Melda K P Divonis Bebas Dan Segera Dikeluarkan Dari Tahanan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Melda K P Divonis Bebas Dan Segera Dikeluarkan Dari Tahanan

Sabtu, 25 November 2023

 

Ket Foto: Suami saksi korban, Rommel S, tidak terima vonis lalu usai sidang memprotes vonnis dengan suara kuat-kuat di ruang sidang.


Simalungun, Sumutpos.id : Majelis Hakim PN Simalungun yang bersidang Online Rabu 22/11 membebaskan terdakwa Melda Kristina Purba, 36 Th, Pengusaha Angel Kebaya II di Pasar Horas kota P Siantar, warga Jl H Ulakma Sinaga Perumahan Rambung Merah Residence Nagori Rambung Merah Kec Siantar Kab Simalungun / Huta Pardomuan, Nagori Kasindir Kec Jorlang Hataran Kab Simalungun dari tuntutan Jaksa yang pada sidang  Kamis 16/11 menuntut hukuman penjara 2Th 6 Bl atas dakwaan telah melakukan pidana penggelapan yaitu " dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan" melanggar Pasal 372 HUHPidana. 


Adalah Melda Kristina Purba  dan saksi Ema Malini Sianipar bersahabat sejak kecil di Huta Pardomuan Kasindir. Setelah dewasa berpisah lalu setelah masing-masing ber-rumah tangga bertemu dan bersahabat kembali. Terdakwa Melda  buka usaha jahit baju dan fashion bernama Angel Kebaya di Pasar Horas kota P Siantar. Ema Malinipun selalu menjahitkan bajunya kepada Melda. Selain sebagai pengusaha fashion Melda membuka usaha Arisan Online Bangkit Bersama (ABB) Duos Ahir tahun


 Melda menjanjikan kalau modal investasi Rp 100 Juta maka dalam satu bulan akan mendapat keuntungan Rp 8.800.000. Jadi setiap bulan kembalilah modal dan keuntungan menjadi Rp 108.800. 000. Terdakwa Melda mengajak saksi Ema M S ikut arisan ini. Ema ikut lalu pada 15 Nopember 2021 menyetor modal Rp 100 juta dan pada 15 Desember 2021 ada menerima pengembalian modal ditambah keuntungan dari Melda. Merasa beruntung lalu pada 28 Desember 2021 Ema MS menginvest lagi sebesar Rp 100 juta dengan harapan pada 28 Januari 2022 Melda mengembalikan Rp 108.800.000. Selain itu Ema juga ada menyetor uang arisan ABB kepada Melda sehingga uang yang harus dikembalikan Melda berjumlah Rp 375 juta. Namun pada 28 Januari terdakwa Melda tak mengembalikan uang investasi dan uang arisan lainnya. Melda beralasan uang arisan macet karena dipakai anggota Ritari Sidabutar belum dikembalikan tetapi berjanji akan bertanggung jawab. Berkali-kali Ema M S menagih namun Melda tetap berjanji kosong saja. Kemudian Ema M S dapat tahu bahwa banyak uang anggota  arisan Online Investasi  ini yang digelapkan oleh Melda. Perjanjian diatas meterai yang disaksikan dan ditandatangani suami masing-masingpun tak bermanfaat. Hilang sabar maka pada bulan April 2023 Ema MS mengadukan Melda KP ke Poldasu Medan. Berdasarkan keterangan saksi Ema MS dan beberapa saksi lain dan barang bukti yang cukup maka Melda Kristina Purba dijadikan tersangka dan pada Augustus 2023 Melda ditangkap lalu ditahan di LP P Siantar selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun yang kemudian karena cukup delik hukum mendakwa Melda dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Selanjutnya terungkap  dalam persidangan dari pemeriksaan para saksi, bukti surat, keterangan terdakwa, petunjuk, analisa fakta, analisa juridis dan kesimpulan maka Jaksa menuntut terdakwa Melda KP dengan hukuman penjara selama 2 Th 6 Bl potong tahanan dan tetap ditahan. Setelah upaya hukum pledoi,  replik dan duplik ahirnya Majelis Hakim dalam sidang Rabu 22/11 menolak tuntutan Jaksa dengan alasan kesalahan terdakwa bukan ranah pidana dan memerintahkan Jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa Melda KP dari rumah tahanan. Sia-sialah Poldasu membuat Melda sebagai tersangka dan sia-sia pula dakwaan dan tuntutan Kejari Simalungun terhadap Melda KP.  


Tidak terima vonnis bebas murni ini suami korban Rommel Sinaga memprotes vonnis Majelis Hakim dengan suara kuat-kuat didalam ruangan sidang dan dilanjutkannya kedepan kantor PN Simalungun. Pihak Majelis Hakim tidak melayani protes suami korban , demikian juga para security sehingga suami saksi korban capek sendiri. Kemudian saksi korban Ema MS bersama suami dan orangtua korban menanyakan sikap hukum Jaksa yang dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH dan juga oleh Kasipidum Yoyok Adisyahputra SH,MH dengan " Kami pasti kasasi".- Majelis Hakim diketuai oleh Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH.

(RED-SP.ID/Opg)