Sepri Apriyanti Dihukum 2 Th Karena Eksploitasi Secara Ekonomi dan Sex Kepada Anak. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sepri Apriyanti Dihukum 2 Th Karena Eksploitasi Secara Ekonomi dan Sex Kepada Anak.

Senin, 04 Maret 2024





Simalugun : Sumutpos.idP - PN Simalungun Kamis 29/02 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Selvi Apriyanti alias Alpiar, wanita 20 Th, belum kawin, pekerjaan tidak ada, alamat lama Jl Mayor Zen Lr Semendawa, Kel Sei Selayur Kec Kalidoni, kota Palembang, alamat baru Kp Jawa Nagori Bandar Jawa, Kec Bandar, Kab Simalungun selama 2 Th ditambah denda Rp 50. 000.000.- subsider 6 Bl kurungan badan. Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana, " dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak"


 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 88 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 76 I UURI NO 17 Th 2016 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Putusan ini  conform (sama) dengan tuntutan JPU semalam Rabu 28/02. Barang bukti berupa pakaian luar dan dalam dan sepasang sendal dikembalikan kepada Korban Bunga, 1 Bh HP merk OPPO dirampas untuk dimusnahkan. Majelis memberi waktu 1 Minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau banding atas putusan ini, demikian juga kepada JPU. Wajah terdakwa semakin cerah setelah mendengar hukuman yang ringan ini. 



