Safrin Dwipa Dituntut Seumur Hidup Karena Membunuh Ibu Dan Anaknya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Safrin Dwipa Dituntut Seumur Hidup Karena Membunuh Ibu Dan Anaknya

Senin, 04 Desember 2023

Ket Foto: Wajah pembunuh Ibu dan anaknya ini dingin saja mendengar tuntutan Tim JPU Kejari Simalungun.


Simalungun, Sumutpos.id : Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun pada 29/11 menuntut terdakwa Safrin Dwiva, pria 23 Th, pekerjaan supir ambulance, alamat lama Jl Eka Suka Raya No 30 Lk XIII Kel Gedung Johor Kec Medan Johor kota Medan, alamat terahir Blok N 4 Perumahan Mutiara Landbow Huta V Nagori Bandar Kec Bandar Kab Simalungun selama seumur hidup karena melakukan pidana"melakukan pembunuhan dengan rencana lebih dahulu" melanggar Pasal 340 KUHPidana. Barang bukti berupa ; 1 Bh pisau belati stainless merk Tuomei bergagang kayu warna coklat panjang besi 20 CM dan gagangnya 13 CM yang ada bercak darah, 1 Bh sarung tangan kuning ada bercak darah, 1 Bh jam dinding merk QUARTS,1 Bh baju kaus oblong warna biru bertuliskan 1XD BEST, 1 Ps sarung tangan medis warna putih, 1 Lb struk perbelanjaan di toko MR DIY Ruko Sisingamangaraja Bosar Maligas Simalungun tanggal 06 April 2023, dan 1 Lb yang tanggal 12 April 2023, 1 Helai baju kaus oblong lengan pendek warna abu-abu, 1 Helai jacket warna cream dirampas untuk dimusnahkan. 


1 Bh kotak HP merk Hummer R5S, 1 Set anak kunci rumah dengan mainan salib, 1 Bh kotak HP merk Samsung Type A30S dikembalikan kepada suami korban a.n Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu, 1 Unit Speda-motor Honda Scoopy warna merah hitam Th 2020 BK 2158 a.n pemilik Erlinawati berikut 1 Bh STNK dan 1 Bh kunci Switch dikembalikan kepada Erlinawati. 1 Bh Flash Disk rekaman CCTV waktu terdakwa belanja di toko MR DIY tetap terlampir dalam berkas perkara. Wajah terdakwa Safrin tak berubah setelah mendengar tuntutan ini dan melalui Penasehat Hukumnya Safrin nyatakan pledoi yang akan dibacakan minggu depan. 


