan yakni mendorong Julyanto mengakibatkan Julyanto jatuh dan mengakibatkan luka di kaki kena batu yang terjadi pada 14 Januari pukul 18.00 WIB di atas tanah yang di excavator. Lebih rinci disebut Kurpan mendorong Julyanto dalam posidi berhadapan, dengan jari tangan terbuka mendorong dada Julyanto sehingga terjungkal ke belakang sampai dua kali namun pada saat jatuh yang kedua kali posisi Julyanto agak miring ke kanan sehingga luka terdapat di kaki kanan dibawah lutut.  Dalam bukti surat yaitu Visum tanggal 19 Januari  2022 luka memar selebar 8 Cm X3 Cm didalamnya ada luka lecet gores 2 bagian. Hal ini tidak benar sama sekali bahkan sesungguhnya adalah Fitnah Keji, pemutarbalikan fakta karena Julyantolah yang berbuat kekerasan kepada Kurpan dengan serangan mencengkeram krah baju dan baju dibawah leher Kurpan lalu menarik tubuh Kurpan sambil menjatuhkan dirinya ke tanah berakibat Julyanto jatuh telentang ke tanah dan tubuh Kurpanpun ikut jatuh karena tarikan Julyanto tetapi tubuh Kurpan tidak menindih tubuh Julyanto karena kedua tangan Kurpan duluan ketanah menopang tubuhnya. Dari fakta persidangan Dakwaan Jaksa terbukti tidak benar dan tidak didukung alat bukti maka Kurpan mengarah pada Putus Bebas Murni. 


Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Saksi.

Dalam pledoinya Kurpan jelaskan hanya 1 saksi yang menerangkan bahwa Julyanto jatuh karena didorong oleh Kurpan yakni saksi Maruli Tua Sinaga. Inipun tidak layak dipercaya karena terbukti dia ada berbohong dan keterangannya tidak masuk akal, selalu jawab tidak ingat lagi sehinga Majelis memberi waktu menyegarkan ingatannya dan memberi kesaksian minggu depan. Saksi Santuah Sidauruk yang diajukan Julyanto menerangkan, " saya melihat Julyanto jatuh tetapi saya tidak tahu apakah Julyanto jatuh akibat didorong oleh Kurpan atau tidak" Saksi lainnya yang diajukan Julyanto ialah Davidson Rajagukguk juga mengatakan tidak melihat Julyanto saat jatuh melainkan setelah jatuh karena pandangan saya saat itu tidak sedang  tertuju kearah Julyanto sebagaimana keterangan ini termuat dalam Surat Tuntutan Jaksa. Adapun 2 orang saksi fakta dari terdakwa Kurpan yaitu saksi Arfan Nabanan dan saksi Jamsen justeru menerangkan lalau Julyantolah yang mendorong-dorong Kurpan dan Arfan. Atas dorongan Julyanto Kurpan bertahan dengan menolak dorongan Julyanto. Setelah gagal mengeluarkan Kurpan dari area tanah sengketa lalu Julyanto meningkatkan serangannya dengan.menggenggam krah baju dan baju dibawah leher Kurpan lalu menariknya sambil menjatuhkan diri sehingga Kurpanpun ikut jatuh keatas badan Julyanto tetapi tidak menindih badan Julyanto karena tangan Kurpan menopang badannya ketanah yang diexcavator. Dalam Surat Tuntutan Jaksa saksi Santuah Sidauruk menerangkan bahwa saksi melihat Kurpan mendorong Julyanto berakibat jatuh tetapi pada persidangan 24 Februari 3024 saksi meralat keterangannya dengan mengatakan," saya tidak tahu apakah jatuhnya Julyanto karena didorong oleh Kurpan atau tidak" lantas Terdakwa mengatakan " mohon dicatat yang mulia", Ketua Majelis menjawab,"ya semua mencatat". Keterangan saksi Maruli Tua tidak dapat dipercaya karena bertentangan dengan kesaksiannya yang lain. Saksi bilang dia melihat dari samping tetapi pada keterangan lain dan keterang saksi lainnya posisi saksi berada dibelakang Julyanto jadi saksi tidak.mungkin.melihat kenapa Julyanto jatuh. Keterangan saksi Maruli Tua yang selalu betubah-ubah tentu tak bisa dipercaya apalagi saksi berkepemtingan pada tanah sengketa itu karena tanah itu sebagai jalan lintas menuju tempat wisata milik saksi Maruli. Dan saksi pernah terangkan dia ada kerjasama dengan Julyanto atas tanah tersebut. Selain itu saksi Maruli jelas berbohong karena dia mengatakan dalam.peristiwa tersebut dirinya melakukan.perekaman Video yang menjadi bagian dari bukti perkara dimana Penyidik menyita video itu dari saksi Maruli. Dalam Berita Acara Penyitaan disebut dirinya yang merekam video tetsebut tetapi setelah dicecar pihak Terdakwa ahirnya saksi mengaku bukan dirinya yang merekam video tersebut. Dengan demikian maka Dakwaan bersih tidak didukung alat bukti. 


Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Ahli.

Dalam.pledoinya Kurpan menyebut keterangan saksi Ahli Hukum Pidana yg diajukan JPU, Dr Alfi Sahari berdasarkan kronolohi yang salah. yaitu kronologi yang menyebut peristiwa terjadi sesaat setelah Terdakwa Dkk tiba di TKP lalu setelah supir excavator menunjukkan Julyanto yang menyuruhnya maka langsung Kurpan.mendatangi Julyanto dan mendorongnya dua kali sampai jatuh. Itu berarti penganiayaan terjadi pada menit pertama setelah terdakwa Dkk tiba di lokasi. Kronologi ini tidak sesuai dengan keterangan saksi Arfan, Jamsen, Santuah dan keterangan Terdakwa bahwa setelah aksi percekcokan dan aksi dorong.mendorong gagal  barulah saksi Julyanto menggenggam krah baju dan baju Kurpan lalu menarik Kurpan dengan menjatuhkan tubuhnya ke tanah dan akibat tarikan Julyantolah tubuh Kurpan ikut jatuh. Kronologi yang diajukan Penyidik.ke Ahli tidak benar karena berbeda dari peristiwa yang sebenarnya. Oleh karena itu keterangan saksi Ahli Hukum Dr Alfi Sahari , SH dalam perkara ini keliru.


Tidak Didukung Alat Bukti Surat

Alat Bukti Surat yang diajukan oleh JPU berupa Visum tidak sah karena 1) Dokter yang mengeluarkannya tidak mempunyai Surat Tugas sehingga dia tidak berwenang mengeluarkan Surat Visum, 2) Surat Visum tidak dilengkapi foto luka dan dokter pembuatnya tidak menerangkan berapa lama luka tersebut sebelum ditanganinya, 3) Penyidik Polres meminta  dilakukan visum atas luka dikaki kiri teapi yang disebut dalam visum adalah  kaki kanan, 4) Posisi luka tidak sesuai dengan Surat Dakwaan. tetapi dalam gambar anatomi tubuh lukanya terdapat di bagian depan yakni dibawah lutut agak disamping kiri tulang kering. Semua ini tidak dibenarkan menurut Ahli Forensik Dr Reinhard John Devison, dr. S Ked.Sp FM, SH  MH di depan persidangan. 


Tidak Didukung Alat Bukti Petunjuk

Dalam Surat Tuntutan disebut petunjuk adalah rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk dgn durasi 4 menit 50 detik. Petunjuk ini tidak sah karena, 1) Dalam Berita Acara Penyitaan 20 September 2022  disebut disita dari Maruli Tua Sinaga hasil rekaman video oleh dirinya sendiri tetapi dipersidangan saksi Maruli ahirnya mengakui rekaman video itu bukan hasil rekamannya. Ini membuat cacat Hukum Penyitaan. 2) Video tersebut tidak pernah diputar dipersidangan, tidak pernah diperlihatkan kepada Terdajwa maupun PHnya. Maka Barang Bukti  video rekaman tersebut tidak sah sebagai Alat Bukti Petunjuk.


