Nota Keberatan Melda Kristina P Atas Dakwaan Pidana Penipuan dan Penggelapan Ditolak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Nota Keberatan Melda Kristina P Atas Dakwaan Pidana Penipuan dan Penggelapan Ditolak

Selasa, 03 Oktober 2023



Simalungun: Sumutpos.id:Dalam sidang secara online Selasa 03/10 Majelis Hakim PN Simalungun memutuskan menolak Nota Keberatan atas Dakwaan telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Melda Kristina Purba. Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH dalam dakwaannya pada sidang dua minggu sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa Melda Kristina Purba, sekarang tinggal di Jl H Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kec Siantar Kab Simalungun telah melakukan pidana Penipuan dan pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. 


Akibat perbuatan terdakwa ini maka saksi korban Ema Malini Sianipar, Ibu rumah tangga warga Huta Pardomuan Nagori Kasindir  Kec Jorlang Hataran Kab Simalungun menderita kerugian sampai sekira 400 juta Rupiah. Dari jumlah uang ini ada 200 Juta Rupiah yang diakui oleh terdakwa dalam surat Pernyataan  8 Maret 2022 yang disaksikan oleh suami terdakwa  Jenry Iwan Nainggolan dan saksi dari pihak korban yaitu suami korban Rommel E Sinaga bahwa dalam Th 2021 terdakwa ada menerima 4 kali transfer uang dari korban untuk Investasi Duos Online. 4 kali transfer itu berjumlah 200 Juta Rupiah. Atas dakwaan JPU ini terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Advocaat Joki Situmeang, SH pada sidang minggu lalu melakukan Nota Keberatan namun setelah menelaah isi dakwaan dan unsur-unsur pidananya telah memenuhi delik hukum baik dari KUHPidana dan KUHAP maka Majelis Hakim sependapat dengan JPU lalu menolak Nota Keberatan terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dan korban untuk dimintai keterangannya. Untuk itu sidang ditunda minggu depan. 


Ketika sidang berlangsung seorang pengunjung sidang mengajukan interupsi kepada Ketua Majelis untuk menyatakan keberatannya karena para pengunjung sidang memfoto persidangan. Dia keberatan dengan alasan terdakwa adalah saudara kandungnya. Hakim Ketua menjawab, " bahwa mereka yang memfoto persidangan adalah wartawan yang sedang menjalankan fungsi dan tugasnya.  Apalagi ini kan sidang terbuka untuk umum, wartawan tak bisa dilarang ketika menjalankan fungsi dan tugasnya karena mereka dilindungi Undang-undang. Jadi keberatan Saudara itu sia-sia". Mendengar penolakan Hakim Ketua maka sipemprotes terdiam. Diluar sidang para wartawan menjelaskan hak, fungsi dan tugas wartawan kepada sipemprotes. Dia malah mengancam akan menggugat wartawan yang mengexpose berita ini. Ancaman itu disambut oleh para wartawan dengan, "silahkan". Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golom Silitonga, SH, MH dengan Hakim Anggota Widi Astuti, SH dan Yudi Dharma, SH. Firmansyah Ali bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.(Red/SPID-Opg).