Zuneidi Dihukum 6 Th Karena Cabuli Anak TK -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Zuneidi Dihukum 6 Th Karena Cabuli Anak TK

Selasa, 14 November 2023

 

Ket Foto: Wajah terdakwa dontak lesu mendengar vonnis yang sangat berat atas perbuatannya.

Simalungun, Sumupos.id : PN Simalungun yang bersidang secara online Senin 13/11 menjatuhkan hukuman berat kepada Zuneidi alias Wak Jon, pria 60, pekerjaan wiraswasta, warga Nagori Bah Tobu Kec Batu Nanggar Kab Simalungun selama 6 Th ditambah denda 100 juta Rupiah subsider 6 Bl kurungan. Sama (comforn) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Weni Julianti Situmorang, SH, cuma beda dendanya 60 juta Rupiah. Wajah terdakwa sontak lesu setelah mendengar vonnis ini. Melalui Penasehat Hukumnya  menyatakan pikir-pikir. Usai sidang Sumutpos.id konfirmasi para Advocaat hal vonnis dijawab "hukuman itu terlalu berat dan mungkin akan banding". 


Terdakwa terbukti melakukan pidana " melakukan tipu muslihat dan atau membujuk anak untuk melakukan dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul" melanggar Pidana Pasal I Angka 3 yaitu Pasal 82 Ayat (1) PPPUURI NO 1 TH 2016 Ttg Perubahan ke-dua Atas UU No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Th 2016. 


Demikianlah pada hari Jumat 6 Januari 2023 pukul 11.00 WIB Anak korban sebut saja Bunga, perempuan 6 Th, pulang dari rumah kawannya melewati rumah saksi Wak Irwan alias Wak Iwang mau pulang kerumah neneknya saksi Supiyani di Kp Lalang Huta Bah Tobu. Terdakwa yang sedang duduk-duduk dimuka rumah Wak Iwang mengikuti lalu memanggil korban Bunga dan mengajak main prosotan di sekolah TK Raudhatul Asi Syfa di Kp Lalang itu. Sambil main prosotan itu terdakwa Juneidi alias WakJon menanyakan nama korban Bunga dan kemudian memegang Bunga lalu menurunkan celana dalam Bunga dan memasukkan jari tangan kanannya keluar masuk beberapa kali ke dubur Bunga. Setelah selesai Bunga menaikkan celana dalamnya lalu terdakwa menekankan supaya Bunga tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun dan akan memberikan Bunga uang 10  ribu Rupiah lalu menyuruh Bunga pulang tanpa memberi uang yang dijanjikannya tadi. Tetapi siang harinya Bunga menceritakan perbuatan Zuneidi kepada guru TKnya saksi Winda Santi sambil menunjuk kepada terdakwa yang sedang berada di lapangan TK itu. Tengah malam saksi nenek Supiyani terbangun karena Bunga menangis minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil dan mengeluh sakit pada duburnya. Sampai tanggal 09 Januari Bunga selalu menangis kalau buang air kecil. Curiga, lalu saksi Supiyani menanyai cucunya Bunga itu maka Bunga menceritakan petbuatan cabul yang dilakukan terdakwa. Saksi Supiyani geram kepada terdakwa. Selasa 10 Januari 2023 pukul 08.00 WIB Zuneidi lewat dari depan rumah Supiyani lalu Supiyani memanggilnya dan juga memanggil Bunga dan menanya Bunga," Apa kakek ini yang melakukan", Bunga diam saja tetapi sesudah Zuneidi pergi Bunga menjawab "iya kakek itu tapi dibilangnya jangan kasi tahu siapa-siapa". Siangnya saksi Supiyani mengumpulkan korban Bunga, Wak Iwang, Zuneidi, saksi Suyono, saksi isteri Kepling Endang di rumah Kepling saksi Purwadi lalu disitu saksi nenek Supiyani menjelaskan perbuatan Zuneidi kepada Bunga untuk solusi tetapi Zuneidi tetap membantah perbuatannya. Lalu saksi Endang membawa Bunga ke dapur dan menanyai Bunga maka Bunga menceritakan perbuatan Zuneidi atas dirinya kemudian saksi Endang kembali ke ruang tamu memberitahu semua orang disitu tetapi Zuneidi tetap tidak mengakui maka solusi itu gagal. Tak puas maka saksi Supiyani membawa korban Bunga ke Polres Simalungun membuat pengaduan. Kelak orang-orang yang dikumpul dirumah Kepling itu menjadi saksi. Hari itu Zuneidi ditangkap dirumahnya. Hasil Visum pada Kamis 12 Januari 2023 oleh Dr Robert SH Situmorang, Sp OG dari RS Djasamen Saragih P Siantar atas nama Bunga, 6 Th, menyimpulkan " ditemukan luka robek yang mengering pada dubur pada arah pukul 12 dan pukul 3". Aib ini berakibat korban Bunga malu dan trauma melihat laki-laki dan sempat tidak mau bersekolah lagi. 


Majelis Hakim diketuai oleh Dessy Ginting, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH. Terdakwa didampingi PH Advocaat Salman Sirait, SH, dan Advocaat, Adlin Ginting, SH,MH dari Kantor Hukum Salman Sirait, SH domisile Jl Ps II Complex Setiabudi Gardenia Medan.

(RED-SP.ID/Opg)