*Sungguh Miris, diduga Praktek Mafia Hukum, Seorang Pendeta menjadi terpidana di Batubara.* -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

*Sungguh Miris, diduga Praktek Mafia Hukum, Seorang Pendeta menjadi terpidana di Batubara.*

Senin, 18 Desember 2023






Batubara SumutPos.id- RS yang berprofesi sebagai seorang rohaniawan Kristen atau seorang  Pendeta di desa Kuala indah kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara patut di duga telah menjadi korban Mafia hukum oknum penegak hukum di Batubara

Ditemui awak media dikediamannya RS mengutarakan dengan linang airmata bahwa dirinya telah menjadi korban Praktek Mafia Hukum yang mengakibatkan dirinya menjadi terpidana dengan pasal Penipuan.

 

"Saya sudah menerima panggilan ke 3 dari kejaksaan Kisaran dengan status terpidana pasal  378 KUHP tentang Penipuan" tutur beliau. 


Selanjutnya RS menceritakan kronologi kejadian hingga membuat dirinya menjadi terpidana.


" Tahun 2016 bulan Oktober lalu, ada seseorang berisinial NMS yang tinggal di Jakarta  berniat membeli tanah saya di Kuala Tanjung seluas lebih kurang 10ha.   NMS  beberapa kali datang melihat langsung lokasi tanah ini yang diperkenalkan oleh pihak ketiga yaitu keponakannya sendiri, dan ternyata dia tertarik untuk membeli sehingga memberikan saya uang sebesar Rp. 10jt sebagai bukti keseriusannya."  Ungkap RS memulai kronologinya.


"Selang beberapa waktu kemudian kami  sepakat utk jual beli lahanku ini dengan harga Rp. 5,250M, terus NMS Secara bertahap mentransfer uang ke saya sebesar Rp. 1,5M sebagai Panjar atas tanah itu dengan membuat surat perjanjian dihadapan Notaris" tambah RS. 

"Setelah itu berkali-kali saya meminta dan memohon agar segera dilakukan pelunasan sisa pembayaran namum tidak dapat dipenuhi, justru yang saya dapatkan Tahun 2019 bulan Juli atau 3 tahun kemudian tiba-tiba saya dilaporkan ke Polisi dengan aduan Penipuan dan pemalsuan pasal 378 dan 372 KUHP.


Lebih lanjut RS menceritakan bahwa dirinya dan keluarga sudah melakukan upaya -upaya hukum untuk melakukan perlawanan tapi pada akhirnya tetap jadi terpidana.


"Tidak ada keadilan di negeri ini bang" kata RS kepada awak media dengan menangis. 


"Apa coba yang saya tipu, apa yang saya gelapkan atau palsukan, tanah saya jelas, surat jelas, kepala desa, camat masyarakat tau persis itu tanah milik saya dari orangtua. Tapi kok bisa saya di pidana bang? Suami saya sampai sakit dan stroke menghadapi ini bang, uang kami semua habis, sekarang kami terlilit hutang besar dimana-dimana untuk proses hukum ini, namun hasilnya saya tetap dipidana, apa salah saya? " sambung RS dengan linang air mata di dampingi Suaminya yang juga seorang Pendeta dan memang terkena stroke sejak kejadian ini.  Terlihat juga mendampingi RS adalah anak-anaknya dan cucu yang  berharap keadilan dapat ditegakkan.


"Bang tolong saya, mobon sampaikan kepada bapak Jokowi agar keadilan dapat di tegakkan, saya sudah sangat menderita, keluarga kami semua menderita karena ada Mafia hukum disini" tutup RS


Kru awak mediapun berjanji akan mendalami kasus diduga malpraktik hukum tersebut. (RED-SP-ID/TS)


Iklan Partai Kebangkitan Nusantara, PKN kota Pematangsiantar, PKN Menang Horas Sianturi, SH, MH, MTh Menuju Siantar 1