Untuk 2 Kasus Amri Jhon LS Dituntut 4 Th Dalam 1 Hari -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Untuk 2 Kasus Amri Jhon LS Dituntut 4 Th Dalam 1 Hari

Kamis, 09 November 2023

 

Ket Foto: Wajah terdakwa tegang menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Simalungun, SumutPos.id : Jaksa Penuntut Umum Weni Julianti Situmorang, SH membuktikan terdakwa Amri Jhon L Sitindaon, pria 47 Th, pekerjaan pengusaha fotocopy dan video shooting warga Jl Simarjarunjung BIS, Huta Parik Sabungan Kec Dolok Pardamean Kab Simalungun bersalah melakukan pemalsuan tanda-tangan saksi Julianto Malau, warga yang sama, dalam Surat Jual Beli tanah milik ibunya Jermi Sidauruk kepada terdakwa. Kasus dimulai pada tahun 2006 ketika Kander Malau yang  Ayah Julianto Malau menawarkan tanah miliknya di Jl Simarjarunjung BIS yang bersertifikat No 1994 dengan panjar 2 1/2 juta Rupiah. Selanjutnya terdakwa mengangsur sambil mengerjakan tanah yang dibelinya. Tahun 2009 Kander Malau meninggal dunia.  Tahun 2009 terdakwa butuh uang untuk mengembangkan usaha fotocopy dan video shooting lalu bersana isterinya Jenni Damanik pergi kerumah korban Jermi Sidauruk untuk meminjam SHM No 1992 guna diagunkan ke BPR NBP7 Raya. Korban JS memberikan SHM No 1992 itu ke tangan isteri terdakwa. Kemudian terdakwa AJS bersama korban JS mengagunkan SHM itu sebesar 35 juta Rupiah untuk masa kredit 2 Th dan AJS berjanji membayar angsuran kredit itu sampai lunas tetapi diperhitungkan sebagai angsuran pembelian tanah yang 20 Rante. Tahun 2011 angsuran kredit lunas lalu Amri Jhon mengambil SHM No 1992 itu sendiri dari BPR tanpa sepengetahuan korban JS lalu menyembunyikannya. Demikianlah terdakwa mengangsur pembayaran tanah dan pada jumlah angsuran sudah sebesar 80 juta Rupiah korban JS bilang kepada terdakwa bahwa uang itu cukuplah untuk membayar tanah 20 rante saja. Terdakwa lalu membuat Surat Jual beli tanah itu dan korban JS menekennya. Terdakwa juga membuat nama Julianto Malau sebagai saksi dan membuat tanda tangannya.  Di persidangan terdakwa mengaku silap tidak membuat perincian angsuran pembelian tanah itu secara tertulis sehingga terdakwa tidak bisa membuktikan keabsahan pembayarannya. Kemudian terdakwa meminta kepada korban agar mengeluarkan tanah itu dari SHM No 1994 sampai beberapa kali dan sampai beberapa tahun namun korban JS tidak mau. Beberapa tahun kemudian baru korban tahu bahwa SHM No 1992 yang dulu diagunkan itu sudah diambil oleh terdakwa tetapi tak dikembalikan kepada korban. Waktu korban meminta SHM No 1992 itu kepada terdakwa dan isterinya Jenni Damanik tetap menjawab, " keluarkan dulu tanah yg kami beli 20 Rante itu dari SHM No 1994 itu" tetapi korban JS tidak mau dan bilang uang  80 juta itu bukan untuk beli tanah melainkan pembayaran hutang AJS kepada JS. Maka terjadilah pertengkaran antara korban JS bersama anak-anaknya kepada terdakwa Amri Jhon bersama isterinya.. Perdamaian yang diadakan di tingkat Kepala Desa, gereja dan Kapolsek Dolok Pardamean gagal. Anak korban Julianto Malau terkejut melihat dalam Surat Jual Beli tanah 20 Rante itu ada tandatangannya lalu menyatakan dia tidak ada membubuhkan tanda tangan di Surat itu dan menyatakan itu bukan tanda tangannya dan berhasil membuktikan kepada Polisi bahwa tanda-tangannya dipalsukan oleh terdakwa. Lalu Korban JS bersama anaknya Julianto Malau mengadukan terdakwa Amri Jhon ke Polres Simalungun dengan tuduhan pemalsuan. Jaksa Weni JS mendakwa Amri Jhon L Sitindaon telah melakukan pidana pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana lalu pada sidang Rabu 8/11 menuntut hukuman selama 2 Th penjara. Barang Bukti berupa, 1 Bh Surat Penyerahan Hak Atas Sebidang Tanah Perladangan No 5931/072/PS/2013 Tgl 25 April 2013 yang terdapat tanda-tangan Amri Jhon L Sitindaon ( atau yg menerima penyerahan dari Jermi Sidauruk) serta terdapat terdapat tanda-tangan Saksi yang bernama Julianto Malau, 1 Lembar Kwitansi Pembayaran uang 80 juta Rupiah dari saudara Amri Jhon L Sitindaon kepada Jermi Sidauruk tertanggal 2009. 


Melalui Penasehat Hukumnya Advocaat Sitindaon, SH menyatakan pledoi yang akan disampaikan minggu depan. 

Ket Foto: Didepan kantor PN Simalungun para keluarga, saksi dan tetangga terdakwa berorasi dengan memegang pamflet berisi sentilan dan permohonan agar Majelis Hakim memberi keadilan hukum kepada terdakwa.


Menit kedua usai sidang ini Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH menuntut  terdakwa Amri Jhon L Sitindaon hukuman penjara selama 2 Th atas pidana penggelapan Surat Hak Milik No 1992 milik Jermi Sidauruk. Terdakwa terbukti menggelapkan SHM No 1992 yang dipinjamnya dari korban JS untuk dipakai terdakwa sebagai agunan kredit sebesar 35 juta Rupiah pada BPR NBP7 Raya masa kredit 2009-2011. Setelah terdakwa melunasi angsuran kredit dan mengambil SHM No 1992 itu terdakwa tidak mengembalikannya kepada Jermi Sidauruk sebagai pemilik melainkan  menyembunyikannya bertahun-tahun. Beberapa kali JS meminta SHM itu kepada terdakwa atau kepada isteri terdakwa tetap dijawab," Keluarkan dulu tanah yang kami beli 20 Rante itu dari SHM atas nama suamimu baru SHM ini kami pulangkan". Karena gagal maka pada 2018 Jermi Sidauruk mengadukan terdakwa ke Polres Simalungun dengan tuduhan penggelapan. Lalu Polisi menangkap terdakwa. Isteri terdakwa juga sempat ditahan Polisi beberapa hari atas sangkaan penggelapan namun kemudian dijadikan tahanan luar dengan jaminan. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pidana Pasal 372 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 5t Ayat (1) dan menuntut hukuman penjara selama 2 Th potong tahanan dan tetap ditahan. Barang bukti berupa, 1 Lb Copy Perjanjian Kredit No PK 255/PT-BPR BANBP7V/29 Th 25 Mei 2009 yang telah disahkan sesuai aslinya, 1 Lb copy Tanda Bukti Pengembalian Kredit Tg 27 Mei 2011 yang disahkan sesuai aslinya.


Sebelum keluar dari halaman PN Simalungun puluhan orang keluarga dan saksi dari pihak terdakwa Amri Jhon berorasi sambil mengangkat pamflet berisi sentilan dan permohonan supaya Majelis Hakim memberi keadilan putusan kepada terdakwa Amri Jhon L Sitindaon. 


Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH bersama Widi Astuti, SH.

 (RED-SP.ID/OPG)