Polres Samosir Mengamankan Pelaku Penganiayaan Di Samosir -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Polres Samosir Mengamankan Pelaku Penganiayaan Di Samosir

Minggu, 24 Maret 2024



Foto: Polisi amankan terduga melakukan tindak pidana penganiayaan.


Samosir-SumutPos.id: Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan terduga pelaku  penganiayaan pria inisial BS (34) warga Desa Hasinggaan, Kec. Harian, Kab. Samosir.


”Kejadian tersebut terjadi di Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula, Kab. Samosir pada 20 Januari 2024 lalu sekira pukul 1:30” kata Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung kepada SumutPos, Minggu (24/3).


Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS.



Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban.


Vandu menjelaskan sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Sait Nihuta Kec. Pangururan Kab. Samosir Personel Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka BS. 


“Penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan lukanya orang sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana yang kejadian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-Mula Kab. Samosir,” ungkap Vandu.


Dirinya menambahkan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae).

(Red-SP-ID/Sam21).