Langkat (Sumutpos.id) : Ketua ABPEDNAS kabupaten Langkat Irwanto Mengucapkan terimakasih kepada bapak Plt Bupati Langkat H.syah Afandin atas terlaksana nya pemilihan kepala desa pengganti Antar waktu(PAW) yang dilaksanakan pertama kali di 3( tiga) desa di kabupaten Langkat yaitu:
--Desa Secanggang kec Secanggang.
--Desa Kuta gajah kec. Kutambaru dan
--Desa besilam kec padang tualang.
Adapun pelaksanaan PAW kepala desa berdasarkan Permendagri nomor 65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2023. Tentang tata cara Pemilihan kepala desa antar waktu.
Dimana pada hari ini rabu tanggal 29 November 2023 di aula kantor desa Secanggang kecamatan Secanggang telah di laksanakan Pemilihan kepala desa Antar Waktu yang di ikuti oleh tiga calon kepala desa yaitu
--Saudara Riyan syahputra
--Saudara Junaidi
-- Saudara Tengku Syaiful Anhar.
Terciptanya pengganti antar waktu (PAW) ini tidak terlepas dari perjuangan ketua BPD desa Secanggang Usman SPd yang juga selaku wakil ketua ABPEDNAS kabupaten langkat yg telah mendorong pemerintah kabupaten Langkat demi terciptanya Pemilihan kepala desa antar waktu tersebut. Sehingga dapat terlaksana dalam sejarah pemerintah kabupaten Langkat.
Semoga apa yang sudah di perjuangkan mereka ke Depannya,Tengku Syaiful Anhar selaku kepala desa terpilih dapat benar benar membangun desa dan mensejahterakan masyarakat nya.
(Red-SP.ID/Jamal)