Mandailing Natal, 8 - mei - 2026 - sumutpos.id - Seorang anak berinisial S, 12 tahun, warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, diduga menjadi korban penganiayaan dan intimidasi pada 27 April 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian terjadi di sekitar Simpang Caroce. Korban diduga dipukul dan dianiaya oleh seorang pemilik toko berinisial A yang menuduh korban melakukan pencurian tanpa bukti yang cukup. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis mata kiri dan luka di punggung.
Yang menjadi sorotan, saat kejadian di lokasi turut hadir seorang yang diduga oknum Aparat Penegak Hukum berinisial SN. Dan oknum itu mengatakan dengan nada membentak klo tidak mengaku setengah batang rokok ini saya bakalan patahkan tangan mu Keluarga korban menyatakan oknum tersebut diduga ikut melakukan intimidasi dan ancaman terhadap anak di bawah umur itu.
Keluarga korban menyatakan sangat menyayangkan tindakan kekerasan terhadap anak. Menurut mereka, aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan melakukan intimidasi.
Pada 8 Mei 2026, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Mandailing Natal. Laporan diterima guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pihak yang terlibat dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Team - Spid - a.s.