Perbuatan terdakwa dilakukannya ketika hari Minggu 6 Augustus 2023 pukul 19.30 WIB Anak Niama S S alias Nia  membawa Adinda S O alias Seli, Intan A R alias Intan dan Anak Korban sebut saja Bunga,  ABG 14 Th, tinggal bersama orangtua di Ds IV Sumber Padi, Limau Manis, Kec Limapuluh Kab Batu Bara  ke hotel  MCA di Jl SM Raja kota Perdagangan Kab Simalungun dan menitipkan kepada terdakwa. Pukul 20.30 waktu tidur-tiduran didalam kamar hotel ada tamu laki-laki mengunjungi mereka bertiga lalu terdakwa menyuruh Intan AR melayani lelaki tersebut didalam kamar. Terdakwa dan Anak Korban keluar kamar dan duduk-duduk  di tangga menunggu Intan selesai melayani tamunya. Sesudah lelaki tersebut  pergi mereka bertiga gabung lagi didalam kamar. Kemudian datang lagi lelaki lain ingin bertemu Intan lalu Terdakwa dan Anak Korban keluar kamar lagi dan duduk-duduk menunggu ditangga sampai Intan selesai melayani lelaki tadi. Setiap selesai dengan tamunya Anak Korban melihat Intan memberi uang Rp 50.000.- kepada terdakwa.  Kemudian datang kelaki lain mengunjungi mereka lalu terdakwa Selvi menyuruh  Korban Bunga melayaninya didalam kamar dan terdakwa bersama Intan duduk-duduk menunggu ditangga. Lelaki yang tak dikenal Bunga itu lalu menyetubuhinya dan setelah itu memberinya uang Rp 300.000.- Setelah lelaki itu pergi Anak Korban memberi terdakwa Rp. 50.000-  Demikianlah terdakwa mengekploitasi secara ekonomi dan sex atas diri Bunga dan Intan secara bergiliran. Malam itu Terdakwa mengijinkan Bunga dan Intan menginap di hotel itu. Bunga sudah jatuh ketangan "agen-agen penjual dirinya " hanya karena peristiwa sederhana yaitu pada pagi hari tanggal 31 Juli 2023  Ibunya Yusmayani menyuruh Bunga membantu bersih-bersih rumah tetapi Bunga gak mau lalu Ibunya memarahi Bunga. Lalu Bunga menchat kawannya Fitri dan Fitri menjemput Bunga dan menginap di rumah Fitri di Sp Dolok kec Lima Puluh Kab Batu Bara. Bunga minta tolong pada Fitri carikan kerja lalu Fitri sampaikan kepada Intan dan Intan meneruskan kepada Nia (dalam tuntutan terpisah). Lalu Nia dan Intan menjemput Bunga dari rumah Fitri dan selanjutnya Nia mengeksploitasi secara ekonomi dan atau sex atas diri Bunga sejak 3 Augustus 2023 di hotel Prima Jaya Jl Rajamin Purba kota Perdagangan III dan kamar kos-kosan  Nia di Kp Jawa belakang Perum Pendawa. Tanggal 6 Augustus Nia menitipkan Bunga kepada terdakwa Selvi di Hotel MCA, Jl SM Raja,  Perdagangan I. Sejak itulah Terdakwa Selvi melakukan "eksploitasi secara ekonomi dan atau sex" atas diri Bunga. Setelah Bunga dijemput oleh Nia dari rumah Fitri maka Ibu Bunga dan abangnya Reffi yang sudah panik mencari Bunga kehilangan jejak karena  HP Bunga tak menyahut kecuali chat WA ibu Bunga menyuruh pulang yang dijawab " iya mak" saja. Tanggal 9 Augustus Bunga beritahu Ibunya akan pulang 2 hari saja tetapi saksi Lia yang menjemput. Lia menjemput Bunga dan membawanya ke rumah orangtua Bunga di Desa Sumber Padi, Limau Manis.  Malamnya Bunga sakit amandel dan keputihan. 10 Augustus Ibu Bunga Yusmayani membawa Bunga ke Puskesmas Lima Puluh. Dokter menyatakan Bunga sakit amandel dan Keputihan yang tidak wajar pada usia 14 tahunan. Pulang dari Puskesmas Ibu Lia minta tolong pada adik ibunya saksi Supiati untuk menanyai Bunga apa yang terjadi pada tubuhnya sejak meninggalkan rumah. Dengan menangis Bunga menceritakan bahwa saksi Nia dan Terdakwa Selvi telah menjual dirinya di kamar kost Nia dan di Hotel di kota Perdagangan. Yusmayani kembali menanyai Bunga dirumah dan Bunga mengakui dan menceritakan perbuatan Nia dan Terdakwa. Bunga menangis dan menyesal. Pada 11 Augustus 2023 Niama, Terdakwa dan gengnya menelepon Bunga agar jangan mengadukan perbuatan mereka dan mengancam membunuh Bunga kalau memberitahu kepada ayah dan ibu Bunga. Beberapa hari kemudian ayah Bunga Yusmayanto dan Ibu Bunga Yusmayani membawa Bunga ke Polres Simalungun membuat pengaduan. Beberapa hari kemudian Niama Sari Saragih alias Nia dan Selvi Apriyanti alias Alpiar ditangkap untuk proses hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Yudi Dharma, SH dengan Hakim Anggota Dessy Ginting, SH dan Ida Hasibuan, SH. Fransiska Sitorus, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josia T Manik, SH Dkk dari LBH-PK Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum di PN Simalungun.-  RED/SPID-OPG)Kamis 29/02 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Selvi Apriyanti alias Alpiar, wanita 20 Th, belum kawin, pekerjaan tidak ada, alamat lama Jl Mayor Zen Lr Semendawa, Kel Sei Selayur Kec Kalidoni, kota Palembang, alamat baru Kp Jawa Nagori Bandar Jawa, Kec Bandar, Kab Simalungun selama 2 Th ditambah denda Rp 50. 000.000.- subsider 6 Bl kurungan badan. Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana, " dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 88 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 76 I UURI NO 17 Th 2016 Tentang Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Putusan ini  conform (sama) dengan tuntutan JPU semalam Rabu 28/02. Barang bukti berupa pakaian luar dan dalam dan sepasang sendal dikembalikan kepada Korban Bunga, 1 Bh HP merk OPPO dirampas untuk dimusnahkan. Majelis memberi waktu 1 Minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau banding atas putusan ini, demikian juga kepada JPU. Wajah terdakwa semakin cerah setelah mendengar hukuman yang ringan ini. 