Setelah Safrin  dapat kerja sebagai supir ambulance di Kec Bandar, dia ber-rumah  di perumahan Mutiara Landbow Blok N4 yang cuma berjarak 15 M dari rumah seorang wanita bidan Puskesmas Kec Bandar di Blok N XIII bernama Lenni Herawati Bibela Hutapea. Bidan ini mempunyai anak lelaki berusia sekira 7 Th, punya 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DO, rumah bagus dan keadaan disitu sepi. Timbullah niat jahatnya untuk merampok harta benda dan mobil milik korban Lenni. Safrin memulai dengan pada Kamis 06 Aril 2023 membeli sebuah pisau belati Stainless merk Tuomei, sebotol minuman dan sebuah sarung tangan cuci piring. Setelah dicoba dirumah ujung pisau itu patah lalu pada Minggu 12 April 2023 dia beli lagi 1 Bh pisau baru yang serupa di toko yang sama. Jumat 14 April pukul12.15 WIB Safrin sholat ke mesjid melintasi rumah korban Lenni dan melihat ada mobil diteras rumah korban. Pulang dari mesjid setelah mengamati keadaan sepi maka Safrin mengambil pisau belati dan mengantonginya. Pukul 14.30 WIB dia berjalan kaki menuju rumah korban. Melewati pintu pagar yang tak dikunci terus ke pintu rumah dan melihat pintu besi dan pintu lapis kedua terbuka Safrin melepas sendalnya lalu masuk rumah. Dia melewati pintu kamar yang terbuka dan melihat seirang anak seusia 7 tahun bernama Antonius Ferdinan Tohap Lumban Gsol tidur. Safrin mengambil pisau belatinya dan memegang ditangan kanan sambil menuju  dan masuk kekamar utama tetapi korban Lenni HB Hutapea sudah berdiri didepannya dan membentak" siapa kau" yang disambut Safrin dengan tikaman didada Lenni yang lalu jatuh ke tempat tidur terus  kelantai, lalu Safrin jongkok dan menikam.leher, mulut sebelah kiri, punggung dan lengan kiri berulang-ulang sampai ada bentakan suara korban Anak Antonius dari belakang" kenapa kau tikam mamakku" lalu Safrin balik badan,  berdiri spontan menebas leher Antonius yang lalu jatuh kesebelah badan Ibunya dan Safrin berjongkok menikam pipi Anak, terus menikam leher belakang, bahu kanan, dada kanan dan kiri Anak. Melihat kaki dan tangan Anak Antonius masih bergerak maka Safrin menikami perut Anak hingga walaupun ada tikamannya yang meleset mengenai tangan kiri Safrin sendiri Safrin terus gila menikami perut Anak. Sesudah melihat Ibu dan Anak tak bergerak lagi dan yakin sudah mati lalu Safrin membongkar lemari pakaian dan mengobrak abrik namun tak menemukan barang berharga dan kunci mobil. Adalah suara anjing menggonggong membuat Safrin panik lalu menyambar sebuah HP Samsung Type A30S lalu mengantonginya terus bergegas ke kamar mandi mencuci tangan dan meletakkan pisau belatinya dibibir bak kemudian keluar rumah, mengunci pintu rumah dan setelah keluar dari pintu pagar Safrin berlari kerumahnya yang cuma berjarak 3 rumah dari rumah korban. Seiasa 18 Aril pukul 10.30 WIB saksi Rahel.Pasaribu mendapat telepon dari saksi Kartoba Hutapea adik korban agar melihat korban kerumahnya karena sudah berapa hari ditelepon tapi tak disahuti korban. Maka Rahel pergi kerumah korban dan melihat pintu pagar tak dikunci lalu melihat anak kunci terletak didepan pintu, membuka pintu dan memanggili korban tetapi tak ada jawaban lalu Rachel menuju kamar tidur korban dan melihat korban Lenni dan korban Antonius  tergeletak berdekatan dilantai berlumuran darah dan sudah bau busuk. Rachel menjerit-jerit keluar minta pertolongan warga. Hebohlah warga kemudian melapor ke Polsek Perdagangan yang segera datang memasang Police Line, olah TKP dan membawa ke-dua mayat ke RS Bhayangkari Polri Medan untuk autopsi dan Visum. Dr Mistar Ritonga dari RS Bhayangkara Tk II Medan menerangkan dalam Visum bahwa korban Lenni telah meninggal sekira 72 jam lalu, mati tidak wajar, penyebab kematian adalah akibat luka tusuk pada dada kanan tembus ke paru-paru dan luka tusuk lainnya sehingga korban kehabisan darah. Visum atas Anak Antonius menyatakan, kematian sekira 72 jam lalu, mati tidak wajar, penyebab kematian adalah akibat luka tusuk pada leher yang menembus rongga kepala disertai luka tembus pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas. 


Setelah Safrin pulang kerumahnya dia segera pergi kerumah temannya saksi Sahrial minta tolong membawanya mengobati luka tangannya ke RS Karya Husada . Kepada saksi Sahrial, Safrin berbohong bahwa dia baru dibegal, dan uangnya habis dirampok. Dalam perjalanan ke RS, HP yang dicuri Safrin dari rumah korban jatuh, katanya.  Sejak hari itu Safrin tidak kembali lagi kerumahnya di Perumahan itu. Setelah Polisi olah TKP dan pengambilan sidik telapak kaki yang dilakukan Tim Identifikasi Ditreskrimum Poldasu tanggal 19 April 2023 di ruang tamu rumah korban adalah sama dengan sidik telapak kaki kiri a.n Safrin Dwiva tanggal 27 April 2023 di Medan maka Safrin ditangkap. 


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Tim Jaksa Penuntut Umum adalah Weni Julianti Situmorang, SH, Daniel R Hutabarat, SH, Dedy Chandra Sihombing, SH, MH. Julita Nababan,SH, Muh. Hendra Damanik, SH, MH dan Barry Sugianto, SH, MH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Josia T Manik, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun.

( RED-SP.ID/Opg )