Tidak Didukung Alat Bukti Keterangan Terdakwa

Keterangan Terdakwa sama sekali tidak bersesuaian dengan Dakwaan. Juliantolah yang menyerang Kurpan berakibat sama-sama jatuh. Yang mengalami jatuh itu dua orang tetapi Jaksa Penuntut tidak menjelaskan jatuhnya Terdakwa. Hanya soal jatuhnya Julyanto.Padahal jatuh bersamaan dan terjadi karena sebab dan akibat. Dakwaan tidak menyajikan peristiwa secara lengkap. Dengan demikian Dakwaan tidak mendapat pengakuan Terdakwa. 

Melanggar Aspek Hukum Formil Dan Aspek Hukum Materil


Cacat Hukum Formil

Terjadi perbedaan waktu Peristiwa yang terdapat dalam Laporan Polisi dengan yang terdapat dalam Dakwaan. Dalam Laporan Polisi Peristiwa terjadi pada Jumat 14 Januari 2021 sedang dalam Dakwaan JPU adalah Jumat 14 Januari 2022.

Cacat Hukum Materil


1) Dakwaan tidak sesuai dengan fakta Hukum yang mengatakan Terdakwa Kurpan yang datang lalu mendorong Julyanto hal ini sesuai dengan alat bukti saksi Arfan Nababan, Jamsen Saragih dan Santuah Sidauruk dan foto video yang ada dalam berkas.


2) Kedatangan Terdakwa Kurpan ke lokasi adalah untuk melarang peng-excavatoran tanah. Bukan untuk menganiaya Julyanto, sesuai keterangan Terdakwa, Arfan dan Jamsen dan tak ada satupun saksi lain yang membantah ini, 3) Salah dalam menerapkan hukum karena Kurpan datang ke lokasi adalah sebagai Penasehat Hukum saksi Arfan Nababan, sebagaimana diakui semua saksi, maka Kurpan Sinaga tidak dapat dituntut sesuai UU No 18 Th 2003 Tentang Advocaat.4) Dakwaan tidak sesuai dengan Pasal 351 karena unsur " melakukan penganiayaan" tidak terpenuhi. 5) Seandainyapun jatuhnya Julianto ada pengaruh dari tangan Kurpan dengan mengibaskan kedua tangannya untuk melepaskan tarikan tangan Julyanto dari krah baju Kurpan itu adalah bagian dari pembelaan diri karena terpaksa sebagaimana pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. DR Jamin Ginting, SH, MH. 


Dari seluruh uraian diatas  terbukti kalau Kurpan Sinaga tidak ada melakukan penganiayaan dan Dakwaan tidak terpenuhi maka Kurpan dan PHnya yakin Kurpan harus diputus bebas ( vrijspaark). 


Adapun penyebutan kasus ini kriminalisasi adalah selain dengan ketiadaan penganiayaan diatas terdapat kejanggalan perkara ini yakni; 1) Video rekaman peristiwa milik Terdakwa Kurpan tidak diterima mulai dari penyidikan hingga persidangan. 2) Disaat penyidikan tidak diberitahu bentuk penganiayaan yang disangkakan demikian juga di Kejaksaan. Terdakwa baru tahu setelah Surat Dakwaan diterimanya di Lapas Siantar 26 Januari 2024.3) Sejak awal sudah dinyatakan kalau Tersangka Kurpan tidak ditahan tetapi tiba-tiba dilakukan penahanan tanpa alasan yang dibenarkan. 4) Tidak benar ada luka dikaki Julyanto, karena tidak ada bukti. Julyanto sendiri mengakui setelah peristiwa dia masih membereskan warung tuaknya. Saksi Davidson Rajagujguk menerangkan kalau Julyanto masih pergi meragat tuak di pohonnya setelah peristiwa terjadi. 5) Saksi Betti Pane menerangkan kalau dia tidak pernah diperiksa Penyidik Polres dan tandatangan dalam BAP bukan tandatangannya. 


JPU akan menanggapi pledoi ini pada Senin 13/05. Majelis Hakim diketuai oleh Rori AE Sormin,SH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Agung Laia, SH.-( RED-SP-ID-Opg)