Perbuatan terdakwa dilakukannya ketika hari Minggu 6 Augustus 2023 pukul 19.30 WIB Anak Niama S S alias Nia  membawa Adinda S O alias Seli, Intan A R alias Intan dan Anak Korban sebut saja Bunga,  ABG 14 Th, tinggal bersama orangtua di Ds IV Sumber Padi, Limau Manis, Kec Limapuluh Kab Batu Bara  ke hotel  MCA di Jl SM Raja kota Perdagangan Kab Simalungun dan menitipkan kepada terdakwa. Pukul 20.30 waktu tidur-tiduran didalam kamar hotel ada tamu laki-laki mengunjungi mereka bertiga lalu terdakwa menyuruh Intan AR melayani lelaki tersebut didalam kamar. Terdakwa dan Anak Korban keluar kamar dan duduk-duduk  di tangga menunggu Intan selesai melayani tamunya. Sesudah lelaki tersebut  pergi mereka bertiga gabung lagi didalam kamar. Kemudian datang lagi lelaki lain ingin bertemu Intan lalu Terdakwa dan Anak Korban keluar kamar lagi dan duduk-duduk menunggu ditangga sampai Intan selesai melayani lelaki tadi. Setiap selesai dengan tamunya Anak Korban melihat Intan memberi uang Rp 50.000.- kepada terdakwa.  Kemudian datang kelaki lain mengunjungi mereka lalu terdakwa Selvi menyuruh  Korban Bunga melayaninya didalam kamar dan terdakwa bersama Intan duduk-duduk menunggu ditangga. Lelaki yang tak dikenal Bunga itu lalu menyetubuhinya dan setelah itu memberinya uang Rp 300.000.- Setelah lelaki itu pergi Anak Korban memberi terdakwa Rp. 50.000-  Demikianlah terdakwa mengekploitasi secara ekonomi dan sex atas diri Bunga dan Intan secara bergiliran. Malam itu Terdakwa mengijinkan Bunga dan Intan menginap di hotel itu. Bunga sudah jatuh ketangan "agen-agen penjual dirinya " hanya karena peristiwa sederhana yaitu pada pagi hari tanggal 31 Juli 2023  Ibunya Yusmayani menyuruh Bunga membantu bersih-bersih rumah tetapi Bunga gak mau lalu Ibunya memarahi Bunga. Lalu Bunga menchat kawannya Fitri dan Fitri menjemput Bunga dan menginap di rumah Fitri di Sp Dolok kec Lima Puluh Kab Batu Bara. Bunga minta tolong pada Fitri carikan kerja lalu Fitri sampaikan kepada Intan dan Intan meneruskan kepada Nia (dalam tuntutan terpisah). Lalu Nia dan Intan menjemput Bunga dari rumah Fitri dan selanjutnya Nia mengeksploitasi secara ekonomi dan atau sex atas diri Bunga sejak 3 Augustus 2023 di hotel Prima Jaya Jl Rajamin Purba kota Perdagangan III dan kamar kos-kosan  Nia di Kp Jawa belakang Perum Pendawa. Tanggal 6 Augustus Nia menitipkan Bunga kepada terdakwa Selvi di Hotel MCA, Jl SM Raja,  Perdagangan I. Sejak itulah Terdakwa Selvi melakukan "eksploitasi secara ekonomi dan atau sex" atas diri Bunga. Setelah Bunga dijemput oleh Nia dari rumah Fitri maka Ibu Bunga dan abangnya Reffi yang sudah panik mencari Bunga kehilangan jejak karena  HP Bunga tak menyahut kecuali chat WA ibu Bunga menyuruh pulang yang dijawab " iya mak" saja. Tanggal 9 Augustus Bunga beritahu Ibunya akan pulang 2 hari saja tetapi saksi Lia yang menjemput. Lia menjemput Bunga dan membawanya ke rumah orangtua Bunga di Desa Sumber Padi, Limau Manis.  Malamnya Bunga sakit amandel dan keputihan. 10 Augustus Ibu Bunga Yusmayani membawa Bunga ke Puskesmas Lima Puluh. Dokter menyatakan Bunga sakit amandel dan Keputihan yang tidak wajar pada usia 14 tahunan. Pulang dari Puskesmas Ibu Lia minta tolong pada adik ibunya saksi Supiati untuk menanyai Bunga apa yang terjadi pada tubuhnya sejak meninggalkan rumah. Dengan menangis Bunga menceritakan bahwa saksi Nia dan Terdakwa Selvi telah menjual dirinya di kamar kost Nia dan di Hotel di kota Perdagangan. Yusmayani kembali menanyai Bunga dirumah dan Bunga mengakui dan menceritakan perbuatan Nia dan Terdakwa. Bunga menangis dan menyesal. Pada 11 Augustus 2023 Niama, Terdakwa dan gengnya menelepon Bunga agar jangan mengadukan perbuatan mereka dan mengancam membunuh Bunga kalau memberitahu kepada ayah dan ibu Bunga. Beberapa hari kemudian ayah Bunga Yusmayanto dan Ibu Bunga Yusmayani membawa Bunga ke Polres Simalungun membuat pengaduan. Beberapa hari kemudian Niama Sari Saragih alias Nia dan Selvi Apriyanti alias Alpiar ditangkap untuk proses hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Yudi Dharma, SH dengan Hakim Anggota Dessy Ginting, SH dan Ida Hasibuan, SH. Fransiska Sitorus, SH bertindak sebagai JPU. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josia T Manik, SH Dkk dari LBH-PK Kab Simalungun yang berfungsi sebagai Pusbakum di PN Simalungun.-  (RED/SPID-OPG)